Apa yang kamu ketahui tentang reklamasi

Latar Belakang


Persoalan yang mendasar dan segera harus dilakukan dalam proses pertambangan adalah reklamasi dan pascatambang. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usuha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 

Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah berakhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.Pada hakekatnya kegiatan pertambangan batubara harus dilaksanakan dengan tepat, supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama gangguan kesimbangan permukaan tanah yang cukup besar yang berupa: penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, erosi, sediminentasi, gerakan tanah, longsor, terganggu flora dan fauna, dan kesehatan masyarakat serta perubahan iklim.

Untuk itu kegiatan reklamasi dan pasctambang yang tepat, terintegrasi harus dilakukan sedini mungkin tanpa menunggu proses pertambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.  Bentuk pelaksanaan penegakan hukum reklamasi dan pascatambang oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo PP No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Jo Peraturan Menteri No 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara..


Dasar Hukum Reklamasi dan Pascatambang Daerah


Pasal 101 UU  Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi dasar pengaturan reklamasi dan pascatambang, yang dijabaran lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah ini pada hakekatnya untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan batubara, dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat.


Praktek terbaik pengelolaan lingkungan pertambangan menuntut proses yang terus menerus dan terpada dalam seluruh tahapan kegiatan pertambangan batubara yang meliputi sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dna pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 


Untuk mendorong dan menjamin efektivitas kegiatan reklamasi dan pascatambang di Kaltim, menetapkan kebijakan sebagai bagian dari bentuk perlindungan masyarakat dan lingkungan dari dampak pertambangan batubara, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pascatambang. Perda ini merujukan  pada PP No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Terkait dengan Perda No.5 Tahun 2013 ini, diamanatkan untuk membentuk komisi pengawasan reklamasi dan pascatambang daerah adalah badan yang khusus dibentuk Gubernur untuk melakukan kegiatan pengawasan reklamasi dan pascatambang mineral dan batubara di wilayah Propinsi Kalimantan Timur.


Dokumen Rencana Reklamasi


Pada intinya terciptnya pembangunan berkelanjutan, dalam suatu kegaitan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transpransi, dan partisipasi masyarakat. Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Pada kontek ini dokumen reklamasi sebagai dokumen untuk penataan lahan yang yang harus dibuat dan dilakukan oleh usaha pertambangan batubara. Dokumen rencana reklamasi seperti jaminan atas pengelolaan tambang yang dilakukan dan harus ada jaminan dalam usaha tersebut terhadap apa yang akan dilakukan.


Untuk itu dokumen reklamasi dibuat berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui yaitu berupa Amdal atau UKL/UPL, dan sesuai dengan prinsip lingkungan hidup, sistem, dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan (FS), kondisi spesifik wilayah izin (IUP/Tata ruang daerah). Semua pedoman mengacu pada Permen ESDM No.7 Tahun 2014. Permasalahan dilapangan, dokumen reklamasi selama ini (sebelum dialihkan ke Gubernur), jarang membuat dokumen rencana reklamasi.  Ada di dokumen rencana reklamasi, hanya diterimakan. Sangat ironis aturan jelas Pasal 99 ayat (2) UU Minerba, PP No.78 Tahun 2010, selama ini diabaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada titik ini, kita menyadari, bahwa dokumen rencana reklamasi dianggap tidak penting, sehingga akibanya dapat kita lihat sekarang, khususnya di Kalimantan Timur. Lubang tambang dimana-mana, reklamasi gagal, lahan terganggu tidak sesuai rencana reklamasi dan korban disekitar lubang tambang.


Dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana pasca tambang, akan diproses presentasi, sehingga menjadi dokumen yang jadi pedoman buat pertambangan, dengan ada penetapan dokumen rencana reklamasi dan pasctambang yang disetujui oleh instansi yang berwenang. Kemudian pemegang IUP akan diwajikan menyetorkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai penetapan nilainya.. Ketiadaan dokumen tersebut, meniadakan jaminan reklamasi dan pascatambang, ketiadaan penetapan dari instansi, meniadakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang wajib dibayar.


Dilema reklamasi dan pascatambang, menjadi titik ajak, cara bekerja komisi pengawasan reklamasi dan pascatambang yang menjadi sorotan semua orang di Kalimantan Timur. Ada banyak persoalan yang harus diurai satu persatu terkiat reklamasi dan pasctambang yang ada. Ini bukan masalah hasil atau proses yang harus cepat dilakukan dan eksekusi yang diingingkan semua pihak, namun pada hakekatnya, bagaimana mengurai permasalahan reklamasi dan pascatambang dan melakukan tindakan dengan benar.

[1] Pasal 1 ayat (27) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

[2] Pasal 1 ayat (28) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara.

Reklamasi merupakan salah satu isu yang sedang hangat saat ini. Biar nggak ketinggalan dan tahu apa itu reklamasi, simak artikel ini!

Dalam beberapa tahun terakhir ini, isu apa itu reklamasi merupakan hal yang amat sangat sensitif baik, khususnya isu lingkungan.

Sebab, reklamasi dinilai dapat mengurangi kelangsungan hidup biota laut sehingga menjadi tercemar dan tidak aman bagi banyak ikan, mengingat Indonesia merupakan poros maritim dunia.

Isu reklamasi yang berhembus kuat dalam lima tahun belakangan ini terdapat di dua wilayah, yakni Teluk Jakarta dan Teluk Benoa. 

Meski demikian, peraturan mengenai apa itu reklamasi sudah pernah dibahas sejak era Presiden Soeharto dalam Keppres Nomor 52 tahun 1995 mengenai Reklamasi Pantura. 

Berdasarkan keputusan tersebut, tanggung jawab reklamasi dibebankan pada Gubernur DKI Jakarta sebagai pelaksana teknis, yang bertujuan pada pengembangan kawasan Pantura.

Lantas, seperti apa sebuah proses reklamasi yang terjadi di Indonesia?

Untuk mencari tahu apa itu reklamasi, simak pembahasannya berikut ini. 

Pengertian Reklamasi dari Berbagai Sumber dan Ahli

Secara harfiah, reklamasi merupakan proses pembuatan daratan baru dari dasar laut sungai yang dilakukan oleh manusia untuk memperluas daratan.

Ada beberapa pengertian menarik tentang apa itu reklamasi menurut beberapa pandangan ahli yang dapat dideskripsikan sebagai berikut. 

1. Reklamasi menurut Wisnu Suharto 

Pengertian reklamasi adalah suatu upaya pemanfaatan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong berair menjadi lahan yang dikeringkan dan berguna bagi banyak orang.

Dengan kata lain, reklamasi merupakan cara mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan dengan mengubah permukaan tanah yang rendah dan genangan air menjadi lebih tinggi.

2. Apa itu reklamasi berdasarkan Undang-Undang 

Menurut UU No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan UU tersebut, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi melalui pengerukan, pengeringan lahan atau drainase.

3. Pengertian reklamasi menurut ensiklopedi Indonesia

Berdasarkan pengertian ensiklopedi Indonesia, reklamasi merupakan proses memperbaiki wilayah yang tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan untuk sarana dan prasarana baru.

Umumnya, jenis sarana prasarana tersebut seperti pelabuhan, bandara, kawasan industri, pemukiman, sarana sosial, rekreasi dan sebagainya.

Tujuan dilakukannya reklamasi

Berdasarkan pengertian di atas, tujuan reklamasi berfungsi untuk mengubah wilayah daratan rendah yang berair menjadi wilayah untuk kegiatan ekonomi strategis. 

Umumnya, wilayah reklamasi dimanfaatkan untuk pemukiman, aktivitas komersial maupun kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Namun, menurut tujuan reklamasi menurut Max Wagiu dijelaskan sebagai berikut :

1. Agar tanah yang hilang tersapu oleh ombak laut dapat dikembalikan seperti semula.

2. Supaya terbentuk tanah lapisan baru di kawasan garis pantai yang akan difungsikan untuk bangunan sebagai benteng di garis pantai. 

Selain kedua tujuan tersebut, sumber lain menyebutkan jika reklamasi merupakan salah satu cara mengatasi laju pertumbuhan manusia namun dengan kondisi keterbatasan lahan. 

Pemekaran kota ke daratan yang sudah tidak memungkinkan lagi akhirnya membuat manusia menciptakan daratan baru di wilayah yang berair. 

Dampak positif dan dampak negatif reklamasi 

Reklamasi berdampak pada kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif yang dapat dideskripsikan berikut ini.

Dampak positif 

Perlu diingat, dampak positif reklamasi adalah terciptanya lahan baru bagi sebuah kota atau negara untuk pemekaran wilayah, tata daerah pantai, pengembangan wisata dan lainnya. 

Berdasarkan faktor ekonomi, reklamasi dapat membantu meningkatkan kualitas dan taraf hidup ekonomi masyarakat pesisir pantai, dan menambah lahan produktif.

Sedangkan, berdasarkan pendekatan lingkungan, reklamasi dapat mencegah terjadinya erosi berkelanjutan dan membantu meningkatkan habitat perairan. 

Dampak negatif reklamasi

Selain dampak positif, reklamasi dapat menimbulkan beberapa dampak negatif sebagai berikut. 

- Pencemaran laut 

- Berpotensi mengakibatkan sedimentasi tanah dan laut

- Terjadinya perubahan hidro-oseanografi

- Kerusakan habitat dan ekosistem laut

- Potensi pencemaran udara 

- Akses masyarakat ke pantai menjadi terbatas

- Peningkatan keruhnya air bersih maupun air laut

Negara-negara ini telah sukses melakukan reklamasi 

Meski mengundang perdebatan bagi banyak orang, namun harus diingat jika ada beberapa negara yang telah sukses menjalankan program reklamasi sebagai usaha berkelanjutan.

Adapun beberapa negara ini telah sukses menjalani reklamasi.

1. Singapura 

Sumber : CNN Indonesia

Negara terkecil di semenanjung Asia Tenggara ini merupakan salah satu wilayah yang terus memperluas wilayahnya melalui pendekatan reklamasi.

Tujuan utamanya yakni untuk menambah lahan-lahan produktif yang bersifat mendapatkan keuntungan maksimal.

Dengan adanya reklamasi, Singapura telah memiliki masterplan jangka panjang hingga 50 tahun mendatang.

2. Belanda 

Sumber : Wikipedia

Tahukah kamu jika Belanda merupakan salah satu negara di Eropa Barat yang berada di bawah permukaan laut?

Perlu diingat jika Bandara Schiphol pun berada 4,5 meter di bawah permukaan laut.

Namun, negara bunga tulip ini memiliki sistem drainase irigasi yang amat sangat canggih, sekalipun di dunia.

Dengan sistem drainase air yang bagus dan pembuatan dinding raksasa, tak ayal jika Belanda merupakan negara yang sukses dalam menjalankan reklamasi.

Tak hanya sekadar sukses, sistem yang dilakukan di Belanda pun juga akan diadaptasi di negara lain. 

3. Dubai dan Palm Island

Sumber : tripsavvy.com

Siapa yang tak kenal salah satu ikon Dubai yaitu Palm Island di Jumeirah?

Ya, lokasi terindah dan termewah di Uni Emirat Arab ini berasal dari reklamasi pantai. 

Pulau tersebut diciptakan oleh Sheikh Mohammed Rashid Al Maktoum dengan tujuan meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata di semenanjung arab.

Dengan adanya Palm Island, luas wilayah Uni Emirat Arab pun bertambah 250km² di pantai kota Dubai. 

Tak hanya Palm Island saja, perluasan wilayah di Uni Emirat Arab akan sepenuhnya menerapkan reklamasi baik di Dubai maupun Abu Dhabi.

4. Korea Selatan

Sumber : webuildvalue.com

Meski terkenal dengan drama dan musiknya yang mendunia, Korea Selatan juga beberapa kali melakukan reklamasi daratan Song Do di semenanjung timur laut korea. 

Lokasi wilayah reklamasi ini mempunyai luas keseluruhan sebesar 38 ribu hektare yang terdiri dari tiga zona, yakni resort, Bandara Internasional Incheon dan kawasan industri.

Keberhasilan reklamasi ini bisa dibuktikan dengan kesuksesan Bandara Internasional Incheon sebagai salah satu lalu lintas udara yang strategis di dunia.

5. Jepang 

Sumber : vinci-concessions.com

Sebagai salah satu negara kepulauan yang maju, Jepang pernah melakukan reklamasi di wilayah Kansai, di prefektur Kyoto.

Tujuan reklamasi tersebut untuk kebutuhan logistik laut dan perluasan Bandara Internasional Kansai.

Luas wilayah reklamasi tersebut terdiri dari 10km², (panjang 4km dan lebar 2,5km), yang sudah diperhatikan dari segi dampak lingkungan dengan penerapan rekayasa teknologi. 

Isu Jakarta Tenggelam Terus Mencuat, Apakah Tanah Reklamasi adalah Upaya Menyelamatkan Daratan? 

Sebelum Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan bahaya ancaman tenggelamnya Jakarta baru-baru ini.

Presiden Joko Widodo juga sempat mengatakan Jakarta Utara terancam tenggelam pada 2030 mendatang.

Dilansir dari Tempo.co, pernyataan tersebut diungkapkan dalam Sidang Kabinet Terbatas pada 2016 silam bahkan pernyataan tersebut juga didasari fakta yang kuat.

Menurut penelitian berjudul Indonesia: A Vulnerable Country in the Face of Climate Change, yang dirilis Global Majority Journal pada Juni 2010 mengenai perubahan dampak iklim air laut. 

Riset mengenai apa itu reklamasi lainnya juga didukung terkait kenaikan air laut sebesar 0,76 sentimeter pada 2014 dan melonjak 19 cm 25 tahun kemudian.

Kondisi tersebut dibarengi oleh penurunan permukaan daratan di Jakarta Utara sebesar 5-17 cm setiap tahunnya.

Lantas, apa itu reklamasi bisa menjadi solusi dalam menyelamatkan daratan? Maka jawabannya bisa dilakukan dengan teknik Reklamasi Hydroseeding.

Teknik reklamasi ini bertujuan untuk membantu memulihkan kondisi lahan yang rusak melalui tumbuhan untuk mengembalikan fungsi lahan sebelumnya.

Adapun, Hydroseeding bisa dilakukan dengan mencampur bibit kemudian disemaikan dengan air.

Selanjutnya, berbagai komponen pendukung kemudian disebarkan pada lahan yang dikehendaki.

Setelah proses reklamasi dilakukan dan benih dapat disemaikan oleh berbagai tanaman yang tumbuh pada lahan tersebut.

Nantinya, setelah tumbuhan tersebut akan berfungsi menangkal gelombang arus air yang mengakibatkan erosi tanah.

Dapat disimpulkan jika penerapan apa itu reklamasi tidak hanya sekadar faktor keuntungan maupun komersial saja, namun juga penerapan sistem berkelanjutan.

Meski demikian, reklamasi harus harus menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Pusat. 

Yuk, cari tahu fakta menarik mengenai industri properti secara lengkap di artikel.rumah123.com.

"Temukan berbagai keunggulan Metland Cibitung selengkapnya."

Terinspirasi

Terhibur

Biasa Saja

Tidak Menarik

Terganggu

Tidak Suka

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA