Apa yang dimaksud dengan sumbangan dan berikan contohnya?

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini.
Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala.
Tag ini diberikan pada Maret 2009.

Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Donation di en.wikipedia.org. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan.
(Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel)

Untuk menyumbang ke Wikimedia Foundation, silakan ke lembar donasi Wikimedia Foundation.

Sumbangan, juga disebut sebagai derma atau donasi (serapan dari bahasa Latin: donatio)[1][2] adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan kepada orang lain.

Kotak sumbangan di Masjid Kaohsiung di Kaohsiung, Taiwan.

Pemberian donasi dapat berupa uang, makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan.

Dalam hal perawatan medis donasi dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ, pemberian donasi dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas.

Pada Era 4.0 melakukan donasi atau sumbangan bisa dilakukan tanpa perlu kehadiran donatur. Dengan pemanfaatan keseragunaan internet, sumbangan dapat dilakukan secara tidak langsung atau donasi online.[3]

Sebagai bahan referensi Donasi online , terdapat beberapa situs resmi UNICEF, Dompet Dhuafa, Derma Social.[4]

Dalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi sumbangan terdapat kesepakatan. Berdasarkan rumusan Donor Bill of Rights, para donatur juga mempunyai hak-hak untuk memperoleh kepastian bahwa sumbangan yang dikeluarkan itu dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama, mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar sesuai hukum yang berlaku untuk membuat sumbangan adalah sebuah "imperfect contract void for want of consideration." oleh sebab itu, sumbangan sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata.[5] Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanya dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan.

Pemberi dapat pula dilakukan dengan berbagai alasan antara lain sebagai peringatan atau penghormatan pada seseorang atau seuatu hal yang lain atau diwakilkan pada pihak lain oleh karena alasan tertentu.

  • Kontribusi derma
  • Pendanaan

  1. ^ "dōnātiō". www.perseus.tufts.edu. Universitas Tufts. Diakses tanggal 2021-07-09. 
  2. ^ //www.merriam-webster.com/dictionary/donation Merriam-Webster - donation
  3. ^ "Era 4.0 Donasi dapat dilakukan secara online". Diakses tanggal 2017-07-08. 
  4. ^ "Situs Resmi Donasi Online UNICEF". Diakses tanggal 2017-07-08. 
  5. ^ "Contracts An Overview". Diakses tanggal 2020-03-04. 
    Sir William Blackstone explains (in his Commentaries, II, 441) that in English law mutual consent to give and to accept is not a gift, but is an imperfect contract void for want of consideration. Yet delivery and acceptance being added to the ineffectual consent, the transaction becomes an irrevocable transfer by donation inter vivos, regarded in law as an executed contract, just as if the preliminary consents had constituted an effectual "act in the law" (see Pollock, Principles of Contract, New York, 1906, 2). "Every gift", remarks Chancellor Kent, "which is made perfect by delivery, and every grant, are executed contracts, for they are founded on the mutual consent of the parties in reference to a right or interest passing between them" (Commentaries on American Law, II, 437); and Milton (Paradise Lost, XII, 67) says: —
    He gave us only over beast, fish, fowl,
    Dominion absolute; that right we hold
    By his donation.

  • (Inggris) California’s Nonprofit Integrity Act (2004) Diarsipkan 2008-11-14 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sumbangan&oldid=20807364"

Pajak, retribusi dan sumbangan merupakan sama-sama jenis iuran atau kontribusi. Apa saja perbedaannya? Simak uraian berikut!

Sekilas Tentang Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan tulang punggung suatu negara. Membayar pajak merupakan suatu kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

  • Sifat Pajak
    • Pajak langsung, merupakan pajak yang dikenakan secara berkala. Jenis pajak ini, dalam pembayarannya tidak dapat ditangguhkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
    • Pajak tidak langsung, merupakan pajak yang dikenakan saat waktu tertentu. Dalam pembebanan pajaknya, pajak tidak langsung dapat dibebankan kepada orang lain. Pajak tidak langsung juga tidak memperhatikan keadaan/ kemampuan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Contohnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana kewajiban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain baik berupa forward shifting atau backward shifting.
  • Pihak yang mengelola
    • Pajak pusat, dalam hal ini pajak dipungut oleh pemerintah pusat, misalnya PPN.
    • Pajak daerah, sesuai namanya pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contohnya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Fungsi Pajak
    • Fungsi Budgetair, fungsi utama pajak yaitu mengisi kas negara. Fungsi budgetair adalah suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
    • Fungsi Regulerend, fungsi regulerend yaitu pajak digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pemerintah. Contohnya: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Minuman Keras, Cukai rokok, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Bea Masuk.

(Penjelasan lebih lanjut baca pada artikel Kenali Pajak dan Jenisnya)

Retribusi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah merupakan kontribusi wajib yang dapat dipaksakan bagi badan atau orang yang memanfaatkan saja.

  • Sifat retribusi
    • Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi.
    • Retribusi hanya dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara.
  • Pihak yang mengelola: hanya pemerintah daerah saja.
  • Fungsi retribusi
    • Tujuan utama adalah untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya. 
    • Tujuan tambahan adalah untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat. Dengan kata lain, retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu.

(Baca juga: Apa Itu Retribusi Daerah?)

Sekilas Tentang Sumbangan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumbangan merupakan bantuan, sokongan, manasuka sumbangan sukarela, wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Sumbangan merupakan iuran yang dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang diberikan secara sukarela.

  • Sifat sumbangan
    • Sukarela atau tidak ada paksaan
    • Tidak ada ketentuan atau batasan jumlah uang atau barang yang harus di sumbangkan
  • Pihak yang mengelola: sumbangan yang bersifat resmi dikelola oleh lembaga khusus sumbangan. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional, Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas, Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia.
  • Fungsi sumbangan
    • Membantu orang yang tidak mampu.
    • Bentuk peduli secara kemanusiaan atau meningkatkan rasa empati seseorang.

Sumbangan termasuk ke dalam salah satu biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Namun menurut pajak tidak semua jenis sumbangan dapat dibebankan sebagai biaya, hanya 5 jenis sumbangan saja yang dapat dibebankan sebagai biaya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, jenis sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya yaitu:

  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Tidak hanya itu, selain memenuhi 5 jenis sumbangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan sebagai syarat biaya sumbangan atas 5 jenis tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Di antaranya:

  • Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
  • Didukung oleh bukti yang sah.
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
  • Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan khusus infrastruktur sosial untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya
  • Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Namun khusus sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Adapun biaya sumbangan yang menurut pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya contohnya yaitu biasa sumbangan lomba 17 agustus, sumbangan yang diberikan secara langsung kepada tetangga yang tidak mampu.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak, retribusi dan sumbangan sangatlah berbeda. Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien. Gratis selamanya!

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA