Apa saja permasalahan yang terjadi dalam UMKM baik secara internal maupun eksternal?

5 Masalah UMKM dan Cara Mengatasinya – Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan potensi sumber daya alam yang ada. Apalagi sekarang anda bisa melakukan pendaftaran umkm online dimana pun.

Apalagi, UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja nasional sehingga berkontribusi besar dalam membangun perekonomian negara.

Meski begitu, ada beberapa permasalahan yang sering dialami UMKM di Indonesia dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi sektor ekonomi. Jika tidak diatasi, maka UMKM yang sedang tumbuh bisa saja kalah bersaing, stagnan, bahkan gulung tikar.

5 Masalah UMKM dan Cara Mengatasinya

Ada banyak permasalahan yang mungkin dialami oleh para pelaku UMKM di Indonesia. Namun, terdapat beberapa masalah utama UMKM yang sering terjadi sehingga menghambat pertumbuhan usaha. Apa saja masalah UMKM dan bagaimana cara mengatasinya?

1. Minimnya modal usaha

Modal merupakan salah satu permasalahan utama yang sering dialami UMKM. Minimnya modal yang dimiliki para pelaku usaha mengakibatkan kegiatan produksi menjadi terhambat sehingga keuntungan yang diperoleh pun tidak optimal.

Untuk itu, banyak para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan mencari modal melalui pinjaman bank. Sayangnya, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh pinjaman modal dari bank sering kali tidak dapat dipenuhi oleh para pelaku UMKM sehingga usaha menjadi mandek.

Solusi: jika Anda termasuk pelaku usaha yang kesulitan mendapat akses pembiayaan, jangan khawatir! Seiring berkembangnya teknologi, para pelaku UMKM kini bisa mendapat modal tambahan melalui sistem penggalangan dana yang dihadirkan oleh teknologi finansial (fintech). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding.

Ada dua jenis crowdfunding, yaitu reward dan equity. Reward merupakan sistem penggalangan dana berbentuk sponsor yang di dalamnya Anda bisa memberikan imbalan sesuai dengan pendanaan dari donatur.

Sementara itu, equity merupakan sistem penggalangan dana berbasis investasi dalam bentuk saham dengan imbalan berupa profit sharing.

Baca juga: Rincian Modal Warung Sembako Sederhana

2. Kesulitan dalam hal perizinan

Perizinan juga menjadi salah satu masalah UMKM yang sering dialami di Indonesia. Padahal, izin usaha resmi merupakan hal penting dalam sebuah usaha, terutama jika berkaitan dengan pengembangan bisnis dan akses pembiayaan. Tanpa izin resmi, UMKM tidak akan bisa mengajukan modal sehingga akan sulit untuk mengembangkan usaha, lho!

Solusi: oleh karena itu, setiap UMKM sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili usaha.

Hal ini diperlukan sebagai bukti yang sah dari pemerintah terkait kepemilikan usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Secara umum, SIUP dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  1. SIUP Mikro, yaitu izin usaha untuk usaha sangat kecil atau mikro dengan kekayaan bersih yang jumlahnya tidak lebih dari Rp50 juta.
  2. SIUP Kecil, yaitu izin usaha untuk usaha kecil dengan kekayaan bersih yang jumlahnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  3. SIUP Menengah, yaitu izin usaha untuk usaha menengah dengan kekayaan bersih yang jumlahnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  4. SIUP Besar, yaitu izin usaha untuk usaha besar dengan kekayaan bersih yang jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.

Untuk mendapatkan SIUP, Anda perlu mengajukannya melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) sesuai domisili atau datang langsung ke kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di masing-masing kabupaten atau kotamadya sesuai domisili.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUP adalah:

  • Formulir pendaftaran bermeterai Rp6.000 yang sudah diisi dan dibuat dalam 2 rangkap
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 rangkap
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 rangkap
  • Fotokopi NPWP sebanyak 3 rangkap
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan (jika perlu)
  • Surat pernyataan bersedia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam jangka waktu 1 tahun

3. Kurangnya pemahaman tentang pemasaran digital

Setiap pelaku UMKM tentu ingin mengembangkan jangkauan usahanya seluas mungkin. Namun, kurangnya pemahaman tentang pemasaran bisnis menjadi permasalahan tersendiri yang sering dialami UMKM, terutama jika berkaitan dengan teknologi atau pemasaran digital.

Meski sudah banyak pelaku UMKM yang menjual produknya secara online melalui media sosial atau marketplace, pemahaman tentang pemasaran digital masih belum maksimal sehingga potensi keuntungan yang diperoleh pun masih belum optimal.

Solusi: untuk itu, para pelaku usaha perlu meningkatkan pengetahuan tentang cara melakukan pemasaran digital dengan tepat sehingga dapat meningkatkan angka penjualan produk.

Bagaimana caranya? Anda bisa membaca dari buku, mengikuti berbagai webinar online, konsultasi dengan sesama pemilik usaha, ikut komunitas bisnis, atau bahkan praktik langsung!

Sebagai langkah awal, lakukan tips berikut untuk meningkatkan sistem pemasaran digital bagi usaha Anda.

  1. Kenali pelanggan dan buatlah konten menarik yang sesuai kebutuhan mereka.
  2. Berikan penawaran menarik yang menguntungkan pelanggan (diskon atau cashback).
  3. Manfaatkan momen-momen spesial untuk memberikan promo.
  4. Ajak pelanggan menggunakan pembayaran nontunai seperti pembayaran kartu dan e-wallet, seperti GoPay, untuk mendapat promo menarik.
  5. Gunakan program dropshipper atau reseller untuk meningkatkan jangkauan pelanggan.

Baca juga: 7 Cara Promosi di Instagram untuk Pemula

4. Pembukuan masih manual

Meski Indonesia sudah mulai mendorong pertumbuhan ekonomi digital, masih banyak pelaku UMKM yang menggunakan pembukuan secara manual. Jika pembukuan manual mengalami kerusakan, kehilangan, atau kesalahan, maka seluruh data akan hilang dan sistem penjualan menjadi terhambat.

Padahal, pembukuan merupakan elemen penting dalam kegiatan usaha dan salah satu syarat wajib yang diperlukan dalam peminjaman modal. Jika Anda termasuk pelaku usaha yang masih menggunakan pembukuan manual, beralihlah ke pembukuan otomatis dengan menggunakan aplikasi atau sistem pembayaran online yang sudah terintegrasi.

Dengan begitu, pencatatan transaksi bisa dilakukan secara otomatis dan akurat sehingga risiko kerusakan, kehilangan, ataupun kesalahan data bisa diminimalisasi.

5. Kurangnya kesadaran membayar pajak

Dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya ada sekitar 2 juta pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya. Hal ini diprediksi karena banyak pelaku UMKM yang masih belum menyadari pentingnya membayar dan melaporkan pajak, serta belum mengetahui cara menghitung pajak.

Padahal, jika pelaku UMKM tidak membayar dan melaporkan pajaknya, mereka akan dikenakan sanksi pajak yang berpengaruh terhadap jumlah pendapatan mereka. Untuk menghindari sanksi tersebut, lakukan pembayaran pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya dengan menggunakan aplikasi PPh Final dari OnlinePajak.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda tidak perlu menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan secara manual. Dengan satu klik saja, pembayaran pajak dapat dilakukan secara otomatis.

Dari 5 masalah UMKM di atas, mana yang pernah atau sedang Anda alami? Jangan lupa, untuk meningkatkan kelancaran usaha, gunakan GoBiz yang dapat membantu Anda menerima pesanan pelanggan, mencatat laporan pendapatan, menganalisis transaksi penjualan, hingga menerima pembayaran nontunai, seperti GoPay/QRIS.

Cari tahu info lebih lanjut tentang GoBiz di sini atau klik tombol di bawah untuk download aplikasi GoBiz sekarang!

Jangan lupa untuk follow Instagram @gopaypartners untuk dapatkan info-info menarik lainnya, ya!

Jika Anda menyukai artikel ini silakan tinggalkan komentar dengan pilihan dibawah!

Read more about:

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

Kondisi Usaha Kecil Menengah di Indonesia Saat Ini

Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor:

(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;

(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;

(3) Industri Pengolahan;

(4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta

(5) Jasa.

Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor:

  1. Pertambangan dan Penggalian;
  2. Bangunan;
  3. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta
  4. Listrik, Gas dan Air Bersih.

Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.

Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.

Permasalahan yang Dihadapi UKM

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.

Artikel terkait: Permasalahan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM)

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar

Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

2. Mentalitas Pengusaha UKM

Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

3. Kurangnya Transparansi

Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar

Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah

Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas

Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

Baca juga: Jenis-Jenis Ekonomi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek

Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi

Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

Kendala Usaha Kecil Menengah Dan Solusi Cara Mengatasinya

Masalah mendasar usaha kecil yang paling menonjol menyangkut menyediakan pembiayaan usaha alias modal usaha. Kebutuhan modal sangat terasa pada saat seseorang ingin memulai usaha baru. Alhasil, biasanya bila motivasinya kuat, seseorang akan tetap memulai usaha kecil tetapi dengan modal seadanya.

Pada usaha yang sudah berjalan, modal tetap menjadi kendala lanjutan untuk berkembang. Masalah yang menghadang usaha kecil menyangkut kemampuan akses pembiayaan, akses pasar dan pemasaran, tata kelola manajemen usaha kecil serta akses informasi. Kesulitan usaha kecil mengakses sumber-sumber modal karena keterbatasan informasi dan kemampuan menembus sumber modal tersebut. Padahal pilihan sumber modal sangat banyak dan beragam.

Lembaga keuangan bank adalah sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil. Namun untuk bermitra dengan bank, usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan. Disamping itu lembaga keuangan bank mensyaratkan usaha kecil harus bankable alias dapat memenuhi ketentuan bank. Inilah persoalannya. Akibat bank berlaku prudent atau hati-hati, maka makin mempersulit usaha kecil untuk mengakses sumber modal. Usaha kecil yang sulit mengakses bank akan mencari jalan pintas. Kemana lagi kalau bukan kepada para pelempar uang alias rentenir tetapi usaha kecil harus rela dengan biaya uang yang mencekik. Ada anggapan keliru. Seolah olah, usaha kecil tidak mempermasalahkan biaya bunga yang tinggi dari rentenir. Adalah anggapan yang sangat keliru. Mereka terpaksa memakai uang rentenir karena terpaksa akibat sulit mengakses modal dari bank.

Usaha kecil yang berhasil menembus kendala akses modal, pasar dan informasi. Kendala beralih pada yang lebih advance. Seperti pengembangan produk, pengembangan pasar, melakukan ekspor, hingga mempertahakan kualitas produk dan kuantitas produksi. Pada situasi ini, usaha kecil dituntut meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melakukan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi tepat guna. Untuk itu usaha kecil harus mengenal lebih dekat konsumennya know your customers alias kiwaisi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA