Apakah yang dimaksud pembagian kekuasaan secara horizontal berikan contohnya *?

Rika Marlina


ABSTRAK

Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.

ABSTRACT

Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government.

Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945.


View My Stats

JAKARTA - Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Pasalnya, karakteristik negara memiliki ciri-ciri sendiri

Prinsip pembagian kekuasaan yang merupakan konsistensi dari penerapan prinsip Negara hukum Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD 1945. Hanya saja, untuk prinsip umum seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.

Lantas bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Baca juga: Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal

Secara horizontal, pembagian yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945, Yuk Disimak!

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. kekuasaan tersebut antara lain:

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru, Yuk Disimak!

Untuk pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara “Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Dimana, hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Demikian pemahaman terkait mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal – Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara karena untuk mengatur jalannya suatu negara. Di Indonesia pembagian kekuasaan itu ada dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. Dalam pembahasan ini kami akan menguraikan pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal, untuk yang secara vertikal akan kami bahas di lain waktu. Seperti apakah yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal? Dan sudah tahukah kamu apa itu pembagian kekuasaan secara horizontal? Jika belum tahu seperti apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal, maka berikut ini adalah penjelasan yang dapat kami tulis tentang arti pembagian kekuasaan secara horizontal, silahkan di simak.

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat dilakukan di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Setelah terjadinya perubahan UUD 1945, pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, sebagai berikut.

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Macam macam pembagian kekuasaan secara horizontal terdiri dari 6 kekuasaan yaitu sebagai berikut:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk menjalnakan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah sebuah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Yang memegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi.”

5. Kekuasaan Eksaminatif/ Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat pemerintah daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkatan pemerintahan daerah itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang memiliki derajat sama, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan untuk tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur) dengan DPRD Provinsi. Kemudian untuk tingkat kabupaten (Kota), pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) dengan DPRD Kabupaten (Kota).

Demikian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang pengertian kekuasaan secara horizontal. Semoga penjelasan yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini bisa bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA