Apakah yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007:

Pasal 31

  1. Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
    • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  2. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 32

  1. Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
  2. Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
  3. Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 33

  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
    • nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
    • alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
    • fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
    • fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri. ©2017 merdeka.com/ira aristiana

SUMUT | 13 Juni 2021 19:40 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Warga negara merupakan anggota sah dari suatu masyarakat di suatu negara sehingga warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dari sebuah negara. Dalam setiap negara ada status di mata hukum yang disebut sebagai kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan seseorang menjadi hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihargai, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Secara yuridis peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat UU RI Nomor 12 Tahun 2006) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ada pun peraturan perihal status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 28 D ayat (4).

Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia telah ditetapkan di dalam UUD 1945.

Namun status kewarganegaraan tersebut bisa hilang dan ada beberapa perbedaan sebab di berbagai negara. Berikut penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang jarang diketahui:

2 dari 3 halaman

Secara konseptual istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara itu sendiri. Sedangkan pengertian warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Menurut laman youngcitizens.org kewarganegaraan adalah pelibatan orang-orang yang bekerja bersama untuk membuat perbedaan positif bagi masyarakat tempat mereka tinggal, secara lokal, nasional, dan global. 

Proses ini baik untuk individu, dan penting untuk memperkuat dan menjaga masyarakat kita dan cara hidup demokratis.

©2020 Merdeka.com

Status kewarganegaraan merupakan hak politik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam Pasal 24 ayat (3) diterangkan bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.

Sedangkan status kewarganegaraan sebagai HAM diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966)4 International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disebut ICCPR bertujuan untuk memperkuat pokok-pokok HAM dalam bidang Sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum.

3 dari 3 halaman

Ketika seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 secara otomatis, bukan karena dicabut status Warga Negara Indonesia nya oleh pemerintah.

Namun penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia tersebut bisa terjadi seperti yang disebutkan di bawah berikut melansir dari laman kemlu.go.id:

1. Orang yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Memiliki kewarganegaraan lain dan tidak menolak untuk melepaskannya meski dapat melakukannya

3. Presiden menyatakan hilang kewarganegaraan seseorang karena permohonannya sendiri dan orang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri, dan di posisi ketika dihilangkan status kewarganegaraannya tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan

4. Orang yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, bisa pula dengan masuk dinas tentara asing yang menempati posisi di mana jika itu di Indonesia hanya bisa ditempati oleh orang yang hanya berstatus WNI

5. Dengan sadar dan sukarela masuk dinas negara asing yang apabila itu di Indonesia menurut perundang-undangan hanya bisa ditempati oleh orang yang memiliki status WNI

6. Secara sadar dan sukarela mengucap sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau,

9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa  alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Demikian penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang mungkin bermanfaat bagi seseorang.

(mdk/amd)

Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya.

Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui.

Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain

Kewarganegaraan bersifat tidak memaksa, jika ada seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menolak salah satu kewarganegaraannya itu, padahal orang tersebut dapat menolaknya. Maka hal tersebut dapat menyebabkannya kehilangan kewarganegaraannya.

Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya

Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri. Dan dengan dinyatakannya hilang kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Menjadi Tentara Asing

Seorang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa adanya izin terlebih dahulu dari presiden.

Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing

Mirip seperti pada poin sebelumnya, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika sukarela masuk dalam dinas tentara asing. Yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Menyatakan Sumpah

Orang yang dengan sukarela menyatakan sumpah atau janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan

Seorang warga negara Indonesia yang tidak diwajibkan, tetapi mengikuti pemilihan sesuatu yang memiliki sifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing dapat membuatnya terancam untuk kehilangan kewarganegaraannya.

Memiliki Paspor Negara Asing

Paspor merupakan dokumen penting yang dapat menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki paspor negara asing, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Dan tentu dengan catatan paspor tersebut asli dari negara asing, bukan merupakan paspor palsu.

Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama

Warga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dalam waktu lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah, serta sengaja tidak memberikan pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum waktu lima tahun berakhir. Dan setiap lima tahun berikutnya orang tersebut tidak mengajukan pernyataan untuk ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Selama seseorang tidak dalam salah satu atau lebih dari keadaan di atas, maka orang tersebut masih tetap memiliki kewarganegaraan Indonesianya. Dan sebagai seorang warga negara Indonesia wajib agar taat dan tidak melanggar aturan tersebut agar dapat tetap menjadi seorang warga negara Indonesia.

Jika Sahabat berminat untuk mengganti kewarganegaraan maka, dapat dilakukan dengan cara pindah kewarganegaraa melalui prosedur yang telah ditentukan bukan dengan cara melanggar aturan kewarganegaraan tersebut.

Penulis: Iskael

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA