Bagaimana bentuk kedaulatan negara Republik Indonesia?

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 7 No. 3 (2013) /
  4. Articles

//doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.383

Tulisan ini bertujuan untuk melacak bentuk-bentuk kedaulatan dalam UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dari penulisan ini, akan diuraikan teori-teori kedaulatan sebagai alat analisis terhadap pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Setelah menguraikan teori-teori kedaulatan, pembukaan dan batang UUD 1945 dibedah secara substansi untuk melacak bentuk-bentuk kedaulatan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memberikan bentuk-bentuk kedaulatan yang dinyatakan dengan jelas dalam kalimat-kalimat seperti “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa” dan “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Oleh karena itu dilihat dari pembukaan UUD 1945, bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan tuhan tercermin jelas bagi dalam Pembukaan UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 dalam batang tubuhnya terutama dalam hal pembagian kekuasaan menegaskan dasar kedaulatan rakyat yang dianut oleh konstitusi kita. Dalam konteks ini bentuk kedaulatan rakyat harus menjadi acuan dalam membaca konstitusi kita. Dalam hubungannya dengan kedaulatan rakyat, konstitusi kita menyandingkannya dengan negara hukum sehingga sangatlah tepat jika NKRI mempunyai dasar kedaulatan rakyat dalam koridor kedaulatan hukum. Konstitusi dan kedaulatan rakyat sangat berkaitan erat karena hakikinya konstitusi merupakan suatu bentuk hukum dari konsepsi kedaulatan rakyat. Dalam konsep ini, kedudukan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan hal yang sangat penting karena hukum akan selalu berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat, konstitusionalisme, dan kedaulatan hukum kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai negara hukum berdasar pada demokrasi konstitusional atau constitutional democracy. Demokrasi konstitusional ini pun mempunyai dasar kedaulatan tuhan dalam ruh-nya.


Kata kunci : kedaulatan dan UUD Tahun 1945

Total Abstract Views: 1117 |
Total Downloads: 376

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

(1)

1945

A. Bentuk Negara dan Pemerintahan

Bentuk negara Indonesia

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Jadi, dengan jelas disebutkan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik.

Pada Pasal 1 Ayat(2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.” Bahwa kedaulatan Indonesa berada di tangan rakyat bukan di tangan lembaga negara, artinya Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat

Bentuk Pemerintahan

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa, “...maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada...”. Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa bentuk dan susunan pemerintahan negara Indonesia adalah berbentuk republik.

Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Dalam ketentuan pasal tersebut terdapat makna dari demokrasi yang merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat atau dengan kata lain bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Jadi, jelas bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, negara Indonesia mempunyai bentuk pemerintahan republik demokrasi.

B. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut. a. Negara Indonesia adalah negara hukum

b. Sistem Konstitusional c. Kedaulatan rakyat

d. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara tertinggi menurut UUD. e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR

f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen sebagai berikut.

a. Presiden adalah kepala negara. b. Presiden adalah kepala pemerintahan.

(2)

d. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. e. Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi DPR memiliki

kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. f. Presiden tidak dapat membubarkan DPR

g. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut. a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.

b. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. c. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil

presiden oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.

d. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. e. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu DPR dan DPD merupakan anggota

MPR.

f. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi

Adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut, antara lain adanya pemilihan Presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada Parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebagai berikut. a. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap

memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.

b. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/persetujuan DPR. c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/persetujuan

DPR.

d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia adlah sistem pemerintahan presidensial. Adalah keseluruhan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, Presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara. Disebut presidensial apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif.

Karakteristik sistem pemerintahan presidensial:

a. Presiden brekedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

b. Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

(3)

d. Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen, apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum dan diberhentikan yang pelaksanaannya dilakukan oleh hakim tinggi pada Mahkamah Agung, bukan dilakukan oleh anggota Parlemen.

e. Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet

f. Para menteri tidak boleh menjadi anggota Parlemen, jadi kabinet bukan merupakan sebuah komisi dari Parlemen melainkan semata-mata pembantu Presiden.

g. Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Parlemen Para menteri tetap menduduki jabatannya selama masih dipercaya oleh Presiden.

h. Masa jabatan menteri sangat bergantung pada Presiden. Presiden dapat mengganti menterinya yang dipandang tidak mampu kapan pun ia mau.

i. Peran Parlemen dan Eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balance.

C. Kedaulatan Negara Indonesia

Pengertian Kedaulatan Rakyat

Tersusun dari dua kata. Kata kedaulatan dalam bahasa Latin adalah “supremus”, dalam bahasa Arab berasal dari kata “daulah” yang artinya kekuasaan. Dalam bahasa Inggris, kedaulatan berasal dari kata “sovoreignty” yang artinya tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi atau kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain.

Yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Kedaulatan dibagi menjadi dua bentuk, kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. a. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan

rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.

b. Kedaulatan ke luar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara

Kedaulatan Negara Indonesia

Secara yuridis formal, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagai berikut. a. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Kalimat ini secara tegas menyatakan bahwa

negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat.

b. Pancasila sila keempat, berarti adanya pengakuan bangsa Indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat merupakan asas dalam bernegara.

c. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar

Indonesia juga menganut kedaulatan lain sebagai berikut. a. Kedaulatan Tuhan

Hal ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga. b. Kedaulatan Negara

Tercermin dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. c. Kedaulatan Hukum

Tertuang dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

(4)

kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan menghargai berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhineka Tunggal Ika).

Kedaulatan rakyat memilki sifat-sifat berikut.

a. Tidak ada dominasi mayoritas dan tidak ada tirani minoritas tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat disalurkan secara langsung misalnya pemilihan Presiden/Wakil presiden, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan anggota legislatif. c. Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan

pribadi atau golongan.

d. Adanya jaminan kebebasan kepada warga negara/rakyat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran, dan kritik kepada pemerintah sepangjang tidak bertentangan dengan pancasila, dan tidak menggangu stabilitas nasional.

e. Dijiwai ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan ateis (tidak percaya Tuhan).

f. Menjunjung hak asasi manusia dan hak warga negara sepanjang tidak menggangu hak orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa. g. Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

Peranan Lembaga Negara Indonesia sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Tentang lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaang isinya sebagai berikut.

Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)

MPR memiliki wewenang sebagai berikut.

1. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 Ayayt (2) UUD 1945).

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR mempunyai hak-hak, yaitu hak interpletasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 Amandemen, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Wewenang DPR adalah sebagai berikut.

1. Mengajukan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden.

2. Memberi persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian.

3. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain.

5. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. 6. Memberi persetujuan atas keluarnya perpu.

(5)

Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya memegang jabatan selama 5 tahun. Presiden dan DPR bekerjasama dalam pembuatan undang-undang. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dan Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Ketentuan DPD sesuai UUD 1945 sebagai berikut. 1. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.

2. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dengan seluruh anggota. 3. DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

4. DPD bersindang sedikitnya sekali dalam setahun.

5. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang.

Kekuasaan Kehakiman

Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengegakkan hukum dan kebenaran. Dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut.

1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU

2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi. Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh amandemen UUD 1945. Wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung

2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.

1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA