Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Laporan tahunan (Annual Report) media utama penyampaian informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan. Pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Hendikson, Breda, (1992) dalamWidiastuti, (2002). Evan, membatasi pengertian pengungkapan hanya padahal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan.Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain sertainformasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statement keuangan segmental dan statement yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan (Suwardjono, 2005).Dalam interpretasi yang lebih luas, pengungkapan terkait dengan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan maupun informasi tambahan (supplementary communications) yang terdiri dari catatan kaki, informasi tentang kejadian setelah tanggal pelaporan, analisis manajemen tentang operasi perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan keuangan dan operasi, serta informasi lainnyaWolkdanTearney, (1997) dalamWidiastuti, (2002). Pengungkapan menyangkut:
Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost. Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional. Tujuan dan Manfaat dari disclosure / pengungkapan laporan keuangan Adapun yang menjadi tujuan dari pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
Tujuan dari pengungkapan oleh perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu oleh perusahaan pencari laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga kategori kepentingan yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan kepentingan nasional. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
Semakin lengkap informsi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (full disclosure) maka pembaca laporan keuangan akan semakin mengerti kinerja keuangan perusahaan. Tingkat Pengungkapan Dalam memutuskan informasi apa yang akan dilaporkan, praktik yang umum adalah menyediakan informasi yang mencukupi untuk mempengaruhi penilaian dan keputusan pemakai. Prinsip ini yang sering disebut dengan pengungkapan penuh (full disclosure), mengakui bahwa sifat dan jumlah informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan mencerminkan serangkaian trade off penilaian. Trade off ini terjadi antara (1) kebutuhan untuk mengungkapkan secara cukup terinci hal-hal yang akan mempengaruhi keputusan pemakai, dengan (2) kebutuhan untuk memadatkan penyajian agar informasi dapat dipahami. Disamping itu, penyusunan laporan keuangan juga harus memperhitungkan biaya pembuatan dan penggunaan laporan keuangan (Kieso dan Weygandt, 2002). PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material. Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Daftar pustaka : https://akuntansiterapan.com/2010/06/16/pengungkapan-laporan-keuangan/ http://mynewblogerp.blogspot.co.id/2015/10/pengungkapan-disclosure-teori-akuntansi.html http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sak Lihat PSAK * Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com ** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakseshttp://e-commerce.iaiglobal.or.id |