Apa yang dimaksud dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan

SARIKeterdapatan potensi sumber daya mineral mempunyai peran strategis untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara dimana status wilayah dalam katogori daerah tertinggal. Pengelolan potensi sumberdaya mineral yang dieksploitasi tentu mempunyai tantangan yang cukup berat karena pada wlilayah izin USAha pertambangan terdapat potensi sumber daya alam lainnya seperti kehutanan, kawasan pertanian dan kelautan. pengobtimalkan potensi sumberdaya mineral diperlukan kajian lingkungan hidup strategis untuk menetukan arah kebijakan pengelolaan kegiatan pertambangan sehingga diharapakan dapat meminimaliskan potensi pencemaran dampak negatif lingkungan. Pengelolaan sumberdaya mineral juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor lainnya, sehingga mempercepat laju pembangunan daerah disamping meminimalkan potensi dampak lingkungan sehingga manfaat dari sumberdaya mineral dapat dioptimalkan . Oleh karenanya perlu menentukan arah kebijakan pengelolaan potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Halmahera Utara yang berwawasan lingkungan. Kondisi eksisting di Kabupaten Halmahera Utara menunjukan hampir seluruh wilayah daratan merupakan kawasan kehutanan dengan persentase 87 %, sedangkan sisanya adalah areal penggunaan lain (APL). Selain itu dalam megeksploitasi potensi sumberdaya mineral juga berdampak terhadap kelautan dan spesies endemik serta pendapatan nelayan. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan emas diantaranya ialah membatasi luas bukaan sehingga ekosistem lokal terjaga yang menyebabkan spesies endemik berupa burung Bidadari dan Kakatua Putih tidak berkurang bahkan tidak punah, Pengelolaan air asam tambang dengan melakukan overburden management plan dan water management dan limbah pengolahan bijih perlu diproses dengan detoksifikasi. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan Nikel diantaranya membatasi luas bukaan sehingga potensi erosi dapat berkurang, pengelolaan air dengan melakukan water management sehingga laut di desa Gonga Kecamatan Tobelo Timur tidak tercemar dan pengelolaan lahan bekas tambang. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan Mangan diantaranya membatasi luas bukaan sehingga potensi erosi di Pulau Doi Kecamatan Loloda Kepulauan dan erosi di Kecamatan Loloda Utara serta Galela Utara dapat dikurangi, pengelolaan air dengan melakukan water management sehingga sungai Ake Pacak, Ake Supu dan Ake Mela dan laut di Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara serta Loloda Kepulauan tidak tercemar, pengolahan tailing, pengelolaan tailing dapat dilakukan dengan lapisan air permanen, cladding dan capping dan pengelolaan lahan bekas tambang. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan pasir besi diantaranya pencegahan abrasi dengan dengan melakukan penanaman mangruve, budidaya terumbu karang dan pembuatan tanggul penahan ombak, penambahan atau penetapan daerah perlindungan dan penguatan status konservasi untuk melindungi spesies endemik burung momua di Kecamatan Galela Utara, membatasi perizinan eksploitasi pertambangan di sempadan pantai serta pemberdayaan masyarakat nelayan.

Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan sangat penting karena alasan-alasan berikut ini.

  1. Pengelolaan sumber daya alam yang tak dapat diperbarui yang dilakukan dengan eksploitasi secara terus-menerus akan mempertinggi risiko habisnya sumber daya alam itu.

  2. Penggunaan sumber daya alam dalam jumlah yang makin besar pada umumnya akan memperbesar masalah pencemaran. Pencemaran itu akan mengurangi kemampuan lingkungan sehingga mengurangi kemampuan sumber daya alam untuk memperbaiki diri. Untuk mengurangi pencemaran dan penyusutan sumber daya alam, usaha yang baik adalah melakukan daur ulang.

  3. Agar sumber daya alam dapat tersedia dalam waktu yang lama maka harus dicari sumber alternatif atau pengganti. Hal ini dapat terlaksana apabila ada keanekragaman sumber daya alam.

  4. Untuk melestarikan lingkungan maka harus melestarikan sumber daya alam juga. Dalam UU RI No. 4 Tahun 1982 dinyatakan bahwa sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya nonhayati, dan sumber daya buatan. Itulah sebabnya melestarikan sumber daya alam sangat erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan.

Pelestarian sumber daya alam itu sangat penting karena nilainya akan relatif tetap, tidak akan cepat habis. Selain itu manfaat lingkungan dapat diperbesar dan risiko bagi lingkungan dapat diperkecil. Hasilnya, pemenuhan kebutuhan hidup manusia akan lebih terjamin karena pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam adalah melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kebutuhan akan kehidupan makhluk hidup. Adapun pembangunan dalam pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah:

  1. upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana;

  2. dalam pembangunan yang berkesinambungan;

  3. untuk meningkatkan mutu hidup.

Dengan demikian, Pembangunan Berwawasan Lingkungan mengandung pengertian bahwa upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat dilakukan sekaligus dengan melestarikan lingkungan hidup agar tetap dapat menunjang pembangunan secara berkesinambungan. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan suatu kegiatan wajib diikuti dengan upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Pembangunan yang berwawasan lingkungan ini mulai dilaksanakan di In- donesia pada tahun tujuh puluhan.

Ada tiga sebab perlunya penanganan secara serius masalah lingkungan hidup di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

a. Masalah lingkungan hidup di Indonesia di berbagai tempat mulai kehilangan keseimbangan. Faktor penyebab tidak adanya keseimbangan adalah:

  • adanya ledakan penduduk sehingga jumlah penduduk bertambah banyak;

  • pemanfaatan sumber daya alam yang tidak menghiraukan kelestariannya.

b. Pemanfaatan, pemeliharaan, dan kelestarian lingkungan harus dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Itulah sebabnya sumber daya alam yang diolah secara berkesinambungan dalam proses pembangunan jangka panjang harus dapat dirasakan dari generasi ke generasi berikutnya.

c. Membangun masyarakat Pancasila, yaitu memuat ciri-ciri hubungan, baik manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.

Secara keseluruhan, tujuan pembangunan lingkungan adalah membangun manusia Indonesia yang utuh, seimbang dan selaras sehingga memberikan gambaran kualitas hidup yang lebih mantap. Semua itu dapat dicapai apabila ada kesungguhan dan perlindungan terhadap flora dan fauna, berbagai pegunungan, bukit, gunung, sungai, hutan dan segala isinya. Potensi hutan yang sangat berlimpah di tanah air kita ini perlu dikelola sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat secara merata.

sumber :
Iskandar, L. 2009. Geografi 2 : Kelas XI SMA dan MA. Jakarta. PT. Remaja Rosdakarya

]]>

Sumber Daya Alam

Sumber daya alam terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya perpetual, renewable resources, non-renewable resources, dan potential resources.

Sumber daya yang selalu ada dan keberadaannya relatif konstan meskipun sumber daya tersebut dieksploitasi secara besar-besaran.

Sumber daya yang dalam waktu pendek dapat berkurang, tetapi dalam jangka panjang akan pulih kembali karena proses alam. Sumber daya yang termasuk dalam kategori ini diantaranya ada hutan, perikanan, dan peternakan.

Sumber daya alam yang tidak dapat diproduksi karena proses pembentukannya memerlukan waktu jutaan tahun. Bahan bakar fosil termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka harus dipergunakan sebijaksana mungkin bagi pembangunan nasional tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan.

Sumber daya ini berasal dari pengetahuan manusia, tetapi belum dimanfaatkan. Akan tetapi, suatu saat akan menjadi SDA karena kemampuan manusia untuk memanfaatkannya.

Merupakan sumber daya yang sengaja dibuat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Beberapa sumber daya buatan yang ada di Indonesia yaitu sawah, waduk, perkebunan, dan tegalan.

Sumber Daya Manusia menjadi unsur utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan. SDM terdiri atas daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu. Daya pikir adalah kecerdasan yang dibawa sejak lahir, sedangkan daya fisik atau kecakapan diperoleh dari usaha. Sumber daya manusia merupakan subjek sekaligus objek pembangunan. Pembangunan sumber daya manusia dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk.

  1. Konservasi Sumber Daya Non-Hayati

Pengambilan sumber daya non-hayati yang dilakukan secara besar-besaran ini tentu saja membawa dampak bagi wilayah pengambilan sumber daya tersebut (pertambangan). Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan pada wilayah pertambangan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan lingkungan, pendekatan administratif, dan pendekatan edukatif.

Pendekatan lingkungan ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan penambangan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pendekatan edukatif kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan dan memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.

  1. Kegiatan UNNES dan Masyarakat dalam Konservasi SDA

Bentuk kepedulian UNNES dalam menjaga konservasi SDA tidak hanya dilakukan di dalam kampus, tetapi juga dilakukan di luar kampus. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah penghijauan yang dilakukan oleh mahasiswa melalui kegiatan menanam pohon, baik itu bagi mahasiswa baru maupun melalui kegiatan KKN.

Implementasi pengelolaan SDA juga dapat dilakukan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui penguatan kelompok masyarakat peduli lingkungan, menjaga kearifan lokal lingkungan, maupun di dalam pengelolaan SDA yang lestari.

Kegiatan pengelolaan SDA yang sudah dilakukan sivitas akademika di luar kampus antara lain: pendampingan pengelolaan pertanian organik di berbagai wilayah, baik di permukiman maupun di sekolah. Pendampingan tersebut diharapkan mewujudkan pangan lestari yang sehat untuk dikonsumsi. Pengembangan batik yang ramah lingkungan, dengan memanfaatkan tumbuh-tumbuhan sebagai pewarna alami untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  • Keanekaragaman Gen
  • Keanekaragaman Jenis
  • Keanekaragaman Ekosistem
  • Nilai Keanekaragaman Hayati Indonesia
  1. Nilai eksistensi. Merupakan nilai yang dimiliki oleh keanekaragaman hayati karena keberadaannya.
  2. Nilai jasa lingkungan. Nilai ini berbentuk jasa ekologis bagi lingkungan dan kelangsungan hidup manusia.
  3. Nilai warisan. Merupakan nilai yang berkaitan dengan keinginan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
  4. Nilai pilihan. Keanekaragaman hayati menyimpan nilai manfaat yang sekarang belum disadari atau belum dimanfaatkan oleh manusia, namun seiring dengan perubahan nilai ini menjadi penting di masa depan.
  5. Nilai konsumtif. Merupakan manfaat langsung yang diperoleh dari keanekaragaman hayati.
  6. Nilai produktif. Merupakan nilai pasar yang didapat dari perdagangan keanekaragaman hayati di pasar lokal, nasional, maupun internasional.
  • Ancaman Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Hilangnya keanekaragaman hayati disebabkan oleh banyak faktor yang dikaitkan dengan aktivitas manusia terhadap ekosistem. Aktivitas manusia ini mengakibatkan kerusakan/hilangnya habitat, masuknya spesies invasif, polusi, eksploitasi berlebihan yang akhirnya menyebabkan terjadinya perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.

  • Pelestarian Keanekaragaman Hayati Berbasis Kearifan Lokal

Keanekaragaman budaya manusia dan sistem pengetahuan juga dianggap sebagai bagian dari keanekaragaman hayati. Keanekaragaman budaya tradisional juga berkaitan dengan sistem pengetahuan dalam pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati, yang dikenal sebagai kearifan lokal.

Pengelolaan Lingkungan

Arsitektur hijau (green architecture) adalah arsitektur yang minim mengonsumsi sumber daya alam, termasuk air, energi, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Arsitektur hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. Prinsip dasar dari arsitektur hijau adalah tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.

Pilar arsitektur hijau bertujuan mengembangkan dan mengelola bangunan dan lingkungan yang mendukung visi konservasi, serta mewujudkan sistem transportasi internal yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Salah satu wujud pelaksanaan pilar arsitektur hijau diantaranya adalah pengelolaan bangunan kampus UNNES yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan hijau yang ramah lingkungan, penggunaan bahan bangunan yang bisa didaur ulang, serta desain interior yang ramah lingkungan.

Konsep dasar arsitektur hijau yang berkelanjutan meliputi keterpaduan arsitektur lanskap, interior, dan segi arsitekturnya menjadi satu kesatuan. Dengan konsep arsitektur hijau, maka pengelolaan lingkungan kampus UNNES diharapkan akan sesuai dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan dan kenyamanan pengguna. UNNES sebagai universitas konservasi memiliki komitmen untuk menjadi contoh pengembangan kampus ramah lingkungan, terutama gedung-gedung perkuliahan dan perkantoran sebagai manifestasi fisik pencitraan kampus hijau, dengan menetapkan seluruh prinsip arsitektur hijau secara keseluruhan.

Bangunan ramah lingkungan (green building) adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dengan perancangan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim. Berikut adalah kriteria bangunan ramah lingkungan.

  • Menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan
  • Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumber daya air dalam bangunan gedung
  • Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana konservasi dan diversifikasi energi
  • Menggunakan bahan yang bukan bahan perusak ozon dalam bangunan gedung
  • Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan air limbah domestik pada bangunan gedung
  • Terdapat fasilitas pemilahan sampah
  • Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan
  • Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan tapak berkelanjutan
  • Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk mengantisipasi bencana

2. Transportasi Hijau

Transportasi hijau (green transport) merupakan perangkat transportasi yang berwawasan lingkungan, yakni seminimal mungkin menggunakan energi yang tidak menghasilkan gas rumah kaca. Sarana transportasi hijau diantaranya adalah mobil hibrida dan mobil listrik. Transportasi hijau atau sistem transportasi yang berkelanjutan harus menjamin aksesibilitas dan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Transportasi hijau juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan, yakni seminimal mungkin memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Program transportasi hijau harus didukung oleh segenap sivitas akademika dengan berjalan kaki atau bersepeda dalam pergerakan internal kampus guna menumbuhkan budaya sehat dan humanis.

Di Indonesia, masalah pengolahan limbah yang berasal dari hasil eksploitasi sumber daya alam mineral maupun industri pertambangan belum dilaksanakan secara bertanggungjawab. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari eksploitasi sumber daya alam mineral oleh perusahaan pertambangan telah membuat banyak wilayah tercemar oleh limbah bahan galian yang tidak diperlukan serta limbah yang berasal dari proses ekstraksi mineral yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya.

Produksi limbah rumah tangga selalu ada dan tidak pernah berhenti. Seringkali kita membuang limbah begitu saja tanpa memikirkan dampaknya. Ketika kita tidak memperdulikan dampak limbah rumah tangga, maka limbah tersebut akan menjadi produk yang sangat merugikan kita semua. Sampah padat dapat diatasi dengan melakukan pemilahan sampah yang dikategorikan menjadi sampah organik, sampah non organik, dan sampah B3.

Limbah cair yang meresap ke dalam tanah akan berpengaruh negatif bagi kualitas air yang berakibat pada terkontaminasinya air. Untuk mengatasi permasalahan ini, dapat dilakukan melalui pelaksanaan kajian-kajian dan penelitian empiris yang mengkaji lebih jauh mengenai sistem pengolahan limbah cair yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk teknologi terapan. Beberapa teknologi pengolahan air limbah diantaranya ada Biorotasi, Biotour, Meralis, Merotek, IPA Mobile, Biority, dan Ekotech Garden atau Taman Sanita.

Energi bersih adalah tenaga yang berasal dari energi terbarukan. Program energi bersih dibutuhkan untuk menyelamatkan dunia dari perubahan iklim sekaligus juga untuk memastikan keamanan energi di masa mendatang. Energi bersih adalah energi yang diproduksi dengan hanya mendatangkan sedikit dampak buruk pada aspek sosial, kultural, kesehatan, dan lingkungan. Energi terbarukan antara lain adalah energi surya, energi biofuel, dan energi angin.

Dalam pelaksanaan energi bersih diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, dimulai dari cara yang paling sederhana yakni sosialisasi terhadap masyarakat, sivitas akademika kampus, dan lingkungan sekitar kampus. Kaum Hijau Indonesia juga menganjurkan hal-hal berikut.

  1. Mendorong umat manusia untuk segera mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis hidrokarbon dan berangsur-angsur beralih ke energi terbarukan hingga mencapai masyarakat baru yang zero carbon.
  2. Mendorong agar keuntungan yang diperoleh dari penguasaan atas sumber-sumber energi berbasis hidrokarbon hari ini digunakan untuk pembiayaan penemuan, eksplorasi, dan pengembangan teknologi energi terbarukan.
  3. Mendorong pemanfaatan energi terbarukan dengan mengenakan biaya minimal.
  4. Mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan agar dilakukan semaksimal mungkin dengan menghormati kehidupan lingkungan yang berkelanjutan.
  5. Menolak segala bentuk penjajahan baru dalam eksplorasi dan pengembangan sumber-sumber energi terbarukan.
  6. Memajukan asas desentralisasi dalam pengelolaan energi terbarukan.
  7. Mendorong riset dan pemakaian energi terbarukan yang berkeadilan.
  8. Menolak energi nuklir sebagai jawaban atas kebutuhan energi bersih.
  9. Menolak konversi hutan-hutan yang tersisa menjadi lahan pemasok agrofuel yang monokultur.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA