Apakah Presiden sebagai pemegang kewenangan legislasi?

tirto.id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Dalam kekuasaan eksekutif, Presiden adalah lembaga tertinggi setelah UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

Dikutip dari modul PPKn Kelas X (2020:12), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada saat pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh undang-undang.

Pasangan Presiden bersama Wakilnya dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) dan dinyatakan menang apabila memenuhi jumlah suara 50% dari total suara serta mendapatkan minimal 20% suara pada masing-masing provinsi dari 50% seluruh provinsi di Indonesia.

Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia oleh Titik Triwulan (2016:111-112), Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dibagi menjadi kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif (kepala pemerintahan), kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif, dan kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Pasal 4 ayat 1 memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Jika Usul rancangan undang-undang (oleh anggota DPR), meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (Pasal 21 ayat 2).
  • Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menentapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
  • Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memeperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 1).
  • Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diusulkan kepada Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu (Pasal 23 ayat 2).

Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara

Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1). Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2).
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).

Baca juga:

  • Bunyi Isi Pasal 7 UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres
  • Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945?

Baca juga artikel terkait TUGAS PRESIDEN atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/dip)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Berdasarkan UUD 1945, kewenangan Presiden telah diatur dan ditentukan dalam BAB III UUD 1945. Bab ini menyatakan bahwa Presiden diberi kekuasaan untuk memerintah negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan. Berikut tugas dan wewenang presiden.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas Utama Presiden

Dalam lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, presiden juga harus mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Maka dari itu, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam kancah internasional, presiden juga melakukan perjanjian Internasional, mengangkat duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Presiden juga tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

  1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10.
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 1.
  • Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 ayat 1.
  • Presiden mengatur tugas dan wewenang presiden serta fungsinya. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12.
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 1.
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 15.
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 2.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

Dalam bidang eksekutif, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 4 ayat 1. Pada pasal tersebut, presiden diberikan wewenang untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan.

  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat 4.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 2.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2.
  • Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23F ayat 1.
  • Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A ayat 3.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B ayat 3.
  • Presiden menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat 3.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Nah, selain sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Presiden juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang legislatif. Berikut kekuasaan presiden sebagai lembaga legislatif.

Page 2

Page 3

Berdasarkan UUD 1945, kewenangan Presiden telah diatur dan ditentukan dalam BAB III UUD 1945. Bab ini menyatakan bahwa Presiden diberi kekuasaan untuk memerintah negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan. Berikut tugas dan wewenang presiden.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas Utama Presiden

Dalam lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, presiden juga harus mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Maka dari itu, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam kancah internasional, presiden juga melakukan perjanjian Internasional, mengangkat duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Presiden juga tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

  1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10.
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 1.
  • Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 ayat 1.
  • Presiden mengatur tugas dan wewenang presiden serta fungsinya. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12.
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 1.
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 15.
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 2.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

Dalam bidang eksekutif, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 4 ayat 1. Pada pasal tersebut, presiden diberikan wewenang untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan.

  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat 4.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 2.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2.
  • Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23F ayat 1.
  • Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A ayat 3.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B ayat 3.
  • Presiden menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat 3.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Nah, selain sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Presiden juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang legislatif. Berikut kekuasaan presiden sebagai lembaga legislatif.

Sumber: Tirto.id, Gramedia Blog

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA