Apa yang di maksud dengan amdal

AMDAL merupakan istilah yang cukup familiar di telinga masyarakat. Amdal diperkenalkan sejak 1969, saat orang mulai merasakan dampak pembangunan pada lingkungan. 

Di Indonesia, Amdal baru hadir pada 1982 melalui UU Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut penjelasan lengkap mulai dari pengertian, tujuan, sampai dengan dasar hukumnya. 

Pengertian Amdal

Amdal merupakan singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Pada Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Amdal adalah kajian yang mencari dampak positif dan negatif dari suatu proyek yang akan dilakukan. Dalam Amdal, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dampaknya, meliputi aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat. 

Tentu porosnya ialah pemerintah yang mengambil peran penting dalam menilai kegiatan-kegiatan tersebut layak atau tidak. Kelayakan rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.

Fungsi Amdal 

Seperti pengertiannya, Amdal ialah upaya agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya melalui analisis yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilakukan. Mengutip dari Buku Ajar Mata Kuliah AMDAL Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta (2014) oleh Reda Rizal, jika dilihat dari segi teknis, Amdal hadir untuk menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Berikut fungsi Amdal. 

1. Memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan.
2. Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup. 
3. Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

Tujuan Amdal

Tujuan Amdal agar lingkungan hidup tidak terdampak, minimal mengurangi dampaknya, dan melaksanakan kompensasi terhadap dampak tersebut.  Dilansir dari akseleren.co.id Amdal memiliki dua tujuan.

1. Amdal bertujuan menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
2. Amdal bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan.

Dasar hukum dari Amdal

Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Dengan fungsi dan perannya, Amdal merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Amdal, suatu rencana atau kegiatan dapat berjalan sesuai dengan komitmen terkait pengelolaan lingkungan yang akan dilakukannya.

1. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) awal mulanya diprakarsai di Amerika Serikat oleh National Environmental Policy Act. 

2. Dasar hukum Amdal di Indonesia yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. PP Nomor 27 Tahun 1999 terkait Amdal merupakan kajian dampak utama dari rencana kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan dari penyelenggaraan kegiatan atau usaha.

4. Dari dasar hukum Amdal ini, para pengusaha yang berencana memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan.

Beberapa bentuk dari hasil kajian Amdal berupa dokumen meliputi Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Kaandal), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Dokumen Ringkasan Eksekutif. Nah, itulah ulasan tentang pengertian dan tujuan serta dasar hukum Amdal yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. (OL-14)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Amdal ini berupa dokumen.[1] AMDAL bertujuan untuk memperkirakan dampak yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan atau proyek pembangunan yang direncanakan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Petts, J. (ed), Handbook of Environmental Impact Assessment Vol 1 & 2, Blackwell, Oxford ISBN 0-632-04772-0
  • Glasson, J; Therivel, R; Chadwick A, Introduction to Environmental Impact Assessment, (2005) Routledge, London
  • Carroll, B. and Turpin T. Environmental impact assessment handbook, second edition (2009) Thomas Telford Ltd, ISBN 978-0-7277-3509-6
  • Hanna, k; Environmental Impact Assessment: Practice and Participation" (2009)Second edition, Oxford
  • Ruddy, T. F./ L. M. Hilty (2008): Impact assessment and policy learning in the European Commission. In: Environment Impact Assessment Review 28: 2-3. 90-105 FEB, http://dx.doi.org/10.1016/j.eiar.2007.05.001

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • European Commission - EIA website
  • European Commission-funded project on on Impact Assessment Tools Diarsipkan 2012-01-19 di Wayback Machine.
  • Environmental Impact Assessment at the University of Sydney
  • International Association for Impact Assessment (IAIA)
  • PP No. 27/2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" Diarsipkan 2013-08-23 di Wayback Machine.
  • Environmental Impact Assessment Review (1980 - ), published by Elsevier
  • Impact Assessment: Unintended Consequences of Green Technologies A University of California, Berkeley overview of unintended impacts of green energy technologies and practices
  • Netherlands Commission for Environmental Assessment
  • UNU Open Educational Resource on EIA: A Course Module, Wiki and Instructional Guide Diarsipkan 2017-08-27 di Wayback Machine.
  • Environmental Impact Review Legal Updates Diarsipkan 2012-02-11 di Wayback Machine.
  • ELM EIA Law Matrix ~ Environmental Law Alliance Worldwide Diarsipkan 2012-07-23 di Wayback Machine.
  1. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6

Apa yang dimaksud dengan AMDAL dan tujuannya?

Amdal merupakan proses yang digunakan dalam pengawasan tujuan proyek pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Amdal sebagai alat bagi pemerintah untuk merencanakan tindakan preventif atau mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang dilakukan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL brainly?

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Apa kepanjangan AMDAL dan artinya?

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Apa yang dimaksud dengan AMDAL dan Andal?

Kegiatan AMDAL mencakup keseluruhan proses pelestarian lingkungan dimulai dari kerangka acuan,analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL). Kegiatan ANDAL hanya berfokus pada menelaah dampak dari proyek pembangunan yang telah direncanakan.