Bagaimana bentuk negara Indonesia pada masa berlakunya UUDS 1950?

Lihat Foto

shutterstock.com/By Novikov Aleksey

Ilustrasi konstitusi di Indonesia

KOMPAS.com - Konstitusi merupakan salah satu aspek penting kenegaraan.

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia (2019) karya Fajlurrahman Jurdi, menurut K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan.

Kumpulan peraturan tersebut membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan satu negara. Bagi Wheare, kedudukan konstitusi adalah yang tertinggi dalam sebuah negara.

Di Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaanya. Pemberlakuan konstitusi tersebut tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara.

Berikut konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Rancangan tersebut kemudian disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia.

UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan RI. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir sebagai negara.

Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi.

Bentuk negara

Bentuk negara dalam UUD 1945 adalah kesatuan. Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat juga dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Inilah yang disebut dengan desentralisasi.

Lihat Foto

Kementerian Penerangan

Presiden Soekarno membacakan Dekrit 5 Juli 1959

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

Dalam buku UUD 1945 (2007), Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Apa latar belakang terbentuknya UUDS?

Meski sudah memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia, ternyata Indonesia harus mengalami beberapa peristiwa. Di antaranya kesepakatan Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Di mana konferensi tersebut menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.

Latar belakang terbentuknya UUDS 1950 karena dibubarkannya RIS. RIS dibubarkan karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konstitusi tersebut dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara. Menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.

Baca juga: Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Sejarah dan Latar Belakangnya

Kabinet masa UUDS 1950

Pada masa UUDS 1950, gejolak partai mengalami pergolakan. Bahkan kondisi politik menjadi tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahan terkena imbasnya. Tercatat pada periode 1950-1959 ada tujuh pergantian kabinet, yaitu:

sila sila yang sesuai dgn sikap perbedaan ras​

siapa pembina upacara virtual hari ini. Hari Senin 1 juni 2022?Tulungin jawappp... Hari ini dikumpulinnn​

siapa pembina upacara senin 1 juni 2022?tolong jawab cepat hari ini dikumpulin :,(​

Keberagaman budaya dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah beragamanya upacara penguburan mayat. Keberagaman tersebut disebabkan oleh.

Seorang tokoh pejuang muda Nasional yang berjuang melalui karya sastranya berupapuisi yang terkenal berjudul ‘AKU’ adalah. ​.

70 koin yg bisa jwb!! semangat kakak”

pada sekitar abad ke-15 masehi bangsa Eropa mulai melakukan penjelajahan samudra untuk menemukan potensi sumber daya alam yang baru yang dapat dimanfa … atkan untuk kemajuan peradaban Eropa berikut latar belakang penjelajahan samudra oleh bangsa barat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi a motivasi kembang​

Bagaimana pendidikan bangsa Barat dapat berpengaruh pada pergerakan nasional? ​.

kekayaan alam Probolinggo apa?bantu jawab​

Organisasi internasional yang berperan penting dalam proses kembalinya irian barat kepada indonesia adalah.

Negara RIS bukanlah bentuk negara yang diinginkan oleh semua orang Indonesia, tetapi sebuah strategi politik Belanda yang membagi kesatuan bangsa. Karena itu, dalam mewujudkan tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan, satu demi satu negara bergabung ke dalam Republik Indonesia. Penggabungan kembali Negara Indonesia memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk dalam Undang-Undang Darurat No. 11,Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Sebagai hasil dari penggabungan ini, negara federal hanya memiliki tiga negara, yaitu:

  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur, dan
  3. Negara Sumatera Timur

Kemudian, negara Republik Indonesia dan RIS (mewakili negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur) mengadakan musyawarah untuk mendirikan kembali negara kesatuan Repubiik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai kesepakatan antara RIS dan Republik Indonesia yang diatur dalam piagam perjanjian RIS-RI untuk membentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus , 1945. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta sebagai pemegang mandat kedua negara, dan pemerintah Indonesia diwakili oleh Abdul Hakim.

Hasil pekerjaan panitia bersama ini disampaikan kepada pemerintah RIS dan kepada pemerintah Rl pada tanggal 30 juni 1950. Dengan Karya panitia itu oleh kedua pemerintah dijadikan rancangan Undang-Udang Dasar Sementara Rl, dan diajukan kepada DPR dan Senat dan Badan Pekerja KNIP yang tanpa menggunakan hak amandemennya telah menerima rancangan tersebut yang akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sistem pemerintahan yang diadopsi adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti otentik, artikel yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer dapat dilihat, pasal 83 menyatakan bahwa:

  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat;
  • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah; baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Selanjutnya, Pasal 84; presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR dan pemerintah mengadakan pemilihan DPR baru, sebagai imbalannya kabinet (menteri) dibubarkan oleh DPR jika DPR mengatakan tidak percaya pada kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh para menteri. Posisi presiden dalam Konstitusi Sementara 1950 ditentukan oleh peralatan negara, yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Menteri,
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung, dan
  • Dewan Pengawas Keuangan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA