Apakah penumpang wajib Pakai Sabuk pengaman

Kewajiban Pengemudi Mobil di Jalan

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”).[1]

Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis[2]:

  1. sepeda motor;

  2. mobil penumpang;

  3. mobil bus;

  4. mobil barang; dan

  5. kendaraan khusus.

Sayangnya Anda tidak menjelaskan yang Anda maksud  kendaraan bermotor dengan jenis apa, oleh karena itu kami asumsikan dengan jenis mobil penumpang.

Anda harus berperilaku tertib dan/atau  mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.[3]

Ketika mengemudikan mobil, Anda pun wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.[4]

Pengemudi pun wajib mematuhi ketentuan:[5]

  1. rambu perintah atau rambu larangan;

  2. marka jalan;

  3. alat pemberi isyarat lalu lintas;

  4. gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir;

  5. peringatan dengan bunyi dan sinar;

  6. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

  7. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Namun bukan hanya kepada pengemudinya saja, kepada setiap mobil yang dioperasikan di jalan pun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[6]

Sabuk pengaman (safety belt) atau istilah hukumnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.[7]

Lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas:

  1. sabuk keselamatan;

  2. ban cadangan;

  3. segitiga pengaman;

  4. dongkrak;

  5. pembuka roda;

  6. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Pengemudi dan Penumpang Mobil Wajib Memakai Sabuk Keselamatan

Mengenai sabuk keselamatan, wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.[8] Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pelanggaran.[9] Dalam hal terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, maka petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidential.[10]

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.[11]

Selengkapnya simak artikel Tentang Tilang Elektronik.

Dapat disimpulkan bahwa sanksi tersebut tidak berlaku apabila penumpang yang duduk di baris belakang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Hal ini berkaitan dengan asas legalitas pada Pasal 1  ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) , yaitu:

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Seat belt atau sabuk pengaman

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kesadaran untuk wajib menggunakan seat belt atau sabuk pengaman memang masih rendah.

Masih banyak pengendara yang beranggapan cukup penumpang di barisan terdepan yang wajib memakai seat belt.

Kecelakaan maut yang menimpa artis Vanessa Angel memberi pelajaran berharga untuk tiap pengemudi dan penumpang, agar selalu memakai sabuk pengaman atau seat belt.

Dalam kecelakaan itu, tubuh Vanessa Angel ditemukan 3 meter dari lokasi mobil, suaminya masih di dalam mobil.

“Vanessa tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga terlempar sejauh 3 meter dari lokasi mobil,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman, kepada wartawan Kamis sore.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan Pukul 09.00 Pagi Ini, Begini Posisinya Menurut Ketua RW

Penggunaan seat belt sudah tertuang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan tersebut menerangkan tentang fungsi sabuk pengaman yang dapat membantu pengguna kendaraan untuk memperkecil risiko terjadinya luka akibat kecelakaan.

Dengan memakai seat belt, posisi badan dapat tertahan agar tetap berada di jok dan tidak terpental saat terjadi bentukan akibat kecelakaan.

Jika penumpang di barisan kedua atau ketiga tidak menggunakan seat belt saat terjadi benturan keras, dapat terjadi “efek karambol”.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika terjadi pengereman atau tabrakan, orang yang tidak pakai seat belt akan bergerak dengan kecepatan semula mobil tersebut.

Baca juga: Momen Terakhir Vanessa dan Suami yang Terekam Sebelum Kecelakaan Maut Itu Terjadi

“Misalkan kecepatan mobil 60 kpj, maka orang yang tidak pakai seat belt juga akan terdorong ke depan dengan kecepatan 60 kpj,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri menambahkan, penumpang yang terpental ke depan bukan hanya melukai dirinya sendiri, tapi juga berpotensi mencederai penumpang lainnya.

“Maka itu, wajib menggunakan seat belt, baik pengemudi, penumpang barisan depan, dan barisan belakang,” kata dia.

Dalam beberapa kasus kecelakaan, penumpang baris kedua dan terakhir mengalami cedera yang lebih parah daripada baris pertama. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak memakai seat belt. (Penulis : Aprida Mega Nanda)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Efek Buruk Akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman"

Sumber: Kompas

Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan | Foto: Freepik

NMAA News – Sabuk pengaman memiliki aspek penting sebagai komponen keselamatan. Tidak hanya untuk pengemudi dan penumpang di baris kursi depan, sebetulnya baris belakang juga wajib mengunakan sabuk pengaman.

Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menyoal kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Sementara bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama.

Foto: Alamy

Aturan tersebut memang hanya menegaskan penggunaan sabuk untuk pengemudi dan penumpang yang ada di depan. Akan tetapi, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.

Tujuannya adalah ketika terjadi insiden penumpang yang berada di belakang bisa tertahan oleh sabuk pengaman dan tidak terpental.

Tidak hanya itu, penumpang yang tidak memasang seat belt juga bisa mencederai pengemudi atau penumpang yang ada di depannya ketika terjadi kecelakaan.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya penumpang mobil yang duduk di bagian belakang tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA