Apakah yang dimaksud dengan delapan asnaf

Terdapat istilah delapan ashnaf dalam ilmu agama islam yang artinya adalah delapan golongan penerima zakat yaitu amil, riqab, sabilillah, ibnu sabil, gharim, muallaf, fakir dan miskin. Ashnaf sendiri dimaknai sebagai golongan orang yang menerima zakat.

Ilmu mengenai ashnaf terdapat dalam surat At-Taubah ayat 60 di dalam Al-Qur’an. Dari segi bahasa, zakat berarti menyucikan. Orang-orang yang mempunyai kecukupan harta wajib mengeluarkan zakat yang termasuk salah satu rukun islam.

Dengan zakat tersebut, harta yang dimiliki oleh manusia akan halal dan bersih sehingga suci dan menjadi berkah.

Jenis-jenis Ashnaf

Berikut penjelasan dari kelompok ashnaf :

1. Muallaf

Orang-orang yang tergolong dalam kelompok muallaf adalah mereka yang berasal dari agama lain dan mendapatkan hidayah sehingga tergerak hatinya untuk pindah keyakinan ke agama islam.

2. Gharim

Sekelompok orang yang mempunyai banyak hutang dikarenakan sebab tertentu seperti bangkrut akibat dagang maupun terkena musibah. Hutang yang mereka miliki belum dapat dibayarkan bahkan sulit untuk melunasi segala hutangnya dalam waktu dekat.

3. Riqab

Riqab merupakan golongan budak atau hamba sahaya yang membutuhkan zakat supaya mereka bisa bebas dan merdeka.

4. Ibnu sabil

Orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal baik silaturahmi, dakwah atau menuntut ilmu.

5. Amil

Golongan orang sebagai pengurus zakat mulai dari mengumpulkan sampai dengan pendistribusian zakat.

6. Sabillah

Orang-orang yang melakukan perjuangan di jalan Allah dalam bidang dakwah, pendidikan, panti asuhan, kesehatan, dan lain-lain,

7. Fakir

Sekelompok orang yang mempunyai sedikit harta dan tidak mempunyai pekerjaan sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

8. Miskin

Golongan orang ini mirip dengan fakir namun mereka mempunyai pekerjaan dan bisa memenuhi kebutuhan hidup akan tetapi masih kekurangan.

Dalam agama islam sendiri terdapat ilmu yang membahas mengenai pentingnya zakat untuk manusia. Seseorang yang berkecukupan harta wajib mengeluarkan zakat untuk beberapa golongan manusia yang termasuk dalam kelompok delapan ashnaf sehingga harta yang mereka miliki bisa membantu memberikan keberkahan dalam hidup.

Baca juga:

  • Apa itu D-dimer
  • Pengertian DOHC
  • Apa Yang Dimaksud Cover Buku

Apakah yang dimaksud dengan delapan asnaf

Amil BAZNAS Wajib Miliki 'Sense of Asnaf'

INFO NASIONAL - Semua amil dan amilat (pegawai) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat), terutama golongan fakir dan miskin. “Jadi setiap amil dan amilat harus terus mengasah sense of asnaf, sehingga bisa menjadi insan yang jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya,” ujar Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor saat menutup Rapat Kerja (Raker) Direktorat Umum BAZNAS di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 Januari 2017.

Raker ini dibuka anggota BAZNAS Irsyadul Halim dan Prof Dr Mundzir Suparta. Adapun raker yang berlangsung dua hari ini membahas program kerja setiap unit di bawah Direktorat Umum BAZNAS. Delapan asnaf adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Zainul mengingatkan para amil-amilat agar memupuk sensitivitas terhadap kaum duafa dengan meningkatkan intensitas kegiatan yang bersinggungan langsung dengan fakir miskin. “Sering-seringlah hadir, merespons, dan membantu para fakir miskin. Dan bila perlu, untuk meresapi beban penderitaan mereka, amil-amilat tinggal beberapa hari bersama kaum fakir miskin,” katanya.

Amil-amilat BAZNAS, menurut dia, harus menanamkan tiga hal dalam kegiatannya, terutama dalam menggunakan uang zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “Yakni, demi Allah, kita harus be careful atau hati-hati, be aware atau sadar, dan be conscious atau sadar. Sebab, semua yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan secara hukum, baik di dunia maupun di akhirat, yaitu di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT),” katanya.

Terkait dengan hal itu, Zainul merujuk referensi legislasi bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang membidangi masalah sosial-keagamaan. “Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi BAZNAS bukan korporasi atau perusahaan. Dalam undang-undang, sudah jelas disebutkan bahwa pengelolaan zakat, selain bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan, “Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.”

Di tempat yang sama, anggota BAZNAS Irsyadul Halim juga meminta amil-amilat BAZNAS selain harus profesional dalam pelayanan dan pemberdayaan sosial-keagamaan, wajib meningkatkan kapasitas dalam berbagai bidang.

“Jadi amil-amilat jangan hanya fokus di satu bidang. Namun semua lini harus dikuasai dan mengikuti tren dan perkembangan zaman. Bisa juga dengan latihan untuk mempertajam profesionalisme, membaca buku, atau menonton film-film terbaru yang menggambarkan tentang masa depan. Tujuannya untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas BAZNAS,” kata Irsyadul.

Sementara itu, Direktur Umum BAZNAS Kiagus Mohammad Tohir mengatakan rapat kerja digelar untuk mengevaluasi program kerja tahun 2016. “Kemudian kita membahas program kegiatan selama setahun untuk 2017 guna mewujudkan BAZNAS sesuai dengan visi dan misinya, yakni menjadi pengelola zakat terbaik dan tepercaya di dunia,” ucapnya. Dia menuturkan, Direktorat Umum BAZNAS terdiri atas Biro Keuangan, Biro SDM, Biro Hukum, Humas, dan Kelembagaan, serta Bagian Umum. (*)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat. Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang.

Selama ini kita sudah sering mendengar wajibnya membayar zakat, lalu sudah tahukah Kita dengan jelas dan rinci siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat? Yuk, kita simak ulasan mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 3928 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Arab viewed by 3908 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Arab viewed by 3376 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in B. Arab viewed by 3252 persons

Asked by wiki @ 29/08/2021 in B. Arab viewed by 2774 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in B. Arab viewed by 2639 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in B. Arab viewed by 2356 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2256 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in B. Arab viewed by 2197 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Arab viewed by 2156 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in B. Arab viewed by 1927 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 1845 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 1819 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in B. Arab viewed by 1681 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in B. Arab viewed by 1586 persons