monica ayu
Daftar Lembaga Nonkementerian Indonesia
KOMPAS.com - Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden.
Regulasi LPNK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewengangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
LPNK berada di bawah presiden. Kepala LPNK Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang memegang koordinasi.
Berikut daftar 22 lembaga pemerintah non kementerian:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Administrasi Nasional (LAN)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Baca juga: BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba yang Kabur Saat Penangkapan
Referensi
- Nugroho, Rian. 2013. Change Management untuk Birokrasi. Yogyakarta: Elex Media Komputindo
Baca berikutnya
Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lembaga pemerintah nonkementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
A. Bentuk lembaga pemerintah nonkementrian
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 pasal 3 menjelaskan bahwa lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia sebagai berikut.
1. Lembaga Administrasi Negara (LAN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara.
2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan.
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.
5. Badan Standardisasi Nasional (BSN), bertugas mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.
7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
8. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian.
9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana.
10. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
13. Badan Pengkajian dan PenerapanTeknologi (BPPT), melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.?
B. Kordinator lembaga lembaga pemerintah nonkementrian
Dalam melaksanakan tugas, setiap lembaga pemerintah nonkementerian di-koordinasikan oleh seorang menteri. Berikut para menteri yang mengoordinasikan lembaga-lembaga pemerintah nonkementerian.
1. Menteri pertahanan mengoordinasikan Lembaga Sandi Negara.
2. Menteri kesehatan mengoordinasikan BKKBN dan BPOM.
3. Menteri pendidikan dan kebudayaan mengoordinasikan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
4. Menteri pendayagunaan aparatur negaradan reformasi birokrasi mengoordinasikan LAN, ANRI, BKN, dan BPKP.
5. Menteri riset dan teknologi mengoordinasikan BSN, Bapeten, Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini
illustration from google and belong to the owner
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1] Saat ini terdapat 30 LPNK.[2]
Logo
Nama LPNK
Singkatan
Kepala
Koordinator
Arsip Nasional Republik Indonesia
ANRI
Mustari Irawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Informasi Geospasial
BIG
Muh Aris Marfai
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Intelijen Negara
BIN
Budi Gunawan
Presiden
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia[3]
Bakamla
Aan Kurnia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Bima Haria Wibisana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
BKKBN
Hasto Wardoyo
Menteri Kesehatan
Badan Koordinasi Penanaman Modal
BKPM
Bahlil Lahadalia
Presiden
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
BMKG
Dwikorita Karnawati
Presiden
Badan Narkotika Nasional
BNN
Petrus Reinhard Golose
Presiden
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB
Ganip Warsito
Presiden
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
BNPT
Boy Rafli Amar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Basarnas
Henri Alfiandi
Menteri Perhubungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baparekraf
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BP2MI
Benny Rhamdani
Menteri Ketenagakerjaan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BPKP
Muhammad Yusuf Ateh
Presiden
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bapeten
Jazi Eko Istiyanto
Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM
Penny Kusumastuti Lukito
Menteri Kesehatan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Bappenas
Suharso Monoarfa
Presiden
Badan Pertanahan Nasional
BPN
Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Badan Pusat Statistik
BPS
Suhariyanto
Presiden
Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN
Hinsa Siburian
Presiden
Badan Standardisasi Nasional
BSN
Kukuh S. Achmad
Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
Lembaga Administrasi Negara
LAN
Adi Suryanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP
Roni Dwi Susanto
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Lemhanas
Weiko Syofyan Plt
Menteri Pertahanan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Perpusnas
Muh. Syarif Bando
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- (Indonesia) Lembaga pemerintah nonkementerian di Portal Nasional Indonesia
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian&oldid=20524200"