Kamu yang jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah sekali atau beberapa kali bertanya-tanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Atau adakah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan? Show
Ternyata, jawabannya “ada”, dan cukup banyak. Sebenarnya kamu juga bisa melengkapi kekurangan BPJS ini dengan asuransi kesehatan swasta, atau asuransi kesehatan pelengkap bpjs yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit). Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut. Untuk pembayaran iuran BPJS mandiri kini kamu juga bisa bayar BPJS melalui aplikasi Lifepal, lho! Namun, jika kamu masih penasaran jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak uraiannya berikut ini: Daftar penyakit yang ditanggung BPJS KesehatanKamu pasti sudah tahu kan kalau peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas maupun klinik swasta terlebih dahulu saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Ya, kamu yang sakit gak serta merta bisa langsung ke rumah sakit karena banyak penyakit yang di cover BPJS dan bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini. Di luar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini adalah penyakit-penyakit yang dijamin BPJS dan dapat ditangani di Faskes Tingkat I. No.Penyakit yang ditanggung BPJS di Faskes Tingkat I1Kejang Demam2 Tetanus3HIV AIDS tanpa komplikasi4Tension headache5Migren6Bell’s Palsy7Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)8Gangguan somatoform9Insomnia10Benda asing di konjungtiva11Konjungtivitis12Perdarahan subkonjungtiva13Mata kering14Blefaritis15Hordeolum16Trikiasis17Episkleritis18Hipermetropia ringan19Miopia ringan20Astigmatism ringan21Presbiopia22Buta senja23Otitis eksterna24Otitis Media Akut25Serumen prop26Mabuk perjalanan27Furunkel pada hidung28Rhinitis akut29Rhinitis vasomotor30Benda asing31Epistaksis32Influenza33Pertusis34Faringitis35Tonsilitis36Laringitis37Asma bronchiale38Bronchitis akut39Pneumonia, bronkopneumonia40Tuberkulosis paru tanpa komplikasi41Hipertensi esensial42Kandidiasis mulut43Ulcus mulut (aptosa, herpes)44Parotitis45Infeksi pada umbilikus46Gastritis47Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)48Refluks gastroesofagus49Demam tifoid50Intoleransi makanan51Alergi makanan52Keracunan makanan53Penyakit cacing tambang54Strongiloidiasis55Askariasis56Skistosomiasis57Taeniasis58Hepatitis A59Disentri basiler, disentri amuba60Hemoroid grade ½61Infeksi saluran kemih62Gonore63Pielonefritis tanpa komplikasi64Fimosis65Parafimosis66Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)67Infeksi saluran kemih bagian bawah68Vulvitis69Vaginitis70Vaginosis bakterialis71Salphingitis72Kehamilan normal73Aborsi spontan komplit74Anemia defisiensi besi pada kehamilan75Ruptur perineum tingkat ½76Abses folikel rambut/kelj sebasea77Mastitis78Cracked nipple79Inverted nipple80DM tipe 181DM tipe 282Hipoglikemi ringan83Malnutrisi energi protein84Defisiensi vitamin85Defisiensi mineral86Dislipidemia87Hiperurisemia88Obesitas89Anemia defiensi besi90Limphadenitis91Demam dengue, DHF92Malaria93Leptospirosis (tanpa komplikasi)94Reaksi anafilaktik95Ulkus pada tungkai96Lipoma97Veruka vulgaris98Moluskum kontangiosum99Herpes zoster tanpa komplikasi100Morbili tanpa komplikasi101Varicella tanpa komplikasi102Herpes simpleks tanpa komplikasi103Impetigo104Impetigo ulceratif (ektima)105Folikulitis superfisialis106Furunkel, karbunkel107Eritrasma108Erisipelas109Skrofuloderma110Lepra111Sifilis stadium 1 dan 2112Tinea kapitis113Tinea barbe114Tinea facialis115Tinea corporis116Tinea manus117Tinea unguium118Tinea cruris119Tinea pedis120Pitiriasis versicolor121Candidiasis mucocutan ringan122Cutaneus larvamigran123Filariasis124Pedikulosis kapitis125Pediculosis pubis126Scabies127Reaksi gigitan serangga128Dermatitis kontak iritan130Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)131Napkin ekzema132Dermatitis seboroik133Pitiriasis rosea134Acne vulgaris ringan135Hidradenitis supuratif136Dermatitis perioral137Miliaria138Urtikaria akut139Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption140Vulnus laseraum, puctum141Luka bakar derajat 1 dan 2142Kekerasan tumpul143Kekerasan tajamLayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS KesehatanBPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, seperti apakah kriteria “gawat darurat” tersebut? Yang pertama adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan perlu segera memperoleh tindakan medis. Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat. BagianDiagnosis kondisi atau penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan kriteria gawat daruratAnakAnemia sedang / beratApnea / gaspingBayi ikterus, anak ikterusBayi kecil/ prematureCardiac arrest / payah jantungCyanotic Spell (penyakit jantung)Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidakDifteriDitemukan bising jantung, aritmiaEdema / bengkak seluruh badanEpitaksis, tanda pendarahan lain disertai febrisGagal ginjal akutGangguan kesadaran, fungsi vital masih baikHematuriHipertensi BeratHipotensi / syok ringan s/d sedangIntoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baikIntoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)Kejang disertai penurunan kesadaranMuntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidakPanas tinggi >400 CSangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baikShock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.TetanusTidak kencing > 8 jamTifus abdominalis dengan komplikasiBedahAbses cerebriAbses sub mandibulaAmputasi penisAnuriaApendicitis acuteAtresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)BPH dengan retensio urinCedera kepala beratCedera kepala sedangCedera tulang belakang (vertebral)Cedera wajah dengan gangguan jalan nafasCedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup d. Luka terbuka daerah wajah a. Ablasio retina b. CRAO c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. DescematolisSemua trauma mata :a. Trauma tumpul b. Trauma fotoelektrik/ radiasi c. Trauma tajam/tajam tembus Trombosis sinus kavernosisTumororbita dengan perdarahanUveitis/ skleritis/iritasiParu-paruAsma bronchitis moderate severeAspirasi pneumoniaEmboli paruGagal nafasInjury paruMassive hemoptisisMassive pleural effusionOedema paru non cardiogenicOpen/closed pneumathoraxP.P.O.M Exacerbasi akutPneumonia sepsisPneumathorax ventilReccurent HaemoptoeStatus AsmaticusTenggelamPenyakit dalamDemam berdarah dengue (DBD)Demam tifoidDifteriDisequilebrium pasca HDGagal ginjal akutGEA dan dehidrasiHematemesis melenaHematocheziaHipertensi malignaKeracunan makananKeracunan obatKoma metabolicLeptospirosisMalariaObservasi shockTHT BPJSAbses di bidang THT & kepala leherBenda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokanBenda asing telinga dan hidungDisfagiaObstruksi jalan nafas atas grade II/ III JacksonObstruksi jalan nafas atas grade IV JacksonOtalgia akut (apapun penyebabnya)Parese fasialis akutPerdarahan di bidang THTSyok karena kelainan di bidang THTTrauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan LeherTuli mendadakVertigo (berat)SyarafKejangStrokeMeningo enchepalitisTindakan operasi yang ditanggung BPJS KesehatanAsuransi BPJS Kesehatan tak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan operasi. Apa saja tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini tindakan operasi yang ditanggung BPJS.
Apakah pengobatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS?BPJS Kesehatan memastikan mitra fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit (RS), tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama. Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung pemerintah, termasuk biaya obat-obatan. Hal sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona. Apakah peserta BPJS Kesehatan diprioritaskan dapat vaksin Covid-19?Vaksin Covid-19 jenis Sinovac telah tiba di Indonesia sejak 6 Desember 2020 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Adapun untuk proses pemberian vaksin ini, pemerintah juga menunjuk BPJS Kesehatan untuk pendataan masyarakat penerima vaksin. BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin. Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotan yang masih aktif di BPJS Kesehatan. Sekadar diketahui, vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas. Lalu asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain. Vaksin juga akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Kemudian, vaksin akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Setelah itu, baru masyarakat umum akan menerima vaksin tersebut. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS KesehatanPemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”. Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini. Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:
Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS KesehatanSetelah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja sebenarnya daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga pelayanannya? Setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif. Nah, pelayanan itu termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta BPJS berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini nih.
Namun, pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta atau pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk sarana transportasi antar fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi demi keselamatan pasien. Selain BPJS Kesehatan, penting juga lho melengkapi proteksi kesehatan kamu dengan asuransi kesehatan! Buat tahu apa perbedaan keduanya, yuk tonton video berikut! Hak dan kewajiban peserta BPJS KesehatanSebagai anggota BPJS Kesehatan yang artinya kamu pun pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban peserta sangat penting. Kamu jug harus tahu apa saja fasilitas BPJS kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Tujuannya adalah agar kamu bisa memperoleh manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya. Hak peserta yang dijamin BPJS Kesehatan
Kewajiban yang perlu dipenuhi anggota BPJS Kesehatan
Tips dari Lifepal! Itu tadi beberapa informasi penting terkait daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cukup lengkap, bukan? Hanya saja, untuk mendapatkan manfaat maksimal atas pelayanan kesehatan, kamu dapat mengimbanginya dengan asuransi kesehatan rekomendasi kami. Kamu juga bisa memanfaatkan pembelian kacamata BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat! Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik: Uang pertanggungan dari asuransiProduk asuransi akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya: Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya. Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse. Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal! Selain asuransi, kamu juga perlu memiliki dana darurat supaya ketika jatuh sakit, gak perlu kewalahan mikirin biaya. Nah, buat tahu berapa kebutuhan dana darurat kamu, cobain Kalkulator Dana Darurat berikut ini ya! FAQ daftar penyakit yang ditanggung BPJS KesehatanHampir semua jenis penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftar penyakit maupun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, ada sejumlah daftar obat yang tidak ditanggung layanan BPJS Kesehatan. Obat-obatan itu sebagian besar adalah obat kanker usus besar atau kolorektal. Penghapusan ini mulai berlaku 1 Maret 2019. Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018, dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan tersebut adalah obat bevacizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, hampir semua jenis tindakan operasi sebenarnya ditanggung oleh BPJS. Namun, setelah melewati berbagai pertimbangan sesuai dengan kebijakan awal, terdapat pula jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS. Berikut ini jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS:
Penyakit kulit seperti panu atau penyakit kulit lainnya bisa ditanggung BPJS. Namun, perlu diperhatikan lokasi dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Pemanfaatan BPJS harus sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan BPJS-mu, seperti pada puskesmas atau klinik. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki besaran biaya maksimal yang ditanggung. Adapun biaya maksimal yang ditanggung BPJS untuk kelas I dan kelas II berbeda-beda:
Untuk pemeriksaan laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes I adalah:
Pengobatan seluruh jenis penyakit jantung dan operasi ditanggung oleh BPJS. Penyakit kelamin ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat bukan terjadi karena hubungan seksual. Ditanggung, tapi obat-obatan untuk pengobatan penyakit lupus belum sepenuhnya ditanggung BPJS. Untuk pengobatan kanker, BPJS menanggung biaya kemoterapi standar atau radioterapi, serta biaya obat-obatan. Ke dokter THT bayar berapa?Biaya untuk melakukan konsultasi dengan dokter spesialis THT bervariasi mulai dari Rp. 200.000,- – Rp. 450.000,- per pertemuan. Bagi Anda yang berniat untuk berkonsultasi, disarankan menyiapkan dana lebih untuk biaya tambahan yang mungkin diperlukan.
Berapa biaya THT telinga di puskesmas?Selain itu, hampir semua puskesmas di Indonesia mematok harga atau tarif yang sama, yaitu sekitar Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Besaran biaya tersebut tergantung dengan tingkat kesulitan hingga penggunaan fasilitasnya.
Apakah THT bisa di puskesmas?Tidak perlu datang jauh-jauh, Moms bisa mendapatkan penangan ini di puskesmas. Namun sebelum akan melakukan pemeriksaan, Moms pasti bertanya-tanya berapa biaya periksa THT di puskesmas. Untuk biaya umum jika melakukan pemeriksaan THT di dokter spesialis, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.
THT termasuk poli apa?Poliklinik THT adalah Klinik yang di peruntukan mengobati penyakit yang berkaitan dengan telinga, hidung, dan tenggorokan. Seperti kehilangan pendengaran, gangguan keseimbangan, telinga berdengung, infeksi, tumor atau kanker di telinga.
|