Istilah Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna filosofis karena menjadi filosofische gronslag, yakni falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah cara pikir, cara bertindak, dan cara hidup bangsa Indonesia. Hal ini juga meneguhkan pengertian Pancasila sebagai dasar dan tujuan bangsa Indonesia.
Dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila karya Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa serta bernegara bagi rakyat seluruh Indonesia.
Nama Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Sehingga pancasila adalah lima dasar negara Indonesia.
Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yakni sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. Pancasila tercantum ke dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Pancasila sebagai dasar negara, berikut ini pembahasan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Repubulik Indonesia.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Melansir dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut.
1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Berikut ini fungsi Pancasila sebagai dasar negara:
Page 2
17 Kain Tradisional Khas Indonesia
Selasa, 19 April 2022 | 15:24 WIB
Karakteristik dan Jenis Kain Rayon
Selasa, 19 April 2022 | 15:13 WIB
25 Jenis-Jenis Kain Bahan Pakaian
Selasa, 19 April 2022 | 13:45 WIB
Pengertian dan Contoh Kalimat Sumbang
Minggu, 17 April 2022 | 21:59 WIBPage 3
Istilah Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna filosofis karena menjadi filosofische gronslag, yakni falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah cara pikir, cara bertindak, dan cara hidup bangsa Indonesia. Hal ini juga meneguhkan pengertian Pancasila sebagai dasar dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila karya Irwan Gesmi dan Yun Hendri, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa serta bernegara bagi rakyat seluruh Indonesia. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Sehingga pancasila adalah lima dasar negara Indonesia. Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yakni sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. Pancasila tercantum ke dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Pancasila sebagai dasar negara, berikut ini pembahasan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Repubulik Indonesia. Melansir dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Berikut ini fungsi Pancasila sebagai dasar negara:Makna Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Perbesar
Garuda Pancasila (foto: wikipedia)
Setelah mengetahui pengertian Pancasila, kamu juga perlu mengenali fungsi dan kedudukannya. Berikut merupakan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia
Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
Scroll down untuk melanjutkan membaca