Apa yang anda ketahui pengertian usaha kecil dan menengah?

Perekonomian suatu negara sangat bergantung dengan usaha yang dilakukan oleh warganya. Beberapa pengusaha mulai dengan modal kecil atau menengah. Dengan bantuan Pemerintah, usaha UKM dapat berkembang pesat. Usaha mandiri yang bisa diupayakan pengusaha UKM, adalah memilih jenis usaha yang populer dan strategi pengembangan yang jitu. Ketahui lebih jauh pengertian UKM dengan  membca artikel ini

Pengertian UKM

UKM adalah jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Jadi secara tidak langsung pengertian UKM adalah usaha kecil memiliki pemasukan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang. Sedangkan usaha menengah dengan pemasukan di bawah 500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang.

Baca juga : Tertarik Membangun Bisnis Kontraktor? Berikut Adalah Tipsnya

Contoh UKM (Usaha Kecil Menengah)

Dari mulai usaha rumahan sampai usaha kulakan, UKM dapat berkembang dengan melihat potensi dari sebuah produk, walau dimulai dengan modal kecil. Simak beberapa contoh usaha yang ada dimasyarakat sesuai dengan pengertian UKM di atas.

Apa saja jenisnya? Jika diperhatikan dengan teliti, penentuan jenis usaha melupakan langkah awal yang menentukan.

UKM Kuliner

Bidang kuliner memiliki pasar yang besar dan dapat dimulai dengan modal kecil. Pilihan menjalani UKM makanan memiliki peluang besar karena variasinya yang beragam dan penyajian yang variatif. Usaha bisa dimulai dengan menitipkan produk pada toko lain, angkringan, kafe atau berjualan secara online. Semua bisa disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan kemampuan SDM.

UKM Fashion

UKM adalah usaha yang dapat dilakukan secara perorangan atau segelintir orang saja.  Menjalankan usaha fashion dapat dimulai bahkan tanpa memiliki modal sama sekali. Caranya adalah dengan menjual produk atau menjadi reseller. Ini adalah jenis UKM yang dapat dilakukan dengan benar-benar beranjak dari nol.

UKM Kerajinan Tangan

Pernahkah Anda datang ke suatu daerah dan terdapat banyak toko yang menjual produk kerajinan yang sama? Seperti penjual jaket kulit di Garut, sepatu di Cibaduyut atau ukiran patung di Bali. Mengembangkan kerajinan khas daerah memiliki potensi untuk ekspor hingga mancanegara.  Selain itu, manfaatkan berbagai program pemerintah daerah yang mendukung usaha para warganya.

Baca juga : Bisnis Afiliasi : Pengertian, Keuntungan, dan Tips Mengembangkannya

Tips Pengembangan UKM

Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk memperbesar UKM adalah sebagai berikut:

1. Promosi

Kesuksesan usaha UKM bergantung dari keefektifan promosi. Biaya yang dikeluarkan untuk mengenalkan produk diharapkan mendatangkan calon pembeli.  Manfaatkan jalur promosi secara online dan offline untuk semakin dikenal luas.

2. Kenali Kompetitor

Pengertian UKM menurut Kepres. No 99 tahun 1998 adalah usaha kecil yang perlu dilindungi untuk mencegah persaingan tidak sehat. Mengetahui siapa kompetitor dan kelebihan mereka dapat menjadi informasi penting. Anda perlu melakukan sesuatu yang unik, alih-alih menyontek ciri khas orang lain.

Baca juga : Tips Membangun Usaha Agribisnis Yang Sukses dan Berkelanjutan

3. Perluas Jaringan

Usaha UKM bisa semakin membesar dengan membuka peluang cabang atau franchise. Pengusaha bisa menggandeng investor dan para peminat yang ingin melakukan kolaborasi dan kerja sama.

4. Peningkatan Sumber Daya

Pada dasarnya pengertian UKM adalah Usaha Kecil Menengah yang berawal dari usaha kecil. Bila ingin berkembang, maka perlu ada mindset terbuka untuk melakukan inovasi. Pengembangan produk, diversifikasi usaha, dan perekrutan SDM ahli adalah salah satu caranya.

5. Layanan Konsumen Yang Optimal

Selain selalu berusaha memperluas pasar, mempertahankan pembeli loyal juga penting. Mempertahankan hubungan baik adalah layanan konsumen yang akan mengembangkan UKM Anda jadi besar dan berkelanjutan.

Baca juga : 15 Jenis Bisnis Modal Kecil yang Mudah Anda Kembangkan

Kesimpulan

Memulai usaha diawali dengan memahami pengertian UKM, untuk dapat mengembangkannya dengan peluang dan dukungan Pemerintah. Tiap usaha perlu menyiapkan modal, produk, dan strategi pemasaran yang detail. Hal-hal tersebut  memastikan keberhasilan usaha yang sukses dan berkelanjutan.

Lakukan juga proses pembukuan pada usaha yang tengah Anda bangun. Dengan pembukuan yang baik, Anda bisa dengan mudah memantau keseluruhan arus keuangan dan transaksi yang telah terjadi.

Baca juga : Solusi Pembukuan Usaha Laundry Dengan Accurate Online

Untuk memudahkan proses pembukuan dan memudahkan Anda dalam membuat perancanaan bisnis yang lebih baik, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi berbasis cloud agar bisa Anda gunakan kapan pun dan dimanapun.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah kemudahan dalam penggunaan dan fitur esensial yang bisa memudahkan pembukuan sekaligus pengembangan bisnis.

Anda bisa menggunakan Accurate Online sebagai pilihan software akuntansi untuk bisnis Anda. Accurate Online sendiri sudah dikembangkan sejak 20 tahun lalu dan sudah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis, baik itu perusahaan manufaktur besar maupun UMKM.

Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui link ini.

UMKM adalah salah satu jenis usaha yang sudah umum di kalangan masyarakat kita. Mungkin masih banyak yang tidak tahu, dalam perekonomian Indonesia, UMKM telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Kehadiran UMKM dan kemampuannya bertahan pada tahap krisis menjawab tantangan perekonomian di Indonesia. Hal inilah yang membuat sektor industri ini menjadi andalan dalam roda perekonomian masyarakat. Untuk lebih memahami tentang apa itu UMKM dan perannya dalam perekonomian, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian UMKM

Dengan membaca kepanjangan UMKM sebetulnya kita sudah sedikit dapat gambaran tentang apa itu UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.. 

Sementara itu, Bank Dunia mendefinisikan UMKM ke dalam tiga klasifikasi  yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Usaha mikro memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 10 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD100 ribu, jumlah aset tidak melebihi USD100 ribu. 

Lalu, yang dikatakan usaha kecil adalah memiliki karyawan kurang dari 30 orang, dengan pendapatan setahun tidak lebih dari USD3 juta, dan jumlah aset tidak lebih dari USD3 juta. Lalu untuk usaha menengah memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, memiliki pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.

Menurut para ahli, UMKM punya beberapa pengertian, seperti berikut ini.

1. Rudjito

Pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

2. Ina Primiana

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, sumber daya manusia.

3. M. Kwartono

Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Kriteria UMKM

Tidak semua jenis usaha bisa dikatakan sebagai UMKM. Pada UU No. 20 Tahun 2008, pemerintah juga mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet sebagai sebuah kriteria dari UMKM. Namun, pada 2021 aturan ini kembali diperbarui melalui PP No.7 tahun 2021

1. Dari Segi Klasifikasi Usaha

Di aturan terbaru, UMKM diklasifikasikan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan selama satu tahun. Dalam aturan baru ini, yang dimaksud modal usaha termasuk modal sendiri dan modal pinjaman yang dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan operasional.

Sementara pada aturan sebelumnya, UMKM diklasifikasikan berdasarkan nilai kekayaan bersih atau nilai dari penjualan tahunan. Dimana kekayaan bersih merupakan jumlah seluruh aset setelah dikurangi dengan kewajiban dan utang. 

2. Segi Modal atau Kekayaan Bersih

Menurut aturan lama, usaha mikro adalah usaha dengan modal paling besar Rp50 juta dan usaha kecil memiliki modal tidak lebih dari Rp500 juta. Lalu untuk kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih atau nilai modal usaha lebih dari Rp500 juta dengan nilai modal maksimal Rp10 miliar. Dimana nilai modal ini tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha dijalankan.

Sementara dalam aturan terbaru, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar. Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar. Lalu untuk kategori usaha menengah, modal yang dimiliki lebih dari Rp5 miliar dengan modal maksimal Rp10 miliar.

3. Dari Total Penjualan Tahunan

Kriteria UMKM juga dilihat dari total penjualan tahunan. Dalam aturan terbaru, untuk usaha mikro setidaknya memiliki nilai total penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Lalu usaha kecil menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar tapi lebih kecil dari Rp15 miliar. Kemudian, usaha menengah setidaknya memiliki hasil penjualan tahunan berkisar Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Nilai ini sendiri lebih besar dibanding dengan aturan lama yang menetapkan usaha mikro memiliki hasil penjualan maksimal Rp300 juta. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Lalu untuk usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar dengan hasil penjualan terbesar Rp50 miliar.

BACA JUGA: Cara Mudah Membuat Keterangan Usaha Bagi Pengusaha Mikro

Ciri-ciri UMKM

UMKM adalah sektor usaha yang memiliki ciri khas yang membedakannya dengan usaha-usaha lainnya. Ciri pertama adalah dari jenis barang atau komoditi yang atau bisa dikatakan tidak tetap. Kedua, tempat usaha UMKM juga bisa berpindah-pindah apabila diperlukan. Selain itu, ketiga UMKM juga biasanya belum memiliki penerapan administrasi yang detail dan memadai seperti industri besar.

Satu hal yang menjadi ciri khas UMKM adalah sumber daya manusianya yang tidak terlalu banyak, biasanya juga manajemen masih dilakukan secara sederhana.

Sedangkan, menurut undang-undang, UMKM memiliki ciri, sebagai berikut ini.

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam usaha tersebut belum mumpuni.
  2. Tingkat pendidikan dari SDM yang ada relatif rendah.
  3. Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditur.
  4. Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki izin usaha serta NPWP dan legalitas.
  5. Belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
  6. Lokasi usaha masih di daerah rumah  dan kurang strategis.
  7. Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
  8. Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang.
  9. Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit.
  10. Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.

Peran UMKM

Dalam roda perekonomian di tanah air, UMKM punya fungsi yang begitu besar. Setidaknya, terdapat 5 peran penting UMKM yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Memenuhi Berbagai Kebutuhan Masyarakat Secara Cepat

UMKM dekat dengan masyarakat dan dijalankan sendiri, oleh karena itu setiap usaha UMKM bisa memenuhi kebutuhan serta kebutuhan masyarakat. UMKM juga menghidupkan perekonomian di sekitarnya, karena biasanya mereka menggunakan bahan baku yang dibeli dari masyarakat sekitar. 

2. Menciptakan Kondisi Ekonomi yang Lebih Merata

Seperti yang sudah sedikit disinggu tadi, bahwa dengan adanya UMKM, roda perekonomian masyarakat bergerak. Sektor ini juga mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat.

3. Membuka Lapangan Kerja Baru

Meskipun berskala mikro, kecil, maupun menengah, nyatanya sektor ini juga mampu menyerap calon pekerja. UMKM mampu membuka lapangan pekerjaan baru.

4. Meningkatkan Devisa Indonesia

Devisa adalah sumber pendapatan negara. Adanya UMKM di tengah masyarakat juga dapat meningkatkan devisa. Apalagi ketika produk dari UMKM tersebut sudah mampu dijual hingga mancanegara.

5. Mendukung Ekonomi Indonesia saat Situasi Kritis

UMKM dianggap sebagai sektor bisnis yang memiliki daya tahan tinggi mampu mendukung perekonomian di tengah krisis sekalipun. Indonesia pernah beberapa kali dihadapkan dengan krisis ekonomi, seperti pada tahun 1997, berkat UMKM yang terus berkembang keadaan ekonomi Indonesia bisa diperbaiki. 

Data Perkembangan UMKM di Indonesia

Tiap tahunnya, UMKM terus tumbuh subur dan juga beragam, berikut ini data yang dihimpun dari kementerian koperasi dan UMKM mengenai jumlah pertumbuhan UMKM.

  • 2009 berjumlah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2010 berjumlah 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
  • 2011 berjumlah 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2012 berjumlah 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2013 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2014 berjumlah 57.895.721  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2015 berjumlah 59.262.772  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2016 berjumlah 61.651.177  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2017 berjumlah 62.922.617  unit dengan pangsa 99,99%

Pada 2018, jumlah UMKM mencapai 64,2 Juta. Diprediksikan bahwa pada tahun 2019, 2020 hingga 2021 jumlahnya terus meningkat. 

Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia

Jumlah UMKM yang tiap tahun mengalami kenaikan tidak terlepas dari beberapa hal krusial yang mempengaruhinya. Berikut ini beberapa hal yang menjadi faktor perkembangan UMKM di Indonesia.

1. Jangkauan Terhadap Teknologi

Kemudahan UMKM dalam menjangkau teknologi menjadi salah satu faktor yang mendukung perkembangannya. Saat ini dengan diikuti dengan kemudahan akses internet, UMKM menjadi semakin dimudahkan dalam proses menjalankan bisnis. 

2. Kemudahan Pinjaman Modal

Perkembangan UMKM juga tidak terlepas dari dukungan perbankan yang menyuntikan modal untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

3. Penurunan Tarif PPh Final

Pemerintah terus berusaha untuk mendukung UMKM. Ini ditunjukkan dengan diberikannya keringanan tarif PPh final. Pada awalnya pemerintah menetapkan kewajiban pajak sebesar 1 persen. Namun per bulan Juli 2018, dikeluarkan aturan baru yang menetapkan penurunan tarif PPh final untuk pelaku UMKM menjadi 0,5 persen.

Kehadiran UMKM di tengah perekonomian Indonesia memang begitu membawa dampak besar. Tentunya sebagai pelaku UMKM harus didukung dengan para pekerja yang berkualitas agar usaha semakin maju.


Beruntungnya saat ini untuk membuka lowongan dan menemukan calon pekerja begitu mudah berkat aplikasi KitaLulus. Aplikasi KitaLulus memungkinkan Anda menemukan kandidat terbaik dan cepat sesuai dengan kebutuhan. Anda juga diberikan akses penuh untuk menentukan bagaimana cara menyaring kandidat sesuai kebutuhan. Download aplikasinya sekarang!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA