Apa yang dimaksud air mustakmal

Pengertian Air Musta’mal dan Pendapat 4 Mazhab

Air yang dapat digunakan untuk berwudhu, hanyalah air yang suci dan mensucikan. Tidak semua air memiliki sifat ini. Lalu bolehkah kita memakai air yang bekas dipakai wudhu? Air bekas Inilah yang disebut dengan air musta’mal.

Secara etimologi (bahasa), musta’mal artinya sesuatu yang dipakai. Namun secara terminologi (istilah) musta’mal memiliki arti air yang telah digunakan untuk bersuci.

Sayyid Sabiq di dalam Kitab fiqhus sunnah mengatakan bahwa :

وهو المنفصل من أعضاء المتوضئ والمغتسل

Artinya: “air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi” (Fiqhus Sunnah, 1/18).

Ada beberapa pendapat mengenai ciri serta macam dari air musta’mal ini. Dari empat madzhab islam, masing-masing memiliki definisi dan syarat-syarat tersendiri. Untuk itu Mari kita bahas dibawah satu persatu.

Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut mazhab Hanafi, air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air yang bisa membasahi anggota tubuh saja bukan air yang telah tersisa di dalam wadah atau bak. Air tersebut bisa dikategorikan sebagai air musta’mal setelah menetas dari tubuh seseorang ketika ia telah selesai melakukan wudhu atau mandi.

Menurut mazhab ini, air yang telah digunakan oleh seseorang untuk mengangkat hadats baik itu wudhu atau mandi besar, maka hukum air tersebut adalah suci namun tidak dapat mensucikan,

Jadi, air bekas mandi besar dan wudhu tidak dapat digunakan untuk bersuci meskipun air tersebut tidak tertempel oleh najis.

Madzhab Maliki

Menurut pandangan mazhab Maliki, air musta’mal adalah air yang sudah digunakan sebagai media berwudhu atau mandi besar supaya hadas kecil dan besar di dalam tubuh orang tersebut hilang.

Namun, mazhab ini tidak membedakan apakah tindakan itu sebagai tindakan sunnah atau wajib.

Mazhab ini juga berpendapat bahwasannya air musta’mal juga meliputi air yang telah digunakan untuk membersihkan najis dari anggota tubuh atau benda lainnya.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i mengemukakan bahwa air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk berwudhu, mandi besar, menghilangkan hadas dan kotoran. Air baru bisa dikatakan musta’mal apabila ditemukan sedikit saja dan niat nya sudah digunakan untuk mandi besar atau berwudhu. Meskipun air tersebut baru menyentuh bagian-bagian tertentu saja.

Sedangkan jika air tersebut digunakan untuk membersihkan anggota tubuh namun niatnya tidak untuk mandi besar ataupun berwudhu, maka mazhab Syafi’i berpendapat bahwa Air ini tidak tergolong sebagai air musta’mal.

Selain itu mazhab ini juga berpendapat bahwa air yang telah digunakan untuk memandikan mayit, orang gila, orang sakit, ataupun memandikan orang yang baru masuk Islam dianggap sebagai air musta’mal.

Air ini suci dari najis, akan tetapi tetap saja tidak dapat mensucikan.

Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang telah digunakan untuk menghilangkan segala hadas besar dan kecil yang berasal dari tubuh meskipun air itu tidak mengalami perubahan aroma, rasa dan warna.

Mazhab ini juga berpendapat bahwa air bekas memandikan mayit termasuk kedalam air jenis musta’mal. Jika air tersebut sebelumnya digunakan untuk membersihkan kotoran dan hadats namun tidak ada niatan sebagai ibadah, maka madzhab ini berpendapat bahwa air tersebut tidak termasuk ke dalam golongan air musta’mal.

Itulah pendapat mengenai air musta’mal dari empat mazhab yang paling masyhur. Bisa disimpulkan bahwasannya sebagian besar dari empat mazhab tersebut berpendapat bahwa air musta’mal merupakan air yang suci namun tidak mensucikan.

Maka dari itu, keberadaannya pun tidak bisa dijadikan untuk bersuci lagi Dengan kata lain tidak bisa digunakan untuk wudhu ataupun mandi besar. Akan tetapi, air tersebut tetaplah suci. Jika air musta’mal mengenai pakaian atau bagian tubuh kita, maka hukumnya suci/tidak najis dan sah untuk digunakan beribadah.

Sumber : Klikdokter.com

...Berikutnya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya sering mendengar istilah air musta’mal. Bahkan ada yang mengatakan bahwa air musta’mal itu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Mohon penjelasan ustadz seputar air musta’mal ini.

Terima kasih

Mashar, Ciracas Jakarta

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhi Mashar, musta’mal dalam bahasa Arab bermakna pernah digunakan, atau bekas dipakai. Dalam istilah fikih, seperti disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah, air musta’mal adalah air yang pernah digunakan untuk berwudhu atau mandi. Adapun hukum air musta’mal adalah suci dan mensucikan, seperti halnya air mutlak (air suci secara zat dan mensucikan). Air musta’mal menjadi suci karena pada dasarnya ia suci, juga tidak terkena atau bercampur dengan zat  najis maka ia tetap suci. Seperti dimaklumi air menjadi tidak suci jika bercampur dengan zat najis.

Demikian pula tidak ada satu dalil pun yang meniadakan kesucian air musta’mal. Bahkan sebaliknya yang menetapkan kesuciannya terdapat beberapa dalil yang melegetimasikannya. Di antaranya disebutkan dalam riwayat Rubayyi bin Mu’awidz ketika ia menjelaskan cara wudhu Rasulullah saw, “Rasulullah mengusap kepalanya dengan sisa air (air musta’mal) wudhu yang terdapat pada kedua lengannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Menarik logika yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq menyikapi air musta’mal, bahwa sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya orang mukmin tidak najis.” (HR. Bukhari) menegaskan seorang mukmin adalah suci, maka  air yang bekas digunakan pun menjadi suci. Dan tidak ada alasan menjadikan air yang telah digunakan hilang kesuciannya hanya karena disentuh anggota badan seorang mukmin. Dan pendapat ini menjadi salah satu pendapat mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan Sufyan ats-Tsauri.

Wallahu’alam. []

 ___________________

Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke [email protected] atau [email protected]

SRIPOKU.COM - Jangan keliru, inilah arti air musta'mal yang perlu dipahamai oleh umat muslim.

Air Musta'mal termasuk ke dalam jenis air yang suci namun tidak mensucikan, apa maksudnya?

Pentingnya mengetahui pembagian air lantaran hal ini terkait dengan perkara yang diperlukan dalam ibadah.

Pembagian air untuk bersuci dalam thaharah telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab karya mereka yang biasanya dijelaskan di bab awal.

Diantaranya adalah tentang macam macam air yang digunakan untuk bersuci.

Ada macam-macam air di dalam ilmu fiqih di antaranya air mutlak artinya air suci mensucikan seperti air hujan, air hujan es, air salju, air laut, air sumur, air sungai, dan air yang berasal dari mata air.

Macam macam air suci mensucikan atau air mutlak tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk bersuci misalnya untuk berwudhu, mandi besar dan untuk menghilangkan najis.

Selanjutnya, salah satu macam air lainnya dinamakan air musta'ma, apa itu air musta'mal?

Berikut penjelasan dibagikan melalui kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam.

Baca juga: Arti Husnul Khotimah dan Khusnul Khotimah Ternyata Punya Perbedaan Makna, Awas Ada yang Artinya Hina

Pengertian air musta'mal adalah air yang kurang dari dua kulah yang telah digunakan untuk thaharah wajib, jenis air musta'mal misalnya: air wudhu basuhan pertama air atau air untuk mandi wajib.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Sriwijaya Post

Dalam kondisi ideal, menemukan air yang bisa dipakai bersuci tentu saja bukan perkara sulit. Misalnya pada saat berwudhu di masjid, Anda bisa menggunakan keran untuk berwudhu dan membersihkan diri. Akan tetapi, seorang manusia tidak selalu berada dalam kondisi ideal, karena itulah pengetahuan terkait masalah fiqh perlu dimiliki. Sehingga, tidak muncul kebingungan dan keragu – raguan.

Salah satu masalah inti dalam Islam adalah ibadah, utamanya shalat. Namun, syarat sah diterimanya suatu ibadah adalah keadaan suci. Karena itu, seorang muslim perlu bersuci dulu untuk memastikan bahwa dirinya sudah bebas dari hadats. Baik hadats kecil maupun hadats besar.

Lalu, bagaimana kriteria air yang bisa dipakai untuk bersuci?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui lebih dulu jenis – jenis air yang ada dalam pandangan islam.

1. Air mutlak

Air mutlak adalah air hujan, air sungai, dan air laut. Termasuk juga air salju, embun, dan air sumur yang belum tercampur dengan zat apapun. Pada dasarnya, air mutlak juga bisa dipahami sebagai air yang keluar dari dalam bumi atau turun dari langit.

Air mutlak merupakan air yang hukumnya suci dan mensucikan. Artinya, air mutlak adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Baik untuk berwudhu ataupun untuk mandi.

2. Air musta’mal

Air musta’mal adalah air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi. Dengan kata lain, air ini adalah air yang sudah digunakan. Hukum air ini adalah suci menurut kesepakatan ulama. Dan jumhur ulama mengatakan bahwa air ini tidak mensucikan sehingga tidak bisa digunakan kembali untuk bersuci.

Meski begitu, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa air musta’mal adalah air yang mensucikan selama tidak keluar dari nama air mutlak. Artinya, air musta’mal tetap bisa digunakan untuk bersuci selama air tersebut tidak tercampur dengan najis atau berubah bau, rasa, dan warnanya.

3. Air yang tercampur benda suci

Dalam kegiatan sehari – hari, air bisa saja bercampur dengan berbagai macam benda suci. Misalnya sabun, cuka, teh, dan lain sebagainya. Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai jenis air ini. Madzhab Hanafi menganggap bahwa air yang sudah tercampur benda suci masih suci mensucikan.

Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa air yang tercampur benda suci hukumnya menjadi suci tidak mensucikan. Sehingga tidak bisa digunakan untuk berwudhu ataupun mandi.

4. Air yang terkena najis

Saat air mutlak terkena najis, kemudian mengubah rasa, warna, atau aroma air, maka ijma’ ulama sepakat menghukumi air tersebut sebagai najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan air yang terkena najis bisa digunakan untuk bersuci.

Yang pertama, jika air tersebut tidak berubah warna, rasa, atau aromanya, maka air tersebut tetap bisa dipakai untuk bersuci. Pendapat ini adalah pendapat dari Imam malik.

Yang kedua, jika air tersebut berjumlah lebih dari dua qullah, maka air tersebut tetap bisa dipakai bersuci. Pendapat ini adalah pendapat dari Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Dengan kata lain, tiga imam tersebut menyatakan bahwa jika air tersebut kurang dari dua qullah, air tersebut tetap dihukumi najis meskipun rasa, warna, dan aromanya tidak berubah.

Sebagai gambaran, air dua qullah kurang lebih setara dengan 200 liter air. Atau air yang terisi penuh dalam bak berukuran 1 x 1 x 0,2 meter.

Itulah beberapa jenis air dalam pandangan Islam. Dengan memahami hal ini, maka akan lebih mudah bagi Anda untuk menemukan air untuk bersuci saat berada dalam kondisi yang tidak ideal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA