Apabila orang yang meninggal dunia perempuan dan beragama Islam posisi imam saat menyalatkan adalah

Apabila orang yang meninggal dunia perempuan dan beragama Islam posisi imam saat menyalatkan adalah

Ilustrasi salat, Muslim, Islam. (Foto oleh Monstera dari Pexels)

Bola.com, Jakarta - Salat jenazah merupakan bagian dari "fardhu kifayah" dalam pengurusan jenazah di Islam selain memandikan, mengafani, dan menguburkannya.

Salat jenazah memiliki ketentuan tersendiri dengan salat pada umumnya. Dalam salat jenazah tidak ada ruku, sujud, dan duduk di antara sujud.

Salat jenazah dilaksanakan secara berdiri serta berjamaah dengan melakukan empat kali takbir dan salam. Syarat melakukan salat jenazah yakni berwudu dan berpakaian yang menutup aurat.

Cara salat jenazah antara jenazah laki-laki dan perempuan berbeda. Perbedaannya terletak pada posisi salat dan bacaannya.

Jika menyalatkan jenazah laki-laki maka imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Jika jenazahnya wanita, imam berdiri sejajar dengan perut jenazah.

Itulah mengapa, penting bagi umat Muslim mengetahui cara melakukan salat jenazah secara benar.

Berikut ini referensi cara salat jenazah laki-laki dan perempuan, yang perlu diketahui, disadur dari Merdeka, Senin (4/10/2021).

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala

Artinya:

"Saya niat salat atas jenazah laki-laki ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala."

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli 'ala hadzahihil mayyitati arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala

Artinya:

"Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala."

  • Niat salat jenazah.
  • Salat jenazah terdapat empat takbir. Setelah takbir pertama membaca Surat Al Fatihah.
  • Kemudian takbir lagi, dan setelah takbir kedua, membaca selawat: Allahumma sholli alaa muhammad wa ala aali muhammad. Kamaa sholaita ala ibroohim wa ala aali ibroohim. Innaka hamiidun majiid. Allahumma baarik ala muhammad wa ala aali muhammad. Kamaa baarokta ala ibroohim wa ala aali ibroohim. Innaka hamidun majiid.
  • Kemudian takbir ketiga.
  • Setelah takbir membaca: Allahummagh firlahu waa warhamhu wa'aafihu wa'fuanhu.
  • Setelah itu, takbir keempat.
  • Setelah takbir keempat membaca: Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu.
  • Kemudian salam ke kanan dan ke kiri dalam posisi berdiri.

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Yoga Tri Priyatno. Published: 30/4/2018).

Dapatkan artikel Islami dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Apabila orang yang meninggal dunia perempuan dan beragama Islam posisi imam saat menyalatkan adalah

Ilustrasi Ilustrasi

Salah satu kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatinya. Menshalati jenazah ini hukumnya fardlu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang Muslim yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang Muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang menshalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka maka berdosalah semua kaum Muslim yang ada di daerah tersebut.

Pada praktiknya di beberapa daerah seringkali masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat jenazah perihal bagaimana memposisikan mayit (jenazah) pada saat dishalati. Umumnya masyarakat Muslim Indonesia memposisikan mayit yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik si mayit itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”

Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa diambil satu simpulan bahwa pada saat shalat jenazah bila mayit yang dishalati seorang laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang sekarang. 

Artinya bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati mayit baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau sebelah kanan imam. 

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:

وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ] 

Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.” (lihat Sulaiman bin Umar Al-‘Ajily, Hasyiyah al-Jamal, (Beirut: Darul Fikr, tt.), jil. II, hal. 188).

Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati mayit laki-laki, disunnahkan posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit, sedangkan ketika menshalati mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di sisi pantat si mayit. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Berita Terkini Haji 2022

Jakarta -

Sebelum dikuburkan, jenazah wajib hukumnya untuk dimandikan dan disholatkan terlebih dahulu. Ini tata cara sholat jenazah untuk laki-laki dan perempuan.Ketika seorang muslim meninggal, hal utama yang perlu dilakukan adalah memandikan jenazahnya. Memandikan jenazah dilakukan agar kembali suci sebelum menemui Yang Maha Kuasa. Hukum memandikan jenazah dalam agama Islam ini fadhu kifayah yang berarti wajib dilakukan.Setelah dimandikan, jenazah hendak disholatkan terlebih dulu. Berikut ini tata cara sholat jenazah yang lengkap dari berbagai sumber:Berbeda dengan sholat lainnya, tata cara sholat jenazah tidak melakukan gerakan rukuk, i'tidal dan sujud.Rukun sholat jenazah:1. Niat2. Berdiri (bagi yang mampu)3. Empat kali takbir4. Mengangkat tangan pada saat takbir pertama5. Membaca Surat Al-Fatihah6. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir kedua7. Berdoa untuk jenazah8. Salam

Apabila orang yang meninggal dunia perempuan dan beragama Islam posisi imam saat menyalatkan adalah
Tata cara sholat jenazah. Foto: Haris Fadhil/detikcom

Berikut ini tata cara sholat jenazah untuk jenazah:

Tata cara sholat jenazah laki-laki dan perempuan berbeda. Ketika menyolatkan jenazah laki-laki, posisi imam berada sejajar dengan kepala jenazah. Sedangkan jika jenazahnya perempuan, posisi imam berada sejajar dengan pusar atau pinggang jenazah.

Sholat jenazah lebih diutamakan dilakukan di masjid atau musholla terdekat. Namun jika keduanya jauh, bisa dilakukan di rumah.Berikut ini urutan tata cara sholat jenazah:1. Niat dan takbiratul ihram, kemudian membaca Surat Al-FatihahCara berniat adalah dengan dilafadzkan dalam hati dan diniati akan sholat jenazah dengan empat kali takbir.Niat sholat jenazah untuk laki-lakiLafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah laki-laki:Usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbiratatin fardhol kifayaatai ma'muuman lillahi ta'aala.Yang Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.Niat sholat jenazah untuk perempuanLafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah perempuan:Ushollii 'alaa haadzihill mayyitati arba'a takbirootin fardhol kifaayati ma'muuman lillaahi ta'aalaaArtinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.Setelah takbiratul ihram tangan bisa diletakkan di atas pusar seperti sholat umumnya lalu membaca Al-Fatihah.

2. Takbir Kedua dan Membaca ShalawatSetelah melakukan takbir, kemudian membaca shalawat Nabi.3. Takbir Ketiga Lalu Berdoa Untuk JenazahTakbir ketiga dan kemudian bacalah doa untuk jenazah.4. Takbir Keempat Lalu Berdoa LagiTakbir yang keempat dan berdoalah untuk jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.5. Salam

Tata cara sholat jenazah yang terakhir yakni mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri seperti sholat-sholat lainnya.

(lus/nwy)