Apakah sanksi atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar

Sumber : //www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

LINGKUP PEMERIKSAAN Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

"Pasal 13

"Pasal 14

"Pasal 15

"Pasal 16

"Pasal 17

"Pasal 17A

Pasal 17B

"Pasal 18

"Pasal 20

"Pasal 21

"Pasal 22

"Pasal 23

"Pasal 25

"Pasal 27

Pasal 27 A

Jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan jumlah yang ditentukan Dirjen Pajak. Jika Anda melakukan kesalahan karena membayar kurang dari jumlah yang ditentukan, maka Dirjen Pajak berhak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, lho.

Ketentuan penerbitan surat ini diatur dalam Pasal 13 UU HPP yang sekaligus mencakup perubahan terbaru atas Pasal 13 UU KUP.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- atau disingkat SKPKB-- adalah jenis surat ketetapan yang berfungsi menentukan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Undang-undang yang mengatur tentang penerbitan SKPKB adalah UU HPP Pasal 13. UU ini baru disahkan bulan Oktober lalu dan di dalamnya mencakup perubahan atas regulasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Perubahan Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam Pasal 13 UU HPP

Dalam pasal 13 ayat (1) UU KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan apabila:

  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Selain kelima poin di atas, terdapat juga poin tambahan yang tertera dalam UU HPP, yakni butir (f) yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Perubahan dalam Pasal 13 UU HPP dapat dilihat lebih jelas pada tabel di bawah ini:

UU KUP

UU HPP

Pasal 13

  1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: ***) 

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; 

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); 

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau 

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Pasal 13

  1. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: ***) 

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

 c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau

kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang

tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)

dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau

dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

 

(3b) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,

Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai

dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh

empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh

1 (satu) bulan.

 

(3c)Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b)

dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah

20% (dua puluh persen) dan

dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan

sanksi.


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA