Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral di Indonesia yang memiliki berbagai tugas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan diperbarui terakhir dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, tugas bank sentral adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
Tugas bank sentral berbeda di setiap negara. Merujuk buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi, terdapat lima tugas utama bank sentral. Tugas bank sentral adalah sebagai berikut.
1. Sebagai Bank bagi Pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai badan keuangan yang memiliki tugas utama menyimpan uang yang dimiliki pemerintah dan pemerintah menggunakan jasa bank sentral untuk membayar serta mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain.
Baca Juga
Bank sentral disebut juga "bank bagi bank" (banker's bank) atau "sumber pinjaman terakhir" (lender of last resort). Artinya, bank sentral merupakan bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir pinjaman jika bank umum tidak dapat memperoleh pinjaman dari sumber lainnya.
Bank sentral disebut sebagai bank bagi bank-bank lainnya karena jasa yang diberikan kepada bank umum sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat. Selain itu, bank umum dapat meminjam uang dari bank sentral jika bank umum tersebut mengalami kekurangan cadangan dana.
Advertising
Advertising
Lembaga keuangan, termasuk bank umum, merupakan perusahan yang mencari keuntungan dari pinjaman dan tabungan. Untuk memperoleh keuntungan maksimal, lembaga tersebut meminjamkan sebanyak mungkin uangnya kepada perusahaan dan perorangan.
Jika tujuan unu terlalu ditekankan, timbul akibat buruk bagi masyarakat dan perekonomian. Oleh sebab itu, tugas bank sentral adalah mengawasi dan memberi petunjuk mengenai kebijakan yang perlu diterapkan.
Baca Juga
Mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing merupakan salah satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi. Maka dari itu, perlu keseimbangan antara ekspor dengan aliran masuknya modal dan impor dengan aliran keluarnya modal.
Misalnya, bank sentral akan menaikkan tingkat bunga karena muncul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini berarti mencegah aliran modal ke luar dan akan menarik aliran modal masuk. Oleh sebab itu, diperlukan bank sentral sebagai pengawas.
Baca Juga
Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh bank sentral. Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang agar kegiatan ekonomi berjalan lancar. Bank sentral dapat menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakan pada waktu tertentu dan pertambahan jumlah uang agar kegiatan ekonomi berjalan lancar.
Baca Juga
Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Ekonomi, terdapat tiga wewenang bank sentral sebagai berikut.
1. Kewenangan membuat kebijakan moneter
Bank sentral berwenang untuk menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta kebijakan pembiayaan atau kredit. Selain itu, bank sentral berwenang menetapkan dan menentukan target moneter dengan mengevaluasi tingkat inflasi yang terjadi setiap tahunnya. Bank sentral selaku pembuat kebijakan moneter juga berwenang dalam mengendalikan moneter tanpa dibatasi kegiatan pasar terbuka di pasar uang.
2. Kewenangan mengatur sistem pembayaran
Bank sentral mengatur sistem pembayaran melalui tiga cara:
- Menentukan dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Membuat dan memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran.
- Mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.
3. Kewenangan mengatur dan mengawasi perbankan
Bank sentral dalam mengatur dan mengawasi perbankan memiliki empat wewenang, yaitu:
- Membuat dan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku.
- Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank.
- Mengawasi kegiatan bank konvensional dalam sistem perbankan atau secara individu.
Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
Baca Juga
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain.
- Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
Demikian penjelasan tentang tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/ReutersSebagai bank sentral, Bank Indonesia berperan penting untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia. Sistem pembayaran sendiri berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia, yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Hal ini telah tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Berikut adalah beberapa peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dikutip dari buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia oleh Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya.
Regulator dan Fasilitator Pengembangan
Salah satu peran Bank Indonesia adalah sebagai regulator dan fasilitator pengembangan sistem pembayaran Indonesia. Sebagai regulator, Bank Indonesia memastikan proses sistem pembayaran berjalan sesuai prosedur.
Misalnya dengan menentukan jenis instrumen pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia dan syarat-syarat keamanannya. Selain itu juga menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Bank Indonesia.
Sebagai fasilitator pengembangan, Bank Indonesia berupaya melakukan penyempurnaan dan pengembangan terhadap sistem yang telah ada sesuai dengan perencanaan sistem pembayaran nasional. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan, pengembangan mekanisme, peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran, dan lain-lain.
Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova WahyudiBank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat dapat memperoleh layanan jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.
Untuk memastikan hal ini terwujud, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun oleh pihak lain.
Cara pengawasannya adalah Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan.
Sebagai Lembaga Penyelenggara
Pada awalnya, jasa sistem pembayaran banyak dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi informasi, sistem pembayaran mulai menggunakan instrumen berbasis elektronik.
Ada dua sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pertama, sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kedua, Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
SKNBI merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran ritel (nilai kecil). Sedangkan BI-RTGS merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran yang memiliki nilai besar.