Apakah Perseroan Terbatas berbadan hukum atau tidak?

UUPT merupakan sanksi yang didapat perusahaan karena adanya pelanggaran terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Suatu badan hukum seperti perseroan terbatas juga dapat dikenakan sanksi apabila adanya tindak perbuatan melawan hukum. 

Apa itu perseroan terbatas? Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila adanya pelanggaran terhadap UUPT oleh PT (Perseroan Terbatas)? Artikel dibawah ini akan membahas secara singkat tentang UUPT, dasar hukum UUPT dan bagaimana sanksi atas pelanggaran UUPT. 

Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan di sah kan oleh Undang-Undang. Sebuah perseroan terbatas berbadan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang juga dapat berlaku apabila ada tindak perbuatan yang melawan hukum. 

Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Karena COVID-19

Alasan Diberlakukan UUPT

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. UUPT diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan dan pengesahan status badan hukum.
  2. Pengajuan permohonan dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
  3. Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.

Untuk jasa teknologi bidang informasi administrasi badan hukum secara elektronik dapat menggunakan sistem manual dalam suatu keadaan tertentu.

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.”

Pasal 20 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  1. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
  2. Persetujuan kurator sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Law Firm Terbaik di Indonesia Saat ini

Sanksi Perusahaan Pelanggar

Pada umumnya pelanggar UUPT adalah suatu PT yang bertindak tidak sesuai dengan segala peraturan yang ada di dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan contoh adalah sebagai berikut:

  1. PT yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
  2. PT yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.

Alasan diberlakukan UUPT adalah memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang perseroan terbatas dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal!

Apakah kamu merupakan orang yang berencana mendirikan kegiatan usaha melalui Perseroan Terbatas? atau bahkan kamu saat ini sedang mendirikan Perseroan Terbatas?

Tahukah kamu bahwa salah satu karakteristik utama yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas pasti berstatus Badan Hukum (legal entity). Ternyata ketentuan mengenai prosedur Perseroan Terbatas sampai berstatus Badan Hukum telah diperbaharui loh Sobat YukLegal.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang mengubah prosedur ini, yuk kita bahas apa yang dimaksud dengan Badan Hukum?

Pengertian Badan Hukum dan Perseroan Terbatas

Badan Hukum pada hakikatnya membahas mengenai adanya persamaan status yang dimiliki oleh suatu kegiatan usaha untuk mendapatkan pengakuan terhadap hak dan kewajibannya dalam melakukan suatu tindakan hukum. 

Adapun pengertian menurut salah satu pakar hukum yang terkenal yaitu R. Subekti, menjelaskan bahwa Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan layaknya seperti manusia sebagai subjek hukum untuk melakukan berbagai tindakan hukum. Selain itu, Badan Hukum juga memiliki kekayaannya sendiri yang terlepas dari kekayaan para pengurusnya.

Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal dalam badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, berbadan hukum, dan terhadap modalnya terbagi menjadi berbagai saham. Setiap pemilik saham di dalam Perseroan Terbatas, memiliki bagian-bagian tersendiri dari banyaknya lembar saham yang ada di dalam modal Perseroan Terbatas.

Dalam membahas mengenai hak dan kewajiban, pada dasarnya Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum mengemban seluruh hak dan kewajiban diantaranya seperti berhak menjadi pemilik suatu kebendaan atau melakukan tindakan hukum seperti digugat maupun menggugat di pengadilan terhadap suatu sengketa. 

Perseroan Terbatas juga memiliki kewajiban seperti contohnya melakukan pembayaran utang yang menjadi kewajiban Perseroan Terbatas atau menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak yang sudah menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas.

Sehingga dapat disimpulkan, Badan Hukum adalah suatu institusi atau lembaga terpisah (separate existence) mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan usaha Perseroan Terbatas bagi para pemodal dan pengelolanya. Setelah mengupas tuntas tentang Badan Hukum, yuk kita bahas bersama tentang perolehan Badan Hukum menurut peraturan perundang-undangan!

Perolehan Status Badan Hukum Menurut Undang-Undang

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas kaitannya dengan perolehan status Badan Hukum, sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”

Sebelumnya dalam memperoleh status Badan Hukum, para pendiri Perseroan Terbatas harus menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri melalui Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”) mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas. Terkait jangka waktu dalam proses penerbitan Keputusan Kemenkumham menurut Pasal 10 UU PT menjelaskan bahwa paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. 

Kemudian, apabila format isian dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Terakhir apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Kemenkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas.

Dalam membahas mengenai perolehan status Badan Hukum menurut peraturan perundang-undangan yang baru, hal ini telah diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) yang berbunyi “Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran”. 

Dapat diketahui setelah disahkannya UU Ciptaker, Perseroan Terbatas memperoleh status Badan Hukum pada saat setelah didaftarkannya akta pendirian kepada Kemenkumham dan apabila sudah mendapatkan bukti pendaftaran.

Sehingga dapat disimpulkan, ternyata terdapat perbedaan yang cukup penting bagi para pendiri Perseroan Terbatas untuk tidak perlu menunggu lama lagi dalam memperoleh status Badan Hukum. 

Dengan diperbaharuinya peraturan yang cukup melakukan pendaftaran serta mendapatkan bukti pendaftaran untuk menjadikan status Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum, supaya dapat memudahkan untuk melanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya dalam menjalankan kegiatan usaha.

Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, kamu bisa menghubungi kami di YukLegal.com dan berkonsultasi dengan konsultan terbaik di Indonesia. Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Kansil, C.S.T. dan Khristine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum Yayasan-Perguruan Tinggi- Koperasi-Perseroan Terbatas. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Sardjono, Agus. et al. Pengantar Hukum Dagang. Ed.1. Cet. 5. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA