Ridwan Kamil Khutbah. ©2015 Merdeka.com/Iman Herdiana
TRENDING | 10 April 2020 10:07 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini Merdeka.com - Tata cara khutbah Jumat sangat perlu untuk dipahami dan dimengerti bagi khatib. Khatib adalah seseorang yang bertugas menyampaikan khutbah saat menjalankan shalat Jumat. Bukan sembarangan, menjadi khatib pada dasarnya merupakan perwakilan yang hukumnya fardhu kifayah. Seorang khatib juga harus bisa memberikan nasihat, peringatan serta ajaran mengenai Agama Islam kepada jemaah. Untuk itu, calon khatib harus benar-benar mengerti dan memahami tata cara khutbah Jumat sebelum naik ke atas mimbar. Lantas, bagaimana tata cara khutbah Jumat sesuai syariat? Simak ulasannya berikut ini. 2 dari 7 halaman
Sebelum naik ke atas mimbar, ada baiknya calon khatib mengenal ketentuan lainnya terlebih dahulu. Seperti misalnya syarat khutbah Jumat. Perlu untuk diketahui, khutbah pada shalat Jumat masuk dalam bagian rukun shalat Jumat. Penyampaian khutbah Jumat juga terbagi menjadi dua sesi. Berikut syarat khutbah Jumat yang perlu diketahui oleh calon khatib:
3 dari 7 halaman
Adapun rukun-rukun khutbah Jumat sebagai berikut:
4 dari 7 halaman
Sebelum azan berkumandang, calon khatib harus melakukan adab-adab berikut ini:
5 dari 7 halaman
Saat azan telah dikumandangkan, ada baiknya khatib melakukan adab-adab berikut ini:
6 dari 7 halaman
Setelah menyampaikan khutbah, muazin akan mengumandangkan iqamat. Setelah iqamat berkumandang, khatib segera melakukan adab-adab berikut ini:
7 dari 7 halaman
Setelah mengenal syarat, rukun dan adab khutbah Jumat, dilanjutkan dengan tata cara khutbah shalat Jumat. Adapun tata cara khutbah shalat Jumat sesuai dengan sunnah yang dianjurkan. 2020 Merdeka.com/Arie BasukiItu berarti, tata cara khutbah shalat Jumat ini sesuai dengan anjuran dari Rasul. Berikut tata cara khutbah shalat Jumat sesuai sunnah Rasul:
Rukun Dua Khutbah Jumat Jumat , 25 Sep 2020, 08:57 WIB Dok MASK Red: Muhammad Hafil REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rukun dua khutbah Jumat yaitu:1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah. Keterangan amal Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim.2. Shalawat atas Rasulullah SAW. Sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini tidak wajib, yang berarti bukan rukun khutbah.3. Mengucap syahadat (bersaksi tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah perusuh-Nya).Rasulullah SAW bersabda: كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ “Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong” (HR Abu Dawud) 4. Berwasiat (nasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia seperti ibadah kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar.5. Membaca ayat Alquran pada salah satu kedua khutbah.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim disebutkan: لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ وَسَاقَ الْحَدِيثَTelah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa dan Utsman bin Abi Syaibah sedangkan ma'na haditsnya dari Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami Simak dari Jabir bin Samurah dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyampaikan dua kali khutbah, beliau duduk di antara dua khutbah tersebut, beliau membaca Al Qur'an dan memberi peringatan kepada orang-orang." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah dia berkata; saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khutbah dengan berdiri kemudian duduk, beliau tidak mengatakan sepatah katapun,,,, " kemudian dia melanjutkan hadits tersebut." 6. Berdoa untuk mu'minin dan mu'minat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khutbah tidak wajib sebagaimana juga di lain khutbah, tidak wajib.Baca Juga
sumber : Fiqh Islam / H Sulaiman Rasjid Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ... |