Apakah pengambilan paspor bisa di wakilkan?

KOMPAS.com - Paspor baru akan terbit dalam 3-4 hari masa kerja setelah pemohon menyelesaikan semua tahap pengurusan di kantor imigrasi dan bisa langsung diambil ke kantor imigrasi dalam kurun waktu tersebut.

Bagi pemohon yang tidak punya waktu untuk datang kembali mengambil paspor nya ke kantor imigrasi, bisa segera mengatangi layanan pengantaran paspor PT Pos Indonesia yang biasanya tersedia di sekitar area kantor imigrasi setempat.

Baca juga:

  • Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
  • Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Pemohon cukup mengisi alamat lengkap dan membayar jasa pengiriman. Selang beberapa hari, paspor pun akan diantar ke alamat yang tertera.

Sedangkan bagi pemohon yang ingin mengambil langsung pasor nya ke kantor imigrasi, diimbau agar mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari setelah paspor terbit.

Adapun dokumen yang harus dibawa saat pengambilan paspor di loket imigrasi adalah fotokopi KTP, KTP, bukti pembayaran dari kantor imigrasi yang diberikan saat pengurusan paspor, dan bukti transfer pembayaran paspor.

Jika paspor tidak diambil 30 hari setelah jadi

Jika pengambilan lewat dari 30 hari, maka paspor akan langsung dibatalkan oleh sistem dan harus mengurus pembuatan paspor dari awal.

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

"Batas pengambilan paspor maksimal 30 hari, kalau tidak diambil maka otomatis sistem akan membatalkan, kita tidak menginfokan," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Apakah pengambilan paspor bisa di wakilkan?
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor Indonesia.

Ketentuan ini, terang Irma, sudah dimuat dalam M-Paspor, yang dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa batas pengambilan paspor adalah 30 hari.

"Di M-Paspor kan pembayaran juga sudah dilakukan di depan. Kalau paspor tidak diambil maka batal dan harus urus baru lagi ke kantor imigrasi," ujar Irma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Surat Kuasa Pengambilan Paspor – Bagi para traveller, Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar negeri.

Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Cara membuat paspor juga terbilang cukup mudah, anda bisa melakukan pendaftaran online lalu datang ke kantor imigrasi untuk memberikan berkas yang dibutuhkan, setelah beberapa hari paspor baru bisa anda ambil.

Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Proses pembuatan paspor yang tidak sehari jadi ini membuat beberapa orang harus meluangkan waktunya untuk sekedar mengambil paspor mereka yang sudah diterbitkan oleh kantor imigrasi.

Bagi orang-orang yang mempunyai banyak waktu luang, hal ini tentu saja tidak menjadi masalah, namun bagi orang dengan mobilitas tinggi dan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan tentu hal ini cukup memberatkan, apalagi pelayanan pengambilan paspor hanya dilayani pada hari kerja saja.

Namun anda tidak perlu khawatir, jika anda benar-benar sibuk dan tidak bisa melakukan pengambilan paspor, anda bisa meminta orang lain untuk mengambil paspor anda dengan syarat harus memberikan surat kuasa kepada orang tersebut untuk mengambil paspor anda yang sudah diterbitkan.

Berkas dan Dokumen yang Harus di Persiapkan

Sebagaimana surat kuasa pada umumnya, anda harus memberikan materai pada surat kuasa yang anda buat agar mempunyai nilai hukum dan bisa diterima oleh kantor imigrasi, selain itu anda juga harus mencantumkan nomor paspor dalam surat kuasa tersebut.

Berikut adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum memberikan kuasa pengambilan paspor kepada orang lain.

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

    Fotocopy KK atau Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa oleh penerima kuasa pengambilan paspor, hal ini juga untuk membuktikan bahwa penerima kuasa merupakan kerabat anda. aturan terkait kartu keluarga ini merupakan aturan baru sehingga jangan sampai anda lewatkan.

  1. Nomor Paspor

    Salah satu hal yang harus anda cantumkan kedalam surat kuasa adalah Nomor paspor anda, Nomor paspor akan diguakan oleh imigrasi untuk melacak paspor yang sudah diterbitkan sehingga proses pengambilan paspor akan menjadi lebih mudah.

    Anda bisa mengetahui nomor paspor melalui kartu pengambilan paspor yang sudah Anda terima setelah memasukkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran.

  1. Materai Surat

    Seperti halnya surat kuasa pada umumnya, penggunaan materai merupakan salah satu barang wajib, anda harus mempersiapkan materi 10.000 kemudian di tempelkan pada surat kuasa dan ditanda tangani oleh anda dan penerima kuasa sehingga surat kuasa mempunyai kekuatan hukum dan bernilai sah.

  1. Kartu Pengambilan Paspor

    Masih berkaitan dengan poin nomor paspor, kartu pengambilan paspor ini sangat berguna bagi Anda dan penerima kuasa. Bagi Anda, kartu pengambilan paspor berisi informasi mengenai nomor paspor.

    Sedangkan bagi penerima kuasa, kartu pengambilan paspor ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk dibawa saat mengambil paspor Anda.

    maka dari itu, kartu ini sebaiknya diusahakan jangan sampai hilang atau rusak agar seluruh informasi di dalamnya dapat terbaca dan digunakan sebagaimana mestinya.

Format Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Format surat kuasa untuk pengambilan paspor pada dasarnya adalah sama, tidak bergantung jenis paspor yang akan anda ambil.

berikut ini adalah contoh format surat kuasa yang bisa anda isi untuk pengambilan paspor yang sudah diterbitkan oleh pihak imigrasi.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

:
:
:
:
:

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

:
:
:
:
:

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor …………… atas nama……………………., serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi …………………………….

Segala akibat dan hal – hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Kuasa,

(Materai dan Tanda Tangan)

(Nama Pemberi Kuasa)

Penerima Kuasa,

(Nama Penerima Kuasa)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Berikut ini adalah beberapa contoh surat kuasa pengambilan paspor yang bisa anda gunakan untuk mengambil paspor di kantor imigrasi.

1. Surat Kuasa Untuk Pengambilan Paspor

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

: Adi Candra
: Yogyakarta, 20 Juli 1994
: 3618082006940002
: Swasta
: Jalan Asem Gede No.19, Condongcatur, Depok, Sleman

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

: Syamsyul Hadi Wijaya
: Semarang, 18 Mei 1992
: 4218021805920003
: Swasta
: Jalan Alpukat No.2, Karangasem, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor 87358753785 atas nama Adi Candra, serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Kuasa,

(Materai dan Tanda Tangan)

(Adi Candra)

Penerima Kuasa,

(Syamsul Hadi Wijaya)

2. Contoh Surat Kuasa Format Doc

Bagi anda yang ingin menulis surat kuasa dengan lebih cepat tanpa melakukan formating dan menyusun font serta ukuran dokumen lainnya, anda bisa langsung mendownload format surat kuasa pengambilan paspor yang sudah kami buat pada document word.

Apakah pengambilan paspor bisa di wakilkan?

3. Contoh Surat Kuasa Format PDF

Bagi anda yang menghendaki menyimpan contoh surat kuasa dalam format PDF anda bisa mendownload nya pada link di bawah ini.

Penggunaan file PDF bertujuan agar ketika dokumen ini di buka pada semua perangkat editor baik di pc maupun mobile maka formatnya tidak berubah sehingga strukturnya tetap rapi dan bisa di baca dengan mudah.

Penutup

Itulah beberapa contoh dan format surat kuasa pengambilan paspor di kantor imigrasi yang bisa anda gunakan ketika anda tidak bisa mengambil paspor sendiri, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah anda siapkan dan berikan kepada penerima kuasa agar proses pengambilan paspor berjalan lancar.

Semoga informasi diatas bisa memberikan manfaat, setalah anda mempunyai paspor anda sudah bebas pergi ke luar negeri untuk berlibur, pastikan membeli tiket pesawat dan hotel murah di tempat tujuan anda di Tripcetera.com dan dapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas terbaik.

Apakah mengambil paspor boleh diwakilkan?

Pengambilan paspor kamu boleh kok diwakilkan, yang penting siapkan dokumen persyaratan dan pastikan identitas pengambilnya ada juga di kartu keluarga yah.

Apa yang harus dibawa saat pengambilan paspor?

Syarat Pengambilan Paspor.
Bukti Pembayaran..
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Bukti Indentitas Yang Sah (KTP).

Pengambilan paspor sampai jam berapa?

Ditjen Imigrasi on Twitter: "@dwiretno2 untuk pengambilan paspor ssuai dengan jadwal jam kerja kantor tersebut yaitu jam 8 pagi sd 4 sore" / Twitter.

Apakah paspor lama bisa diambil kembali?

Tenang saja, paspor lama yang dikembalikan ini bisa kalian minta lagi. Paspor lama bisa diambil pada saat mengurus penggantian paspor habis berlaku. Ada kesempatan meminta dokumen paspor lama setelah pengurusan paspor habis berlaku maksimal 2 tahun sejak permohonan penggantian paspor habis berlaku.