Apakah bpjs bisa digunakan untuk tht

Kamu yang jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah sekali atau beberapa kali bertanya-tanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Atau adakah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Ternyata, jawabannya “ada”, dan cukup banyak. Sebenarnya kamu juga bisa melengkapi kekurangan BPJS ini dengan asuransi kesehatan swasta, atau asuransi kesehatan pelengkap bpjs yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).

Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut.

Untuk pembayaran iuran BPJS mandiri kini kamu juga bisa bayar BPJS melalui aplikasi Lifepal, lho!

Namun, jika kamu masih penasaran jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak uraiannya berikut ini:

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Kamu pasti sudah tahu kan kalau peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas maupun klinik swasta terlebih dahulu saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ya, kamu yang sakit gak serta merta bisa langsung ke rumah sakit karena banyak penyakit yang di cover BPJS dan bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini. 

Di luar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini adalah penyakit-penyakit yang dijamin BPJS dan dapat ditangani di Faskes Tingkat I.

No.Penyakit yang ditanggung BPJS di Faskes Tingkat I1Kejang Demam2 Tetanus3HIV AIDS tanpa komplikasi4Tension headache5Migren6Bell’s Palsy7Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)8Gangguan somatoform9Insomnia10Benda asing di konjungtiva11Konjungtivitis12Perdarahan subkonjungtiva13Mata kering14Blefaritis15Hordeolum16Trikiasis17Episkleritis18Hipermetropia ringan19Miopia ringan20Astigmatism ringan21Presbiopia22Buta senja23Otitis eksterna24Otitis Media Akut25Serumen prop26Mabuk perjalanan27Furunkel pada hidung28Rhinitis akut29Rhinitis vasomotor30Benda asing31Epistaksis32Influenza33Pertusis34Faringitis35Tonsilitis36Laringitis37Asma bronchiale38Bronchitis akut39Pneumonia, bronkopneumonia40Tuberkulosis paru tanpa komplikasi41Hipertensi esensial42Kandidiasis mulut43Ulcus mulut (aptosa, herpes)44Parotitis45Infeksi pada umbilikus46Gastritis47Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)48Refluks gastroesofagus49Demam tifoid50Intoleransi makanan51Alergi makanan52Keracunan makanan53Penyakit cacing tambang54Strongiloidiasis55Askariasis56Skistosomiasis57Taeniasis58Hepatitis A59Disentri basiler, disentri amuba60Hemoroid grade ½61Infeksi saluran kemih62Gonore63Pielonefritis tanpa komplikasi64Fimosis65Parafimosis66Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)67Infeksi saluran kemih bagian bawah68Vulvitis69Vaginitis70Vaginosis bakterialis71Salphingitis72Kehamilan normal73Aborsi spontan komplit74Anemia defisiensi besi pada kehamilan75Ruptur perineum tingkat ½76Abses folikel rambut/kelj sebasea77Mastitis78Cracked nipple79Inverted nipple80DM tipe 181DM tipe 282Hipoglikemi ringan83Malnutrisi energi protein84Defisiensi vitamin85Defisiensi mineral86Dislipidemia87Hiperurisemia88Obesitas89Anemia defiensi besi90Limphadenitis91Demam dengue, DHF92Malaria93Leptospirosis (tanpa komplikasi)94Reaksi anafilaktik95Ulkus pada tungkai96Lipoma97Veruka vulgaris98Moluskum kontangiosum99Herpes zoster tanpa komplikasi100Morbili tanpa komplikasi101Varicella tanpa komplikasi102Herpes simpleks tanpa komplikasi103Impetigo104Impetigo ulceratif (ektima)105Folikulitis superfisialis106Furunkel, karbunkel107Eritrasma108Erisipelas109Skrofuloderma110Lepra111Sifilis stadium 1 dan 2112Tinea kapitis113Tinea barbe114Tinea facialis115Tinea corporis116Tinea manus117Tinea unguium118Tinea cruris119Tinea pedis120Pitiriasis versicolor121Candidiasis mucocutan ringan122Cutaneus larvamigran123Filariasis124Pedikulosis kapitis125Pediculosis pubis126Scabies127Reaksi gigitan serangga128Dermatitis kontak iritan130Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)131Napkin ekzema132Dermatitis seboroik133Pitiriasis rosea134Acne vulgaris ringan135Hidradenitis supuratif136Dermatitis perioral137Miliaria138Urtikaria akut139Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption140Vulnus laseraum, puctum141Luka bakar derajat 1 dan 2142Kekerasan tumpul143Kekerasan tajam

Layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, seperti apakah kriteria “gawat darurat” tersebut?

Yang pertama adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan perlu segera memperoleh tindakan medis. 

Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat.

BagianDiagnosis kondisi atau penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan kriteria gawat daruratAnakAnemia sedang / beratApnea / gaspingBayi ikterus, anak ikterusBayi kecil/ prematureCardiac arrest / payah jantungCyanotic Spell (penyakit jantung)Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidakDifteriDitemukan bising jantung, aritmiaEdema / bengkak seluruh badanEpitaksis, tanda pendarahan lain disertai febrisGagal ginjal akutGangguan kesadaran, fungsi vital masih baikHematuriHipertensi BeratHipotensi / syok ringan s/d sedangIntoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baikIntoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)Kejang disertai penurunan kesadaranMuntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidakPanas tinggi >400 CSangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baikShock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.TetanusTidak kencing > 8 jamTifus abdominalis dengan komplikasiBedahAbses cerebriAbses sub mandibulaAmputasi penisAnuriaApendicitis acuteAtresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)BPH dengan retensio urinCedera kepala beratCedera kepala sedangCedera tulang belakang (vertebral)Cedera wajah dengan gangguan jalan nafasCedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :

a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup

b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup

c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup

d. Luka terbuka daerah wajah

CellulitisCholesistitis akutCorpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. GenetaliaCVA bleedingDislokasi persendianDrowningFlail chestFraktur tulang kepalaGastrokikisGigitan binatang / manusiaHangingHematothorax dan pneumothoraxHematuriaHemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)Hernia incarcerateHidrochepalus dengan TIK meningkatHirschprung diseaseIleus ObstruksiInternal BleedingLuka BakarLuka terbuka daerah abdomenLuka terbuka daerah kepalaLuka terbuka daerah thoraxMeningokel / myelokel pecahMultiple traumaOmfalokel pecahPankreatitis akutPatah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darahPatah tulang iga multiplePatah tulang leherPatah tulang terbukaPatah tulang tertutupPeriappendicullata infiltratePeritonitis generalisataPhlegmon dasar mulutPriapismusProlaps rektiRectal bleedingRuptur otot dan tendonStrangulasi penisTension pneumothoraksTetanus generalisataTorsio testisTracheo esophagus fistelTrauma tajam dan tumpul daerah leherTrauma tumpul abdomenTraumatik amputasiTumor otak dengan penurunan kesadaranUnstable pelvisUrosepsiKardio vaskulerAritmiaAritmia dan shockCor Pulmonale decompensata yang akutEdema paru akutHenti jantungHipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)Infark Miokard dengan komplikasi (shock)Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)Krisis hipertensiMiokarditis dengan shockNyeri dadaSesak nafas karena payah jantungSyncope karena penyakit jantungKebidananAbortusDistosiaEklampsiaKehamilan Ektopik Terganggu (KET)Perdarahan AntepartumPerdarahan PostpartumInversio UteriFebris PuerperalisHyperemesis gravidarum dengan dehidrasiPersalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulitMataBenda asing di kornea mata / kelopak mataBlenorrhoe/ GonoblenorrhoeDakriosistisis akutEndoftalmitis/panoftalmitisGlaukoma : a. Akut b. SekunderPenurunan tajam penglihatan mendadak :

a. Ablasio retina

b. CRAO

c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita

Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. DescematolisSemua trauma mata :

a. Trauma tumpul

b. Trauma fotoelektrik/ radiasi

c. Trauma tajam/tajam tembus

Trombosis sinus kavernosisTumororbita dengan perdarahanUveitis/ skleritis/iritasiParu-paruAsma bronchitis moderate severeAspirasi pneumoniaEmboli paruGagal nafasInjury paruMassive hemoptisisMassive pleural effusionOedema paru non cardiogenicOpen/closed pneumathoraxP.P.O.M Exacerbasi akutPneumonia sepsisPneumathorax ventilReccurent HaemoptoeStatus AsmaticusTenggelamPenyakit dalamDemam berdarah dengue (DBD)Demam tifoidDifteriDisequilebrium pasca HDGagal ginjal akutGEA dan dehidrasiHematemesis melenaHematocheziaHipertensi malignaKeracunan makananKeracunan obatKoma metabolicLeptospirosisMalariaObservasi shockTHT BPJSAbses di bidang THT & kepala leherBenda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokanBenda asing telinga dan hidungDisfagiaObstruksi jalan nafas atas grade II/ III JacksonObstruksi jalan nafas atas grade IV JacksonOtalgia akut (apapun penyebabnya)Parese fasialis akutPerdarahan di bidang THTSyok karena kelainan di bidang THTTrauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan LeherTuli mendadakVertigo (berat)SyarafKejangStrokeMeningo enchepalitis

Tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Asuransi BPJS Kesehatan tak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan operasi. Apa saja tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut ini tindakan operasi yang ditanggung BPJS.

  1. Operasi amandel
  2. Operasi batu empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi penggantian sendi lutut
  17. Operasi tubektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Apakah pengobatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan memastikan mitra fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit (RS), tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung pemerintah, termasuk biaya obat-obatan.

Hal sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona.

Apakah peserta BPJS Kesehatan diprioritaskan dapat vaksin Covid-19?

Vaksin Covid-19 jenis Sinovac telah tiba di Indonesia sejak 6 Desember 2020 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. 

Adapun untuk proses pemberian vaksin ini, pemerintah juga menunjuk BPJS Kesehatan untuk pendataan masyarakat penerima vaksin. 

BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin.

Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotan yang masih aktif di BPJS Kesehatan.

Sekadar diketahui, vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas. Lalu asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Vaksin juga akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Kemudian, vaksin akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Setelah itu, baru masyarakat umum akan menerima vaksin tersebut.

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.

Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini. 

Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja sebenarnya daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga pelayanannya?

Setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif.

Nah, pelayanan itu termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta BPJS berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini nih.

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  7. Rehabilitasi medis
  8. Pelayanan darah
  9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  10. Pelayanan keluarga berencana
  11. Perawatan inap non intensif
  12. Rawat inap di ruang intensif
  13. Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.

Namun, pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta atau pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk sarana transportasi antar fasilitas kesehatan.

Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi demi keselamatan pasien.

Selain BPJS Kesehatan, penting juga lho melengkapi proteksi kesehatan kamu dengan asuransi kesehatan! Buat tahu apa perbedaan keduanya, yuk tonton video berikut!

Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Sebagai anggota BPJS Kesehatan yang artinya kamu pun pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban peserta sangat penting. Kamu jug harus tahu apa saja fasilitas BPJS kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Tujuannya adalah agar kamu bisa memperoleh manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya.

Hak peserta yang dijamin BPJS Kesehatan

  1. Memperoleh kartu keanggotaan peserta BPJS Kesehatan sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai syarat dan ketentuan yang ditanggung BPJS Kesehatan
  3. Mengakses informasi terkait prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
  4. Memperoleh akses untuk memberikan kritik, saran, keluhan, dan pengaduan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tulisan

Kewajiban yang perlu dipenuhi anggota BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
  2. Membayarkan iuran secara rutin sesuai pilihan kelas masing-masing
  3. Memberikan informasi terkait data diri dan anggota keluarga dengan lengkap dan sebenar-benarnya ketika mendaftar
  4. Menginformasikan pengkinian atau perubahan data diri, seperti pindah alamat, perubahan status pernikahan, hingga berita kematian, langsung ke pihak BPJS Kesehatan
  5. Mengikuti segala syarat dan ketentuan terkait prosedur pelayanan kesehatan
  6. Memastikan kartu keanggotaan tidak hilang, rusak, atau digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak

Tips dari Lifepal! Itu tadi beberapa informasi penting terkait daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cukup lengkap, bukan?

Hanya saja, untuk mendapatkan manfaat maksimal atas pelayanan kesehatan, kamu dapat mengimbanginya dengan asuransi kesehatan rekomendasi kami.

Kamu juga bisa memanfaatkan pembelian kacamata BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat!

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik:

Uang pertanggungan dari asuransi

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Selain asuransi, kamu juga perlu memiliki dana darurat supaya ketika jatuh sakit, gak perlu kewalahan mikirin biaya. Nah, buat tahu berapa kebutuhan dana darurat kamu, cobain Kalkulator Dana Darurat berikut ini ya!

FAQ daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Hampir semua jenis penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftar penyakit maupun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Jantung
  • Stroke
  • Kanker
  • Leukemia
  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Gagal ginjal
  • Thalasemia
  • Bronkitis
  • Asma
  • Tumor
  • Hemofilia
  • Malaria
  • Kusta
  • Sirosis hepatitis
  • Persalinan normal atau vaginal
  • Operasi caesar, dan lainnya.

Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, ada sejumlah daftar obat yang tidak ditanggung layanan BPJS Kesehatan.

Obat-obatan itu sebagian besar adalah obat kanker usus besar atau kolorektal. Penghapusan ini mulai berlaku 1 Maret 2019. 

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018, dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan tersebut adalah obat bevacizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, hampir semua jenis tindakan operasi sebenarnya ditanggung oleh BPJS.

Namun, setelah melewati berbagai pertimbangan sesuai dengan kebijakan awal, terdapat pula jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut ini jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS:

  • Operasi yang sifatnya kosmetik atau estetik.
  • Operasi yang dilakukan di luar negeri.
  • Prosedur pembedahan karena peristiwa kecelakaan.
  • Operasi karena kecelakaan kerja.
  • Operasi yang menyalahi prosedur.
  • Pembedahan karena kejadian yang bisa melukai diri.

  • Penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  • Meratakan gigi (ortodonsi)
  • Perawatan kecantikan
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
  • Penyakit infertilitas
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional
  • Alat dan obat kontrasepsi.

Penyakit kulit seperti panu atau penyakit kulit lainnya bisa ditanggung BPJS. Namun, perlu diperhatikan lokasi dari fasilitas kesehatan yang dipilih.

Pemanfaatan BPJS harus sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan BPJS-mu, seperti pada puskesmas atau klinik.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki besaran biaya maksimal yang ditanggung.

Adapun biaya maksimal yang ditanggung BPJS untuk kelas I dan kelas II berbeda-beda:

  • Untuk prosedur kemoterapi kelas II Rp3 jutaan – Rp9 jutaan, sedangkan untuk kelas I berkisar antara Rp4,5 juta – Rp11,5 juta.
  • Prosedur tulang belakang bagi peserta BPJS kelas II adalah Rp7 jutaan  – Rp12 jutaan, sedangkan bagi peserta kelas I Rp42,4 juta – Rp85,9 juta.
  • Gangguan Bipolar untuk peserta BPJS kelas II adalah Rp5 jutaan – Rp9 jutaan, sedangkan bagi kelas I berkisar antara Rp6,2 juta – Rp10,6 juta.

Untuk pemeriksaan laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes I adalah:

  • Darah sederhana seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah dan golongan darah
  • Gula darah sewaktu
  • Urine sederhana mulai dari PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit
  • Fases sederhana/cacingan.

Pengobatan seluruh jenis penyakit jantung dan operasi ditanggung oleh BPJS.

Penyakit kelamin ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat bukan terjadi karena hubungan seksual.

Ditanggung, tapi obat-obatan untuk pengobatan penyakit lupus belum sepenuhnya ditanggung BPJS.

Untuk pengobatan kanker, BPJS menanggung biaya kemoterapi standar atau radioterapi, serta biaya obat-obatan.

Ke dokter THT bayar berapa?

Biaya untuk melakukan konsultasi dengan dokter spesialis THT bervariasi mulai dari Rp. 200.000,- – Rp. 450.000,- per pertemuan. Bagi Anda yang berniat untuk berkonsultasi, disarankan menyiapkan dana lebih untuk biaya tambahan yang mungkin diperlukan.

Berapa biaya THT telinga di puskesmas?

Selain itu, hampir semua puskesmas di Indonesia mematok harga atau tarif yang sama, yaitu sekitar Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Besaran biaya tersebut tergantung dengan tingkat kesulitan hingga penggunaan fasilitasnya.

Apakah THT bisa di puskesmas?

Tidak perlu datang jauh-jauh, Moms bisa mendapatkan penangan ini di puskesmas. Namun sebelum akan melakukan pemeriksaan, Moms pasti bertanya-tanya berapa biaya periksa THT di puskesmas. Untuk biaya umum jika melakukan pemeriksaan THT di dokter spesialis, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.

THT termasuk poli apa?

Poliklinik THT adalah Klinik yang di peruntukan mengobati penyakit yang berkaitan dengan telinga, hidung, dan tenggorokan. Seperti kehilangan pendengaran, gangguan keseimbangan, telinga berdengung, infeksi, tumor atau kanker di telinga.