Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa makan tidak membatalkan wudhu, kecuali makan daging unta. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Jabir Bin Samurah Radhiyallahu ‘Anhu,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim, No. 360)
قَرَّبْتُ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خُبْزًا وَلَحْمًا فَأَكَلَ ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ طَعَامِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud, No. 191)
Dari 2 hadits di atas bisa disimpulkan bahwa hukum mengulang wudhu setelah makan adalah sunnah, boleh iya boleh tidak, kecuali setelah makan daging onta maka hukumnya wajib wudhu kembali. Kenapa kita dianjurkan untuk berwudhu kembali ? Karena untuk menghilangkan sisa makanan yang mungkin masih tersangkut di dalam mulut. Maka tidak ada salahnya untuk berwudhu kembali karena supaya lebih sempurna shalatnya dan bebas dari rasa was-was.
Apakah Minum Membatalkan Wudhu ?
Merujuk pada dua hadits di atas, jika makan saja tidak membatalkan wudhu maka sudah pasti minum juga tidak membatalkan wudhu. Karena berbeda dengan makanan, air minum hampir tidak menyisakan sisa sedikitpun di mulut dan gigi. Disarankan jika ingin minum, maka minumlah air putih saja karena selain lebih sehat, air putih tidak menyisakan rasa di mulut.
Namun jika kamu habis minum kopi, teh, atau sirup yang bisa menyisakan rasa di mulut lebih baik untuk wudhu kembali. Ini karena dikhawatirkan sisa rasa minuman manis di mulut bisa menggangu kita saat shalat dan menimbulkan rasa was-was.
Penyebab Batalnya Wudhu
Setidaknya ada 5 hal yang membatalkan wudhu. Dari kelima hal ini tidak ada satupun menerangkan bahwa minum dan makan akan membatalkan wudhu, kecuali makan daging onta. Berikut ini 5 hal yang perlu kamu waspadai jika tidak ingin batal wudhu.
1. Keluar Hadats (Air kecil, Air besar, dan Buang Angin)
Keluar air kecil (kencing), buang air besar, dan buang angin (kentut) dapat menyebabkan batalnya wudhu, baik itu tidak disengaja maupun disengaja. Bagi siapapun yang mengeluarkan hadats, diwajibkan untuk berwudhu kembali. Selain itu, keluar hadats saat shalat juga akan membatalkan wudhu dan shalatnya sekaligus.
2. Keluar Mani, Wadi, dan Madzi
Keluar cairan mani (sperma) baik disengaja maupun tidak akan membatalkan wudhu dan shalatnya sekaligus. Jika seseorang keluar mani, maka bukan hanya diwajibkan untuk wudhu kembali melainkan juga melakukan mandi wajib. Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar sesudah kencing. Umumnya wadi berwarna putih, kental mirip mani, namun tidak sekeruh mani. Wadi juga tidak berbau seperti mani.
Lalu madzi adalah cairan putih, lengket, dan encer yang keluar ketika bercumbu atau memiliki keinginan untuk jima’ (bersetubuh). Madzi adalah cairan yang keluar lebih dulu sebelum mani. Berbeda dengan mani, jika seseorang keluar wadi atau madzi hanya perlu membersihkan pakaian yang terkena dan wudhu kembali, tidak perlu mandi wajib. Dalilnya adalah:
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat. (HR. Al Baihaqi, No. 771)
3. Tidur Lelap (Sampai Tidak Sadar)
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang sampai-sampai kita merasa seperti tidak sadar. Maksudnya adalah jika kamu tidur sampai tidak lagi mendengar suara atau merasakan apapun di sekitar maka diwajibkan untuk berwudhu kembali. Adapun jika kamu hanya tertidur ringan dan masih bisa mendengar dan sadar dengan lingkungan sekitar maka tidak perlu wudhu lagi.
4. Hilang Akal atau Kesadaran (Gila, Pingsan, atau Mabuk)
Kehilangan akal akibat gila, pingsan, atau mabuk akan membatalkan wudhu. Kehilangan kesadaran ini lebih parah dibanding tidur sampai lelap. Oleh karena itu, banyak ulama bersepakat bahwa hukum orang yang hilang kesadaran tersebut adalah batal wudhu dan juga shalatnya.
5. Makan Daging Unta
Seperti yang dijelaskan di hadits riwayat Muslim nomor 360 di atas, makan daging unta membatalkan wudhu. Namun ini tidak berlaku jika kita makan makanan yang lain seperti buah-buahan atau daging kambing.