Apa tujuan lembaga pembiayaan ekspor indonesia

SEKILAS INDONESIA EXIMBANK

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan lembaga keuangan milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Dalam menjalankan kegiatan usahanya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menggunakan nama Indonesia Eximbank. Indonesia Eximbank didirikan khusus oleh Pemerintah untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan baik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia serta dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.

Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dan mempunyai tugas: memberi bantuan yang diperlukan badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor; menyediakan Pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan Pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Dalam menjalankan tugas Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 2/2009.

Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indonesia Eximbank. Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank. Kegiatan operasional Indonesia Eximbank dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. Modal Indonesia Eximbank merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dengan demikian, Indonesia Eximbank tidak memiliki program kepemilikan saham oleh pegawai dan/atau manajemen (ESOP/MSOP).

Indonesia Eximbank bukan perusahaan terbuka (Tbk) sehingga tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Namun demikian, Indonesia Eximbank tercatat sebagai emiten penerbitan surat berharga di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Singapura.

PROFIL INDONESIA EXIMBANK

Sebagai lembaga keuangan di bidang pembiayaan ekspor, Indonesia Eximbank akan konsisten dengan amanat UU Nomor 2/2009 dalam mendorong ekspor nasional serta bersinergi dengan seluruh industry yang terkait ekspor. Dengan dukungan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan, Indonesia Eximbank optimis untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional secara berkesinambungan.

Visi Indonesia Eximbank adalah Menjadi Eximbank yang unggul dan kredibel dalam mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi pada tataran global.Dengan memiliki kredibilitas tinggi, Indonesia Eximbank berkeinginan untuk menjadi penggerak (lokomotif) untuk ikut mewujudkan ekspor nasional yang memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk atau jasa ekspor sejenis yang dihasilkan Negara lain. Hal ini ditempuh dengan ikut meningkatkan kemampuan eksportir Indonesia untuk menghasilkan produk ekspor yang kompetitif. Dengan menjalan Misi untuk Pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan perlu ditopang oleh iklim usaha yang kondusif. Dalam menjalankan misi ini, Indonesia Eximbank menjadi penggerak di dalam melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan ekspor yang kondusif. Sejumlah hal yang dapat dilakukan antara lain (1) mendorong terpenuhinya infrastruktur pendukung ekspor, (2) menjalin kerja sama dengan Pemda dan perguruan tinggi untuk menciptakan inkubator bisnis, (3) proaktif melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk peningkatan ekspor, dan (4)
mengawal pembentukan regulasi yang dibutuhkan untuk menunjang ekspor nasional.

Penugasan khusus menjadi strategis karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industry dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang. Kegiatan usaha Indonesia Eximbank dalam rangka Penugasan Khusus dapat diberikan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang meliputi pembiayaan, penjaminan dan asuransi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Dasar Hukum Pendirian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4957.

Kepemilikan

Negara Republik Indonesia 100%

Pencatatan di Bursa Saham

Obligasi Indonesia Eximbank dicatat dan diperdagangkan pada: 1. Bursa Efek Indonesia (IDX); dan

2. Bursa Efek Singapura (SGX)

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp4.321.586.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp9.728.588.649.078

Jaringan Usaha

1. Surabaya Regional Office
Intiland Tower 2nd Floor, Suite 1 Jl. Panglima Sudirman 101-103, Surabaya 60271, Indonesia

2. Medan Regional Office
B&G Tower, J.W. Marriott 6th Floor, Suite 12 Jl. Putri Hijau No. 10, Medan 20111, Indonesia

3. Makassar Regional Office
Wisma Kalla Building 6th Floor Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar 90125, Indonesia

4. Surakarta Regional Office
Indonesia Eximbank Building 2nd Floor Jl. Slamet Riyadi No. 341, Surakarta 57142, Indonesia

5. Balikpapan Representative Office
Grand Sudirman Building, Panin Tower, Main Lobby 203 Jl. Jend. Sudirman No. 07, Balikpapan 76113, Indonesia 

Sekilas Indonesia Eximbank

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia. Indonesia Eximbank didirikan untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum termasuk perorangan, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Badan usaha yang dimaksud dapat berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Indonesia Eximbank yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.06/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasionalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sesuai dengan UU LPEI, modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dalam hal modal Indonesia Eximbank menjadi berkurang dari Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Penambahan modal Indonesia Eximbank untuk menutup kekurangan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Surplus yang diperoleh Indonesia Eximbank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk: cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah. Cadangan umum dan cadangan tujuan dialokasikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus sedangkan sisanya yang 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indoneseia Eximbank. Per posisi 31 Desember 2013, komposisi Dewan Direktur Indonesia Eximbank adalah 2 (dua) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal dan 1 (satu)  orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan. Per 31 Desember 2013, Indonesia Eximbank memiliki total 4 jaringan kantor yang terdiri dari 1 (satu) kantor pusat di Jakarta dan 3 (tiga) kantor cabang yang terletak di Medan, Surabaya, dan Makassar.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Fungsi

Mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional.

Tugas



1)
Memberi bantuan dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
2) Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
3) Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan / atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Wewenang

1) Menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;


2) Melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
3) Melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan; dan
4) Melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri

Visi & Misi

Visi Menjadi Eximbank yang terpercaya dan mampu mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional melalui penyediaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi yang terencana dan berkesinambungan.

Misi

1) Membantu peningkatan dan pengembangan produk ekspor nasional yang unggul dan berdaya saing tinggi melalui pemberian pembiayaan dan penjaminan di dalam dan di luar negeri, serta penyediaan asuransi ekspor dan jasa konsultasi bagi eksportir.


2) Turut mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Sumber: indonesiaeximbank.go.id


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA