Apa yang disebut sistem penerimaan zonasi

Made-cat.com – Pengertian Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB.

Sebentar lagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dibuka.

Pada tahun ini akan diberlakukan sistem Zonasi Sekolah.

Dengan membaca postingan ini, admin berharap para pembaca dapat memahami Apa yang melatar belakangi diadakannya sistem zonasi sekolah.

Mengetahui Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK serta bagaimana konsep penerapannya.

Yang menjadi catatan di awal, sistem Zonasi Sekolah tidak berlaku untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), nanti di bisa anda lihat kutipannya di postingan ini.

Apa yang menjadi latar belakang sistem jalur zonasi sekolah?

Baca juga Tujuan Sistem Jalur Zonasi Pendaftaran Sekolah SD SMP SMA SMK.

Pernahkah anda mendengar istilah sekolah terfavorit, atau sekolah terbaik di daerah anda tinggal?

Sebelum penerimaan siswa baru tahun 2018 ini, ada istilah yang beredar di masyarakat yaitu terkait sekolah favorit dan sekolah terbaik di suatu daerah.

Dengan adanya istilah tersebut, banyak diantara orang tua yang berbondong-bondong atau memiliki impian untuk mendaftarkan putra putrinya di sekolah tersebut.

Sehingga jumlah pendaftar di sekolah yang dianggap favorit atau terbaik tersebut dapat dikatakan membludak.

Sedangkan sekolah yang dianggap biasa-biasa saja atau kurang berprestasi menjadi sepi peminat.

Bahkan akan memungkinkan terjadi suatu peristiwa yang cukup memilukan yaitu misalnya suatu sekolah ada yang kekurangan murid.

Kalau untuk sekolah negeri, mungkin tetap memiliki peluang untuk mendapatkan murid sesuai dengan daya tampung sekolah.

Berbeda halnya dengan sekolah swasta yang akan memiliki dampak cukup besar dengan adanya anggapan sekolah favorit dan terbaik di suatu daerah.

Seperti yang kita ketahui, sekolah swasta dapat bertahan dan melangsungkan kegiatan pendidikan apabila memiliki jumlah murid yang cukup.

Karena biaya operasional dalam melangsungkan kegiatan pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pihak yayasan selaku pengelola sekolah.

Biaya-biaya yang dikeluarkan seperti gaji untuk guru dan karyawan, biaya perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana juga harus ditanggung secara mandiri oleh pihak sekolah.

Selain dari pihak Sekolah baik negeri dan swasta, tidak adanya sistem zonasi sekolah juga secara tidak langsung memiliki pengaruh kepada siswa.

Sebagai ilustrasi berikut admin paparkan salah satu contohnya.

Tentu kita sebagai orang tua saat ini, pernah mendengar atau melihat secara langsung ada siswa tidak dapat diterima di sekolah yang dekat dengan rumahnya.

Karena sekolah tersebut dianggap sebagai sekolah favorit oleh masyarakat.

Jadi anak yang tidak dapat diterima di sekolah tersebut, akhirnya harus mencari sekolah lain yang jaraknya cukup jauh dari tempat ia tinggal.

Tentu saja karena banyak peserta didik dari daerah lain yang mendaftar di sekolah tersebut dengan nilai yang cukup.

sedangkan anak yang di dekat sekolah nilainya kurang, jadi dia tidak bisa diterima disekolah itu.

Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK dan bagiamana penerapannya?

Pengertian Sistem Zonasi Sekolah.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, sistem penerimaan peserta didik dibagi menjadi tiga jenis.

Antara lain Jalur Zonasi Sekolah, Jalur Prestasi, dan Jalur Alasan Khusus.

Pengertian secara umum yang admin dapat simpulkan mengenai sistem zonasi sekolah adalah sekolah diwajibkan menerima sebesar 90% dari total daya tampung sekolah bagi calon siswa yang tempat tinggalnya berada pada radius zona terdekat dari sekolah.

Dengan diadakannya sistem zonasi sekolah, Peserta didik disuatu wilayah memiliki kesempatan / peluang yang lebih besar untuk di terima di sekolah tempat ia tinggal.

Karena Sekolah wajib memberikan kuota sebesar 90% dari total daya tampung sekolah untuk menerima peserta didik dari lingkungan sekolah itu berada.

Calon peserta didik jalur prestasi yang berasal dari luar zonasi sekolah diberikan kuota sebesar 5% dari total daya tampung, dan sisanya bagi para pendaftar dari jalur alasan khusus.

Dasar hukum pelaksanaan Sistem Zonasi sekolah dalam kegiatan PPDB adalah Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK tersebut diatur pada bagian keempat, pasal 15 sampai dengan 17.

Pasal 15.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon peserta didik sebagaimana diatur pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerah berdasarkan ketersediaan daya tampung. Beradasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan prosentase dan radius zona terdekat. Dapat diterapkan kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

Sekolah yang didirikan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:

Jalur prestasi yang berdomisili di luar radisu zona paling banyak 5% dari total kesel;uruhan peserta didik yang diterima.

Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dengan alasan khusus. Meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial paling banyak 5% dari total peserta didik yang diterima.

Pasal 16:

SMA, SMK atau yang sederajad yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% dari total peserta didik yang diterima.

Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikeluarkan dari sekolah.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan dan dinas pendidikan provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 17:

Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Penerapan  Sistem Zonasi Sekolah

Di dalam kutipan pasal 15 di atas, beberapa poin pentingnya yaitu sekolah harus menerima calon peserta didik di wilayah zonanya minimal 90% dari daya tampung sekolah

Jadi acuan utamanya adalah domisili peserta didik tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu keluarga, bukan berdasarkan nilai.

Tentu saja nilai ujian nasional tetap diperhitungkan apabila jumlah pendaftar yang berasal zona sekolah tersebut jumlahnya lebih dari 90% daya tampung sekolah.

Selain itu Nilai dari hasil ujian nasional diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari luar zona sekolah dengan jumlah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilaksanakan secara online dan offline.

Pada jenjang pendidikan dasar kewenangannya di serahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang pendidikan menengah pemerintah provinsi.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Pengertian Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK dalam Pendaftaran Murid baru PPDB.

Harapan kita semua, agar kita dapat bijak dalam menyikapi diberlakukannya sistem zonasi sekolah ini.

Sistem Zonasi pada dasarnya mulai diberlakukan ke dalam dunia pendidikan Indonesia sejak tahun 2018. Meskipun begitu, diterapkannya sistem ini tentu menimbulkan banyak pro dan kontra. Namun, pihak pemerintah tetap menerapkannya kepada setiap sekolah di Indonesia.

Pengertian Sistem Zonasi

Definisi zonasi diartikan sebagai suatu pemecahan atau pembagian areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan ketentuan. Diterapkannya sistem ini tentu bertujuan seluruh jenjang pendidikan dapat memberikan layanan terbaik. Terutama pada pemerataan mutu pendidikan.

Seca umum, diterapkannya sistem zonasi untuk mengubah paradigma yang sudah lama melekat. Selama ini dianggap hanya anak-anak terbaik dan berprestasi saja yang bisa masuk ke sekolah unggulan. Itulah mengapa, sistem zonasi diluncurkan agar tidak lagi seperti itu.

Selama sistem zonasi diterapkan, diklaim bisa memberikan implikasi kepada seluruh sekolah atas kesiapannya. Harapannya adalah, mutu serta kualitas pendidikan bisa terbagi secara merata ke semua wilayah Indonesia. Dengan begitu, hal ini sangay berkaitan pada domisili.

Tujuan dan Fungsi Diterapkannya Sistem Zonasi

Pada dasarnya, sistem zonasi merupakan salah satu penyalur PPDB (penerimaan peserta didik baru) dengan kuota terbanyak. Setiap sekolah, menyediakan 50% daya tampung kepada siswa baru. Namun terlepas dari hal itu, berikut tujuan serta fungsi diterapkannya zonasi.

1. Menjamin PPDB Dapat Berjalan Secara Objektif

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, salah satu tujuan diterapkannya sistem zonasi adalah mengubah paradigma. Dalam hal ini menjamin PPDB (penerimaan peserta didik baru) secara objektif. Selain itu bersifat transparan, nondiskriminatif, akuntabel dan adil secara rata.

Selain mengubah paradigma dan juga agar berjalan secara objektif, sistem zonasi juga berharap kepada pihak sekolah. Tujuannya adalah menjamin kesiapan serta ketersediaan setiap kesatuan pendidikan. Pada titik ini, diharapkan mampu memberikan layanan terbaik.

2. Menjamin Pemerataan Mutu Pendidikan

Sistem zonasi diharapkan mampu menjamin adanya sebuah langkah pemerataan akan mutu terhadap dunia pendidikan. Dengan begitu, diterapkannya sistem domisili bertujuan agar bisa memenuhi target tersebut. Selain itu, kesiapan dan ketersedian tenaga pendidiknya juga.

Sistem zonasi juga menjadi ketersedian tenaga pengajar atau pendidik yang cukup berkompeten dibidangnya. Hal tersebut tentu akan didukung sarana dan prasarana supaya dapat berjalan sesuai. Kemudian, target lainnya ialah, menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Keuntungan Diterapkannya Sistem Zonasi

Terlepas dari pro dan kontra yang timbul dengan diterapkannya sistem zonasi, tentu tak hal tersebut bukan berarti tidak memiliki keuntungan. Pemerintah pastinya sudah mempertimbangkan banyak faktor sebelum diterapkan. Berikut beberapa keuntungannya.

1. Pemerataan Pendidikan dengan Kualitas Terbaik

Diterapkannya Sistem zonasi pada PPDB tentu sudah ditentukan sejak awal dibentuk. Dengan begitu, setiap calon siswa harus melanjutkan pendidikannya ke sekolah terdekat dari domisili. Hal ini bertujuan agar pemerataan atas kualitas pendidikan benar dan nyata adanya.

Para calon siswa yang dibidik dengan domisili terdekat tanpa harus memiliki latar belakang prestasi. Tentu hal ini sebagai bentuk pemerataan agar siapapun bisa mendapatkan pendidikan berkualitas. Jadi, tak hanya ank pintar yang dapat masuk ke sekolah unggulan.

2. Rotasi Guru Dilakukan Secara Merata

Pada dasarnya, penerapan sistem zonasi tidak hanya berpengaruh terhadap siswa saja, melainkan kepada tenaga pengajar juga. Pasalnya, penerapan pertukaran guru bisa dilakukan sesuai kebutuhan setiap sekolah. Setidaknya hal ini berlaku di kawasan atau areal tertentu.

Pihak pemerintah ikut serta dalam memastikan bahwa di setiap sekolah tersebut memiliki guru yang berkualitas dan bermutu. Tak hanya itu saja, pemerataan juga diberlakukan terhadap sarana prasarana sekolah. Tujuannya agar pemerataan bisa dilakukan ke seluruh aspek.

3. Menghilangkan Paradigma Sistem Jual Beli Bangku

Paradigma yang tumbuh dalam dunia pendidikan tidak hanya perihal anak pintar dan sekolah unggul. Salah satu yang mungkin sudah sering Kamu dengar adalah tentang jual beli bangku. Tak bisa dipungkiri masalah tersebut sangatlah menggangu keberlangsungan pendidikan.

Oleh karena itu, sistem zonasi diterapkan dengan salah satu tujuannya yaitu menghilangkan sistem jual belu bangku. Pasalnya, PPDB atau penerimaan peserta didik baru sudah diatur melalui jalurnya masing-masing. Terlebih telah memiliki batas kuota sesuai ketentuannya.
Kekurangan Diterapkannya Sistem Zonasi

Tak bisa dipungkiri, dibalik semua tujuan, fungsi dan keuntungannya, tentu tak membuat sistem zonasi terlepas dari kekurangan. Sampai saat ini pihak pemerintah pun terus berusaha membenahi serta evaluasi. Berikut beberapa kekurangannya.

1. Peta Koordinat Terkadang Kurang Akurat

Mengingat fokus utama dari sistem zonasi adalah domisili terdekat, maka hal tersebut tentu mengandalkan teknologi seperti Google Maps. Sayangnya, sering terjadi kekeliruan akan letak pemetaan. Alhasil, membuat siswa gagal masuk karena peta koordinat kurang tepat.

Kasus lainnya ialah, sering kali terdapat seorang siswa yang diluar dari kawasan atau domisili ketentuan. Namun, karena terjadi kesalahan pada peta koordinat maka dapat masuk ke sekolah tersebut. Bahkan tak jarang menimbulkan efek Over capacity penerimaan murid.

2. Melahirkan Kecurangan Baru

Terlepas dari tujuan diterapkannya sistem zonasi guna menghilangkan paradigma negatif, ternyata melahirkan kecurangan baru. Hal ini tentu beberapa kali ditemukan oleh para panitia pelaksana. Dimana orang tua wali berusaha memanipulasi domisili anak agar bisa masuk.

Baca Juga Artikel Zenius Lainnya

Cara Mengetahui Resensi Buku Fiksi dan Non Fiksi
Cara Membedakan Unsur Buku Fiksi dan Non Fiksi
Cara Mengerti Bahasa Panda
Cara Menulis Puisi yang Baik
Cara Membuat Teks Laporan Hasil Observasi

Tentu hal ini menjadi fokus baru bagi pihsk pemerintah untuk segera menanganinya. Pasalnya, tak jarang para orang tua mengubah tempat tingga sang anak supaya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Pada akhirnya siswa dengan domisili terdekat, tak terhitung dan ditolak.

Itulah tadi pembahasan mengenai informasi lengkap tentang Sistem zonasi. Terlepas dari pro kontra serta kelebihan dan kekurangannya, tentu pihak pemerintah terus berusaha membenahinya. Pasalnya, tujuan utamanya adalah memberikan pendidikan yang bermutu.

Lihat Juga Proses Belajar Ala Zenius di Video Ini



Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA