Menurut SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi, berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh PPDN atau penumpang transportasi udara terbaru September 2022.
- Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 18 tahun ke atas
Penumpang pesawat yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:
- Penumpang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).
- Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6-17 tahun
Penumpang pesawat yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut:
- Penumpang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Syarat naik pesawat untuk penumpang usia 6 tahun ke bawah
Penumpang berusia 6 tahun ke bawah dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib didampingi penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Syarat naik pesawat terbaru September lainnya
- Penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
- Jika telah memenuhi ketentuan, penumpang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Persyaratan vaksinasi tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
- Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Itu dia syarat dan ketentuan naik pesawat terbaru bulan September 2022. Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan, senantiasa perhatikan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan.
Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (8/3).
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita. (*)