Apa yang harus dilakukan suami jika istri pergi dari rumah

Jakarta -

Ramai jadi sorotan ketika Nathalie Holscher akui keluar dari rumah Sule. Ini adalah kali kedua Nathalie Holscher memilih keluar dari rumah Sule.

Dari masalah itu, Kata Ustaz melihat soal bagaimana sikap suami dalam Islam menyikapi istri yang keluar dari rumah. Untuk membahas lebih dalam lagi, dilansir dari ucapan Buya Yahya dalam channel YouTube pribadinya, Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengingatkan untuk sama-sama introspeksi diri. Bukan berarti istri pergi, istri salah. Suami juga harus introspeksi diri. Terlebih dalam rumah tangga itu sudah ada anak.

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya:

Anda sudah punya anak, artinya hubungan Anda dengan istri Anda bukan main-main selama ini. Serius. Sampai ada kesiapan istri Anda untuk punya anak dari Anda. Bukan main-main.

Kemudian, kalau istri Anda ingin meninggalkan Anda itu, bisa jadi memang istri Anda salah. Tapi, sebelum Anda menyalahkan istri Anda koreksi diri Anda. Kenapa dia pulang dari rumah Anda?

Anda jemput tiga kali, empat kali, mana mungkin dia datang ke rumah Anda kalau sebab kepergiannya belum Anda bereskan.

Apa yang menjadikan dia sebab tidak betah di rumah Anda. Perlakuan Anda atau Anda bagaimana? Nah, itu Anda koreksi sendiri.

Anggap saja, jawabannya 'Saya sudah melakukan semuanya. Saya sudah mencoba baik, saya sudah mencoba sabar, saya mencoba lemah lembut, semua sudah mencoba kebaikan.' Oke. Jawabannya juga tegas kalau Anda sudah mencoba baik, baik, dan baik ternyata dia masih tidak mau kenapa Anda paksakan? Dia tak mau Anda paksakan. Biarkan dia mencari kehidupannya sendiri, Anda cari kehidupan yang baru lagi. Wong dengan kebaikan Anda tidak bisa. Anda tidak dosa membiarkannya, karena Anda sudah berusaha. Dengan catatan benar Anda sudah berusaha.

Anda sudah berusaha membenahi diri, berdiskusi, tapi sayangnya memang tidak bisa. Di situ ada perceraian karena istri tidak patuh pada Anda. Istri nggak patuh Anda dan Anda menjalankan kewajiban-kewajiban Anda akan jadi contoh apa buat anak-anak Anda. Tapi dengan catatan Anda sudah mendidiknya dengan benar, sudah menjalankan kewajiban dengan benar.

Kalau tidak, Anda zalim. Dosa di hadapan Allah. Makanya ini koreksi diri semuanya.

Untuk istri, ketahuilah jika suamimu tidak zalim Anda dosa besar saat ini. Nusyuz. Bicara urusan nafkah, wanita nusyuz tidak wajib Anda nafkahi. Akan tetapi, jangan serta merta Anda tidak nafkahi dia wahai suami. Beri nafkahuntuk merayu barangkali bisa kembali. Sampai batas waktu kalau ternyata tak bisa kembali maka biarkan dia jalan dengan sendiri.

Ada perceraian untuk kebaikan kalau prosedur sudah dipenuhi, protokol perceraian dipenuhi. Jangan main cerai seenaknya nauzubillahiminzalik.

Kepada istri coba damai dulu jangan sampai cari murka Allah, Anda sudah ada anak. Kalau nanti tidak bisa perpisahan adalah bisa jadi solusi. Tapi ingat, setelah berpisah itu di sana banyak setan menanti. Alangkah wanita disaat punya suami dia mungkin terjaga dari zina. Tapi, setelah dicerai sama suami melakukan kehinaan zina. Karena apa? Urusan syahwat, kepentingan pribadi, kebutuhan pribadi.

Maka kami sampaikan pada siapapun dalam kehidupannya mengarah pada perceraian ingat diri Anda terjaga dari hal-hal yang hina, dari zina dan mukadimah-mukadimahnya. Jika ternyata masih ada hajat untuk menikah jangan menunda pernikahan pintu halal harus terbuka. Kalau pintu halal tak dibuka akan ada pintu haram yang terbuka.

Simak Video "Eksklusif! Kak Seto Bicara Anak Ferdy Sambo dan Tudingan Miring Publik"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/wes)

Tindakan meninggalkan rumah berpotensi menimbulkan keretakan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?

Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.

Syekh al-Tawil juga menyinggung keadaan di mana seorang suami men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah. "Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami," kata dia seperti dilansir laman Masrawy.

Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang semestinya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.

"Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa," paparnya.

Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.

Allah SWT berfirman, "...janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah." (QS Ath-Thalaq ayat 1)

"Seorang istri yang ditalaq (oleh suaminya) diperintahkan untuk tinggal di rumahnya (bersama suami) selama masa iddah," kata Syekh Al-Tawil, yang juga menekankan bahwa tidak ada rumah yang bebas dari percekcokan.

Sumber:

 https://www.masrawy.com/islameyat/others-islamic_ppl_news/details/2022/2/7/2171274/-%D8%A8%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B2%D9%87%D8%B1-%D9%85%D8%B5%D8%B1%D8%A7%D9%88%D9%8A-%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B0%D9%87%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%A9-%D8%A5%D9%84%D9%89-%D8%A8%D9%8A%D8%AA-%D8%A3%D8%A8%D9%8A%D9%87%D8%A7-%D8%BA%D8%B6%D8%A8%D8%A7-%D9%85%D9%86-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7-#ISLAMEYAT-FEATURE

Apa hukumnya istri pergi meninggalkan suami?

(Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Istri yang meninggalkan suami tanpa pamit menurut Hukum Islam adalah dosa besar dan akan dilaknat oleh Allah Swt sebagaimana dalam HR Abu Dawud Ath-thayalisi yang berbunyi hak suami terhadap istrinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas ...

Apa hukumnya seorang istri pergi dari rumah?

Menurut Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Istri yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja.

Apabila istri kabur dari rumah Apakah suami wajib memberi nafkah?

Sebab istri tak menerima nafkah dari suami ketika istri tak taat lagi kepada suaminya. Jadi suami boleh tidak memberikan nafkah kepada istrinya, apabila terjadi hal sebagai berikut: Pertama istri kabur atau pindah dari rumah suaminya ke tempat lain tanpa seizin suaminya atau alasan yang dibenarkan agama.

Istri lari dari rumah apakah sudah jatuh talak?

Sementara, istri tidak benar bila pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dan selama dia pergi belum jatuh talak dan termasuk istri yang durhaka kepada suami. Kewajiban suami me jatuhkan talak, namun kalau selama isteri pergi tidak mau jatuhkan talak maka masih istri sah.