Apa saja fungsi asuransi bagi nelayan

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan  melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para nelayan di seluruh Indonesia  atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. "Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka", ungkap Menteri Susi.

Meski nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.

Selain itu, profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di laut.  

BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.

Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, KKP  telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Di tahun 2017, KKP menargetkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 jiwa. Dengan nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan. Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat  perorang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  18 Tahun 2016. Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan  sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.

   Tweet            

14 03-2017


11348


Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan  melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para nelayan di seluruh Indonesia  atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. "Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka", ungkap Menteri Susi.

Meski nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.

Selain itu, profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di laut.  

BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.

Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, KKP  telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Di tahun 2017, KKP menargetkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 jiwa. Dengan nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan. Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat  perorang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  18 Tahun 2016. Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan  sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.

Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Bali menggelar Peluncuran Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, T Selengkapnya

Akhir tahun lalu, kantor walikota Jambi kedatangan tamu spesial. Tamu-tamu istimewa tersebut menyaksikan terobosan konkrit Pemerintah Kota J Selengkapnya

Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang sedang melanda Indonesia dan negara lain di dunia, tentu meresahkan setiap manusia. Segala upaya Selengkapnya

Forum koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah kembali Selengkapnya

Pengertian dan Manfaat Asuransi untuk Nelayan

Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga tidak heran jika memiliki sumber daya laut yang melimpah. Salah satu sumber daya laut terkaya dapat ditemukan di laut itu sendiri.

Tidak sulit bagi masyarakat untuk menikmati hasil laut berkat kerja keras para nelayan yang mengarungi lautan. Tanpa perjuangan para nelayan ini, mencari ikan atau seafood yang enak pasti tidak mungkin.

Tapi pernahkah Anda memikirkan keselamatan para nelayan pekerja keras di laut? Hal yang sama berlaku untuk profesi berbahaya lainnya, terutama nelayan. Jadi pejuang laut juga harus dilindungi dalam bentuk asuransi nelayan.

Oleh karena itu, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah meluncurkan Asuransi Nelayan bagi para nelayan di seluruh Indonesia dengan dukungan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Program ini merupakan bagian dari Program Perlindungan Nelayan atau Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Lihat di bawah bagaimana Mekanisme Asuransi Nelayan

Untuk Siapa Asuransi Nelayan?

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, dan produsen garam. Keputusan tersebut juga dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ir. Dr. Joko Widodo tentang peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia pada masa Yusuf Kalla.

Jadi siapa yang bisa mendapatkan asuransi ini? Meski nama asuransinya untuk nelayan, namun cakupannya tidak terbatas pada profesi nelayan, termasuk nelayan skala kecil dan nelayan tradisional.

Pembudidaya untuk memelihara ikan, termasuk memelihara ikan kecil

Petani garam, termasuk petani garam skala kecil

Pada tahun 2017, PPC berencana menawarkan program BPAN kepada 500.000 nelayan untuk mendapatkan manfaat dari asuransi ini. Apa asuransi untuk pemancing?

Manfaat Asuransi Nelayan

Rincian manfaat asuransi bagi Nelayan dapat dilihat dalam UU No. 2016 tentang Penjaminan Perlindungan Terhadap Risiko Bagi Nelayan, Nelayan, dan Produsen Garam. 18 diatur. Tabel di bawah ini merinci manfaat individu.

Rp 200 juta santunan kematian akibat penangkapan ikan. 160 juta rupee sebagai kompensasi atas kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan penangkapan ikan. Jika cacat tetap karena kecelakaan selain penangkapan ikan, akan diberikan ganti rugi sebesar 100 juta rupee. 20 juta untuk biaya pengobatan. Kondisi penerima asuransi nelayan

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan asuransi ini? Tidak semua nelayan atau petani bisa mendapatkan asuransi dari pemerintah ini. Standar dan persyaratan berikut diatur oleh UU No. 2016.

1. Nelayan berusia di atas 65 tahun.

2. Memiliki kartu nelayan

3. Anda belum pernah menerima program asuransi dari departemen, pemerintah daerah, kotamadya, atau program asuransi dari kementerian, pemerintah daerah, kotamadya, atau pemerintah kotamadya yang kedaluwarsa atau berisiko jenis lainnya.

4. Jangan gunakan alat pancing yang dilarang.

5. Menggunakan kapal penangkap ikan hingga 10 GT (gross tonnage)

6. Mendaftar di website satudata.kkp.go.id  

Tahapan perolehan asuransi ini dimulai dengan persiapan, sosialisasi, pendataan dan validasi, pengajuan dan validasi calon penerima asuransi, identifikasi penerima manfaat, serta pengajuan dan pembayaran klaim.

 Kinerja Usaha Asuransi Nelayan

Menurut data KPP, pada Desember 2016, 143.600 nelayan mendaftar asuransi nelayan. Namun, pada Maret 2017, jumlah pemesan asuransi nelayan meningkat menjadi 409.800. Oleh karena itu, untuk mencapai target 500.000 nelayan tersebut di atas, pasti akan tercapai dalam waktu dekat. Sebagai acuan, jumlah ini telah diperluas ke 34 provinsi di Indonesia.

Wah salut sama pemerintah atas tercapainya program asuransi nelayan ini! Inisiatif positif pemerintah patut diapresiasi. Tentu, program perlindungan seperti itu akan memotivasi nelayan untuk meniti karir.

Tentu saja, dengan dorongan, para nelayan menjadi tenang. Karena Anda dapat melindungi diri sendiri dan keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan saat Anda harus bekerja. Dukung pemerintah agar mendapat manfaat asuransi nelayan selalu tersalurkan dengan lancar!

Video liên quan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA