KOMPAS.com - Paspor baru akan terbit dalam 3-4 hari masa kerja setelah pemohon menyelesaikan semua tahap pengurusan di kantor imigrasi dan bisa langsung diambil ke kantor imigrasi dalam kurun waktu tersebut. Show
Bagi pemohon yang tidak punya waktu untuk datang kembali mengambil paspor nya ke kantor imigrasi, bisa segera mengatangi layanan pengantaran paspor PT Pos Indonesia yang biasanya tersedia di sekitar area kantor imigrasi setempat. Baca juga:
Pemohon cukup mengisi alamat lengkap dan membayar jasa pengiriman. Selang beberapa hari, paspor pun akan diantar ke alamat yang tertera. Sedangkan bagi pemohon yang ingin mengambil langsung pasor nya ke kantor imigrasi, diimbau agar mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari setelah paspor terbit. Adapun dokumen yang harus dibawa saat pengambilan paspor di loket imigrasi adalah fotokopi KTP, KTP, bukti pembayaran dari kantor imigrasi yang diberikan saat pengurusan paspor, dan bukti transfer pembayaran paspor. Jika paspor tidak diambil 30 hari setelah jadiJika pengambilan lewat dari 30 hari, maka paspor akan langsung dibatalkan oleh sistem dan harus mengurus pembuatan paspor dari awal. Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya "Batas pengambilan paspor maksimal 30 hari, kalau tidak diambil maka otomatis sistem akan membatalkan, kita tidak menginfokan," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022). SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor Indonesia.Ketentuan ini, terang Irma, sudah dimuat dalam M-Paspor, yang dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa batas pengambilan paspor adalah 30 hari. "Di M-Paspor kan pembayaran juga sudah dilakukan di depan. Kalau paspor tidak diambil maka batal dan harus urus baru lagi ke kantor imigrasi," ujar Irma. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Surat Kuasa Pengambilan Paspor – Bagi para traveller, Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan. Cara membuat paspor juga terbilang cukup mudah, anda bisa melakukan pendaftaran online lalu datang ke kantor imigrasi untuk memberikan berkas yang dibutuhkan, setelah beberapa hari paspor baru bisa anda ambil. Surat Kuasa Pengambilan PasporProses pembuatan paspor yang tidak sehari jadi ini membuat beberapa orang harus meluangkan waktunya untuk sekedar mengambil paspor mereka yang sudah diterbitkan oleh kantor imigrasi. Bagi orang-orang yang mempunyai banyak waktu luang, hal ini tentu saja tidak menjadi masalah, namun bagi orang dengan mobilitas tinggi dan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan tentu hal ini cukup memberatkan, apalagi pelayanan pengambilan paspor hanya dilayani pada hari kerja saja. Namun anda tidak perlu khawatir, jika anda benar-benar sibuk dan tidak bisa melakukan pengambilan paspor, anda bisa meminta orang lain untuk mengambil paspor anda dengan syarat harus memberikan surat kuasa kepada orang tersebut untuk mengambil paspor anda yang sudah diterbitkan. Berkas dan Dokumen yang Harus di PersiapkanSebagaimana surat kuasa pada umumnya, anda harus memberikan materai pada surat kuasa yang anda buat agar mempunyai nilai hukum dan bisa diterima oleh kantor imigrasi, selain itu anda juga harus mencantumkan nomor paspor dalam surat kuasa tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum memberikan kuasa pengambilan paspor kepada orang lain.
Format Surat Kuasa Pengambilan PasporFormat surat kuasa untuk pengambilan paspor pada dasarnya adalah sama, tidak bergantung jenis paspor yang akan anda ambil. berikut ini adalah contoh format surat kuasa yang bisa anda isi untuk pengambilan paspor yang sudah diterbitkan oleh pihak imigrasi. SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada : Nama : Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor …………… atas nama……………………., serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi ……………………………. Segala akibat dan hal – hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa. Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Pemberi Kuasa, (Materai dan Tanda Tangan) (Nama Pemberi Kuasa) Penerima Kuasa, (Nama Penerima Kuasa) Contoh Surat Kuasa Pengambilan PasporBerikut ini adalah beberapa contoh surat kuasa pengambilan paspor yang bisa anda gunakan untuk mengambil paspor di kantor imigrasi. 1. Surat Kuasa Untuk Pengambilan PasporSURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Adi Candra Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada : Nama : Syamsyul Hadi Wijaya Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor 87358753785 atas nama Adi Candra, serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa. Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Pemberi Kuasa, (Materai dan Tanda Tangan) (Adi Candra) Penerima Kuasa, (Syamsul Hadi Wijaya) 2. Contoh Surat Kuasa Format DocBagi anda yang ingin menulis surat kuasa dengan lebih cepat tanpa melakukan formating dan menyusun font serta ukuran dokumen lainnya, anda bisa langsung mendownload format surat kuasa pengambilan paspor yang sudah kami buat pada document word. 3. Contoh Surat Kuasa Format PDFBagi anda yang menghendaki menyimpan contoh surat kuasa dalam format PDF anda bisa mendownload nya pada link di bawah ini. Penggunaan file PDF bertujuan agar ketika dokumen ini di buka pada semua perangkat editor baik di pc maupun mobile maka formatnya tidak berubah sehingga strukturnya tetap rapi dan bisa di baca dengan mudah. PenutupItulah beberapa contoh dan format surat kuasa pengambilan paspor di kantor imigrasi yang bisa anda gunakan ketika anda tidak bisa mengambil paspor sendiri, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah anda siapkan dan berikan kepada penerima kuasa agar proses pengambilan paspor berjalan lancar. Semoga informasi diatas bisa memberikan manfaat, setalah anda mempunyai paspor anda sudah bebas pergi ke luar negeri untuk berlibur, pastikan membeli tiket pesawat dan hotel murah di tempat tujuan anda di Tripcetera.com dan dapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas terbaik. Apakah mengambil paspor boleh diwakilkan?Pengambilan paspor kamu boleh kok diwakilkan, yang penting siapkan dokumen persyaratan dan pastikan identitas pengambilnya ada juga di kartu keluarga yah.
Apa yang harus dibawa saat pengambilan paspor?Syarat Pengambilan Paspor. Bukti Pembayaran.. Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bukti Indentitas Yang Sah (KTP). Pengambilan paspor sampai jam berapa?Ditjen Imigrasi on Twitter: "@dwiretno2 untuk pengambilan paspor ssuai dengan jadwal jam kerja kantor tersebut yaitu jam 8 pagi sd 4 sore" / Twitter.
Apakah paspor lama bisa diambil kembali?Tenang saja, paspor lama yang dikembalikan ini bisa kalian minta lagi. Paspor lama bisa diambil pada saat mengurus penggantian paspor habis berlaku. Ada kesempatan meminta dokumen paspor lama setelah pengurusan paspor habis berlaku maksimal 2 tahun sejak permohonan penggantian paspor habis berlaku.
|