Apa yang dimaksud luber jurdil

Berikut ini adalah terjemahan arti kata LUBER dan JURDIL dalam kamus Istilah Politik

LUBER dan JURDILasas pelaksanaan pemilu yang berarti langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; langsung berarti pemilih langsung memberikan suaranya tanpa perantara, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilh, bebas artinya pemilih memberikan suara tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, rahasia berarti pemilih dijamin kerahasiaanya yang seorangpun tidak ada yang tahu, jujur berarti pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan tidak menyimpang dan adil maksudnya semua peserta pemilu diperlakukan sama tanpa dibeda-bedakan dan tanpa ada yang dirugikan

LUBER dan JURDIL terdiri dari 3 kata, yaitu LUBER, dan dan JURDIL

Penjelasan detail:

KataLUBER dan JURDIL
Artiasas pelaksanaan pemilu yang berarti langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; langsung berarti pemilih langsung memberikan suaranya tanpa perantara, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilh, bebas artinya pemilih memberikan suara tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, rahasia berarti pemilih dijamin kerahasiaanya yang seorangpun tidak ada yang tahu, jujur berarti pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan tidak menyimpang dan adil maksudnya semua peserta pemilu diperlakukan sama tanpa dibeda-bedakan dan tanpa ada yang dirugikan

Demikianlah penjelasan arti kata "LUBER dan JURDIL" jika diterjemakan dalam kamus Istilah Politik.

Kamus Istilah Politik ini merupakan kamus online yang dapat Anda gunakan secara gratis melalui website kamuslengkap.com. Kamus ini disusun berdasarkan abjad dari A sampai Z yang memuat ribuan kata di dalamnya. Selain kamus Istilah Politik, Anda juga dapat menemukan kamus lainnya. Gunakan menu di atas halaman ini untuk mengakses kamus-kamus tersebut. Pencarian kata dapat dilakukan menggunakan form pencarian.

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Muhammadiyah: Pemilu Bisa Saja Ditunda, Tapi Patut Atau Tidak?"



(kri/nwy)

Page 2

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Muhammadiyah: Pemilu Bisa Saja Ditunda, Tapi Patut Atau Tidak?"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.


Sumber: KPU RI dan Wikipedia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA