Apa yang dimaksud hadas besar dan hadats kecil berikan contohnya

Pengertian hadas dan macam-macam hadas – Mungkin kamu sering mendengar istilah hadas dalam kehidupan sehari-hari, namun sudah tahukah kamu apa itu hadas, seperti apakah hadats itu? Bagi kamu yang belum tahu tentang apa yang dimaksud hadas, maka pada pembahasan ini kamu bisa belajar tentang apa yang dimaksud dengan hadats itu. Di sini akan kami uraikan definisi hadas atau arti dari hadas, selain itu juga kami berikan penjelasan tentang macam-macam hadas dan cara mensucikannya. Sekarang simaklah penjelasannya berikut ini dan pahamilah dengan baik.

Apa yang dimaksud hadas besar dan hadats kecil berikan contohnya

Pengertian Hadas

Pengertian hadas adalah keluarnya sesuatu benda dari kubul dan dubur. Hadas merupakaan keadaan diri seseorang muslim yang dapat menyebabkan dirinya tidak suci dan tidak sah untuk mengerjakan sholat. Karena itulah jika diri seseorang sedang mengalami hadas, perlu mensucikan diri. Hadast termasuk bagian dari tahrah (bersuci) yang mana tahrah tersebut terbagi menjadi 2 yaitu najis dan hadas. Untuk penjelasan tentang najis, silahkan baca artikel tentang: Pengertian Najis dan Macam-macam Najis.

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Macam-macam Hadas

Sebutkan macam macam hadas dan jelaskan cara mensucikannya? Macam-macam hadas dan cara mensucikannya adalah sebagai berikut ini:

  • Hadas kecil adalah hadas yang mencakup keluarnya sesuatu dari 2 jalan yaitu dubur dan kubul), hilangnya kesadaran karena pingsan atau mabuk, tidur nyenyak kecuali tidurnya sambil dengan duduk, menyentuh kemaluan dan dubur dengan menggunakan telapak tangan. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu atau dengan tayamum.
  • Hadas besar adalah hadas yang terdiri dari keluarnya air mani, menstruasi (haid), nifas (keluarnya darah setelah bersalin), dan wiladah (melahirkan). Cara mensucikan hadas besar adalah dengna cara mandi besar (janabat).

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Demikian penjelasan yang dapat kami uraikan tentang pengertian hadas dan macam-macam hadas. Semoga penjelasan pada blog temukan pengertian ini dapat bermanfaat.

tirto.id - Dalam konsep taharah atau bersuci dalam Islam, kita kerap menjumpai istilah hadas dan najis. Keduanya menggambarkan keadaan tidak suci. Kendati memiliki kemiripan, dua istilah itu tidak sama. Lantas, apa perbedaan antara hadas dan najis dalam Islam?

Untuk mengetahui perbedaan keduanya, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dan macam-macam hadas serta najis dalam Islam. Pemahaman dua konsep ini penting untuk menyempurnakan taharah dilakukan seorang muslim setiap harinya.

Secara definitif, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat dilihat mata atau zahir. Contoh najis adalah air kencing, kotoran hewan, nanah, dan sebagainya.

Sementara itu, hadas adalah sesuatu yang tidak suci secara maknawi atau tidak kelihatan mata. Misalnya, orang yang kentut dianggap berhadas kecil dan tidak suci secara maknawi.

Hadas merupakan pembatal wudu dan salat. Sementara itu, najis dapat membatalkan salat, namun tidak membatalkan wudu.

Macam-macam Hadas

Dalam Islam, hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Penjelasan mengenai dua konsep tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari uraian "Pola Hidup Bersih dengan Ketentuan Syariat Islam" yang diterbitkan Kemenag.

1. Hadas Besar dan Contohnya

Hal-hal yang menyebabkan munculnya hadas besar adalah berhubungan suami-istri, keluar sperma, mimpi basah, menstruasi, nifas, dan melahirkan.

Hadas besar hanya dapat disucikan dengan mandi janabah atau mandi wajib. Cara melakukan mandi wajib dapat dilihat di sini.

2. Hadas Kecil dan Contohnya

Hadas kecil terjadi akibat keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air besar atau buang air kecil.

Orang yang pingsan, tidur, atau hilang kesadaran juga tergolong berhadas kecil.

Cara menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudu atau tayamum.

Macam-macam Najis

Dalam ilmu fikih, najis terbagi menjadi tiga, yaitu najis berat atau mugallazah, najis sedang atau mutawassitah, dan najis ringan atau mukhaffafah.

Penjelasan mengenai tiga macam najis tersebut adalah sebagai berikut.

1. Najis Berat atau Mugallazah dan Contohnya

Najis berat atau najis mugallazah adalah najis anjing atau babi. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali. Salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau tanah.

2. Najis Sedang atau Mutawassitah dan Contohnya

Najis sedang atau najis mutawassitah di antaranya adalah air kencing, kotoran, nanah, darah, minuman keras, hingga bangkai.

Cara menyucikan najis sedang ini adalah dengan menghilangkan barang najisnya, kemudian menyiram area najis dengan air hingga bersih.

3. Najis Ringan atau Mukhaffafah dan Contohnya

Najis ringan atau najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang masih minum Air Susu Ibu (ASI) dan belum berusia dua tahun.

Cara menyucikannya cukup dengan menyiram lokasi yang terkena najis dengan air. Syaratnya, air yang disiramkan harus lebih banyak dari najis tersebut, serta mengenai seluruh tempat yang terkena najis.

Perbedaan Hadas dan Najis

Perbedaan hadas dan najis dapat dilihat dari pengertiannya sebagaimana disebutkan di atas. Selanjutnya, perbedaan antara dua hal ini juga dapat ditinjau dari sisi implikasi hukum fikihnya dalam Islam.

Perbedaan hadas dan najis secara implikasi hukum fikihnya terbagi menjadi lima, yaitu dari segi niat, media penyucian, area hadas dan hajis, urutan penyucian, dan penggantinya.

Dilansir NU Online, berikut ini lima perbedaan antara hadas dan najis dari implikasi hukum fikihnya.

1. Perbedaan dari Segi Niat

Sebelum menghilangkan hadas, seorang muslim harus berniat terlebih dahulu, baik itu niat wudu atau niat mandi junub. Tanpa niat, wudu atau mandi wajibnya tidak sah.

Sementara itu, menghilangkan najis tidak membutuhkan niat. Najis langsung dibersihkan, maka area yang terkena najis sudah menjadi suci.

2. Perbedaan Media Penyucian

Syarat media penyucian hadas harus menggunakan air. Wudu dan mandi wajib harus dengan air.

Sementara itu, menghilangkan najis tidak harus dengan air. Istinja atau membersihkan kotoran dapat menggunakan batu, tisu, atau benda lainnya.

3. Area Najis dan Hadas

Untuk menghilangkan najis, seorang muslim harus membersihkan area yang terkena kotoran tersebut.

Sementara itu, untuk menyucikan hadas, tidak perlu membersihkan area hadasnya.

Sebagai misal, orang yang berhadas kecil karena kentut cukup berwudu. Tidak perlu membasuh duburnya.

4. Perbedaan urutan

Untuk menghilangkan hadas, tidak perlu dilakukan dengan urutan tertib.

Misalnya, ketika seseorang kentut, kemudian buang air besar, dan buang air kecil, maka ketiga aktivitas itu tidak perlu disucikan dengan wudu sebanyak tiga kali. Cukup berwudu sekali, seorang muslim sudah menjadi suci.

Sementara itu, bagi orang yang terkena najis, ia harus membersihkannya kotoran satu per satu (jika kotorannya ada banyak). Tidak bisa sekaligus seperti menyucikan hadas.

5. Pengganti penyucian hadas dan najis

Orang yang ingin bersuci dari hadas, namun tidak menemukan air, maka dapat menggantinya dengan tayamum. Sementara itu, membersihkan najis tidak bisa diganti dengan tayamum.

Baca juga artikel terkait PERBEDAAN HADAS DAN NAJIS atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil.

Ahad , 22 Mar 2020, 22:59 WIB

Tahta Aidilla/Republika

Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil. Wudhu (ilustrasi)(Tahta Aidilla/Republika)

Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat. Hadas dibedakan menjadi hadas besar dan hadas kecil. 

Baca Juga

  • Hikmah Isra Miraj dan Sholat di Tengah Wabah Virus Corona

Mengutip Ensiklopedi Islam, hadas kecil yang sudah disepakati para ahli fikih diantaranya adalah keluar air kencing, air besar (tinja), angin, mazi (air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercanda), dan wadi (semacam cairan putih kental yang keluar dari alat kelamin mengiringi air kencing) yang semuanya terjadi dalam keadaan sehat.

Sementara hilangnya akal karena pingsan, gila, atau mabuk, oleh jumhur ulama dikiaskan sebagaimana keadaan ketika tertidur, dan termasuk ke dalam hadas kecil. 

Ada pula hadas kecil yang masih dalam perdebatan, yaitu segala najis yang keluar dari tubuh, tidur, menyentuh wanita dengan tangan atau dengan anggota tubuh lain yang sensitif, menyentuh zakar, memakan makanan yang dibakar api, tertawa dalam sholat, dan membawa mayat.

Hadas kecil bisa dihilangkan dengan melakukan thaharah syar’iyyah yang disebut wudhu. Hal ini dikuatkan firman Allah SWT yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,.. (QS Al Maa’idah:6) juga sabda Nabi SAW yang artinya: “Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci...” (HR Muslim).

Hadas besar terjadi pada orang yang dalam keadaan janabah (orangnya disebut junub) dan wanita dalam keadaan haid. Untuk mensucikan diri, seorang junub atau wanita haid wajib melakukan mandi. 

Dasar hukumnya ada pada firman Allah SWT yang artinya:... dan jika kamu junub maka mandilah... (QS.Al Maa’idah [5]: 6) dan firman lainnya yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘haid itu adalah suatu kotoran.’... (QS Al Baqarah [2]: 222).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama sepakat bahwa keluarnya mani dari seseorang baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat, baik waktu tidur ataupun bangun, merupakan hadas besar dan diwajibkan mandi. 

Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah (salah seorang istri Nabi SAW) yang artinya: Ya Rasulullah, wanita bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah ia wajib melakukan mandi? Rasulullah menjawab: Ya apabila ia meliahat air (keluar air mani). 

Namun, ada pendapat lain dari An-Nakha’i, seorang ulama fikih di Kufah dan seorang tabiin yang mulia. Ia berpendapat bahwa wanita tidak wajib melakukan mandi karena bermimpi bersetubuh lalu keluar mani.

Hadas besar karena janabah juga masih diperselisihkan di kalangan ulama. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sekelompok Ahl Az Zahir (ulama yang mendasarkan pendapatnya pada teks dalil) mewajibkan mandi karena bertemunya dua alat kelamin lelaki dan wanita, baik mengeluarkan mani ataupun tidak. 

Akan tetapi, sekelompok Ahl az-Zahir lain hanya mewajibkan apabila pertemuan dua alat kelamin lelaki dan wanita disertai keluarnya mani. Selain itu, ulama juga berselisih mengenai sifat keluarnya mani tersebut. 

Imam Malik berpendapat bahwa kenikmatan saat keluarnya mani itu yang mewajibkan mandi. Sementara Imam Syafi’i berpendapat keluarnya mani itu sendiri yang telah mewajibkan mandi, baik disertai atau tanpa kenikmatan.

Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadas besar. Imam Malik melarang memasuki masjid sama sekali. Imam Syafi’i hanya membolehkan lewat tanpa menetap di dalamnya. 

Sementara Dawud membolehkan semuanya. Untuk wanita haid, jumhur ulama melarang membaca Alquran, namun ada golongan ulama yang membolehkannya. 

Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Alquran karena panjangnya masa haid. Selain itu, bagi wanita haid dan nifas juga terdapat larangan puasa dan bersetubuh. 

sumber : Harian Republika

Apa saja contoh hadas kecil?

Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah: Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur. Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari.

Apa saja contoh hadas besar?

Contoh hadas besar yaitu haid, junub, nifas dan keluar mani. Mandi untuk membersihkan diri dari hadas dinamakan mandi mesti atau mandi besar. Mandi mesti atau mandi besar dilakukan dengan cara meratakan seluruh air ke seluruh bagian tubuh.

Apa yang dimaksud hadas kecil dan hadas besar brainly?

Hadas besar adalah sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur yang cara menyucikannya dengan mandi besar. Contohnya menstruasi, nifas, wiladah, keluar mani dan bersenggama. Hadas kecil adalah sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur yang cara penyuciannya dengan berwudhu atau tayamum (kalau tidak ada air).

Apa yg dimaksud dengan hadas besar?

Sementara,hadas adalah sesuatu yang bisa dihilangkan dengan mandi atau bersuci. Hadas sendiri dapat digolongkan menjadi hadas besar dan hadas kecil.