Apa saja bentuk penyimpangan pada masa demokrasi parlementer?

Pemerintahan Diskusi Politik & Pemerintahan

Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.

Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai berikut.

  1. Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pasca peristiwa
    7 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
  2. Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana.
  3. Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak.
  4. Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di masyarakat.
  5. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI dan Permesta

Jakarta -

Pada periode 1959 sampai 1966 dikenal sebagai periode Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Periode ini berlangsung pada 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966.

Periode Demokrasi Terpimpin dimulai dengan lahirnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit Presiden dibuat setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk membentuk undang-undang dasar tetap sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII SMP/MTs oleh Aim Abdulkarim.

Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:1. Menetapkan pembubaran konstituante2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.

Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD. Dekrit Presiden juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945. Pada periode ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi terpimpin.

Penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1966 yaitu:

1. Menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh

Periode Demokrasi Terpimpin didasarkan pada penafsiran dari sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Tetapi, Presiden Soekarno saat itu menafsikan terpimpin dengan arti "pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi."

2. Pengangkatan presiden seumur hidup

UUD 1945 mengatur presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun. Tetapi, Ketetapan MPRS No. III/1965 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.

3. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955

Kebijakan ini membuat hilangnya pengawasan dari lembaga legislatif terhadap eksekutif.

4. Konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis)

5. Bergesernya makna Demokrasi Terpimpin menjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden

Dalam pelaksanaan periode Demokrasi Terpimpin cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden atau Pemimpin Besar Revolusi. Hal ini menjadi pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi dengan lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada pemimpin, serta hilangnya kontrol sosial.

6. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis

Pada masa Demokrasi Terpimpin terjadi kecenderungan pemihakan pada Blok Timur atau RRC.

7. Manipol USDEK yang dibuat Presiden menjadi GBHN

Manipol USDEK (manifesto politik, undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia) dijadikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden Soekarno, sedangkan GBHN harusnya dibuat oleh MPR.

Penyalahgunaan makna demokrasi di masa lalu salah satunya yaitu "Demokrasi Terpimpin" di masa Orde Lama pada 1959 sampai 1966 yang melahirkan kepemimpinan absolut. Setelah periode tersebut, "Demokrasi Pancasila" di era Orde Baru juga mematikan partisipasi rakyat dan menjadikan Pancasila sebagai alat politik kekuasaan.

Kedua penyalahgunaan makna demokrasi di atas memunculkan keinginan publik di masa Reformasi untuk tidak melabeli demokrasi dengan atribut apapun.

Nah, jadi pada periode1959 sampai 1966 dikenal sebagai periode Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Semoga mudah dipahami, ya detikers!

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(twu/pal)

Pada dasarnya Indonesia menganut sistem demokrasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan. Demokrasi yang mempunyai ciri khas dan membedakannya dengan negara lain. Demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945, dimana sila-sila Pancasila yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara Indonesia termaktub dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila ini ditetapkan oleh para tokoh pendiri Bangsa Indonesia sesuai dengan kepribadian bangsa.
Beberapa ciri khas Demokrasi Pancasila, yaitu :

  • Negara demokrasi Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam penyelengagraan negara berarti tidak mengakui adanya istilah tanpa agama atau tidak bertuhan.
  • Indonesia sebagai negara demokrasi Pancasila menganut unsur-unsur budaya demokrasi secara umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan kebebasan tidak tak terbatas. Kebebasan yang dianut oleh Bangsa Indonesia dibatasi oleh kebebasan orang lain, sehingga terjadi ketertiban umum dan kesejahteraan bersama sesuai tujuan pembangunan nasional.
  • Demokrasi Pancasila mengakui hak asasi manusia juga dengan dibatasi dengan hak asasi manusia lain, sehingga tidak terjadi sikap acuh terhadap lingkungan dan selalu terjaganya ketertiban.
  • Demokrasi Pancasila menganut sistem manfaat musyawarah untuk mufakat di setiap pengambilan keputusan. Ini hal yang menjadi ciri yang tidak dimiliki negara lain. Di mana keputusan berdasarkan suara terbanyak hanya diambil jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.
  • Demokrasi Pancasila mempunyai sistem gotong royong pada masyarakatnya. Sehingga meski di era ciri-ciri globalisasi, rasa gotong royong atau saling tolong menolong dengan sesama ini tetap ada dan lestari.

Namun, seiring dengan berjalan waktu dan sejarah panjang kemerdekaan Indonesia yang sebenarnya masih seumur jagung, Demokrasi Pancasila beberapa kali tidak digunakan sepenuhnya. Kemudian Indonesia mengenal 3 demokrasi selama kemerdekaannya yaitu :

1. Demokrasi Pancasila

Demokrasi yang secara teoritis dalam penyelenggaraan pemerintahan mengacu pada UUD 1945 dan prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila. Demokrasi ini bisa dikatakan berlangsung agak panjang dan terjadi pada beberapa periode: masa kemerdekaan (1945 – 1949), masa orde lama (1959 – 1965), masa Orde Baru (1965 – 19990, dan masa reformasi (1999 – sekarang). Dalam pelaksanaannya tiap-tiap periode masih terjadi beberapa penyimpangan.

2. Demokrasi Liberal atau Parlementer

Masa sistem demokrasi liberal di Indonesia terjadi secara singkat, yaitu sekitar 9 tahun sejak berlakunya kembali UUD 1945 setelah UUDS sampai dekrit presiden, 1959. Demokrasi ini ditandai dengan banyaknya partai dalam pemerintahan dan adanya kabinet parlementer.

3. Demokrasi Terpimpin

Demokrasi yang dikenal dengan sebutan dengan ciri demokrasi terpimpin terjadi setelah Dekrit Prseidan, 5 Juli 1959, yang menyatakan kembalinya ke UUD 1945 sebagai hukum dan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. Pada masa ini Presiden dianggap sebagai pemimpin sentral yang menjabat sekaligus lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tentu saja, penyimpangan demokrasi liberal dan terpimpin menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Dan di bawah ini kita akan menguraikan beberapa penyimpangan dari demokrasi liberal, sebagai berikut:

Setelah Indonesia kembali kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan tidak lagi menggunakan UUD RIS, pemerintah pada saat itu tidak serta merta memberlakukan kembali UUD 1945. Presiden memberlakukan UUD sementara, yang kemudian dikenal dengan UUDS 1950, karena mulai berlaku 17 Agustus 1950. Dengan dilaksanakannya UUDS 1950 berarti pemerintahan sudah penyimpangan demokrasi liberal dari semua cita-cita luhur bangsa yang terkandung dalam UUD 1945. Alasan tidak digunakannya UUD 1945 adalah dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi Indonesia. UUDS 1950 menjadi UU sementara sampai Dewan Konstituante membuat UU baru.

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, presiden tidak membentuk kabinet atau memilih menteri-menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Namun yang terjadi adalah presiden menunjuk seorang perdana menteri dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Perdana Menteri ini bertanggungjawab kepada parlemen, dalam hal ini DPRS. Setiap kebijakan setelah ditentukan oleh perdana menteri, parlemen yang menentukan apakan akan dilaksanakan atau tidak.

Sistem dengan ciri-ciri demokrasi parlementer membuat pembangunan tidak berjalan, karena setiap kebijakan yang tidak disetujui mayoritas suara parlemen, tidak bisa dilaksanakan. Kabinet menjadi sering berganti. Lebih dari lima kali pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal. Semuanya rata-rata hanya bertahan dalam hitungan bulan. Jika kinerja dianggap gagal, maka langsung ditunjuk perdana menteri baru.

Sebenarnya, banyaknya partai yang ada di suatu negara pertanda demokrasi berjalan baik dan aspirasi akan tersalurkan. Namun, jika fungsi partai politik lebih mementingkan kelompok dan golongannya sendiri, maka pembangunan menjadi tidak stabil. Setiap kebijakan pemerintah, dalam hal ini perdana menteri selalu ditentang. Akhirnya kabinet sering berganti.

  1. Tidak Ada Musyawarah Mufakat

Musyawarah mufakat seperti telah dikatakan adalah ciri demokrasi Pancasila. Pada masa penyimpangan demokrasi liberal, otomatis hal ini tidak ada. Setiap keputusan selalu berdasarkan suara terbanyak parlemen

  1. Kedudukan Negara di Bawah DPR

Kedudukan presiden dan negara di bawah DPR atau Dewan Konstituante, padahal seharusnya sejajar. Apalagi parelemen / DPR / Dewan Konstituante ini dikuasai oleh partai yang paling banyak pendukungnya. Apabila negara dan presiden tidak didukung partai, maka dia tidak bisa berbuat apa pun.

Demikian beberapa penyimpangan yang terjadi pada tujuan demokrasi liberal di Indonesia. Akibatnya bagi pembangunan dan Bangsa Indonesia sangat banyak. Beberapa di antaranya, yaitu :

  • Kehidupan politik tidak stabil, sehingga pembangunan di segala bidang tidak dapat terlaksana.
  • Pemerintahan sering berganti dan pembangunan tidak dapat berkelanjutan atau berkesinambungan.
  • Banyak terjadi pemberontakan, akibat ketidakpuasan dengan negara. Pemberontakan tersebut seperti Pemberontakan DI / TII Kartosuwiryo di Jawa Barat, Pemberontakan PKI tahun 1948 di Madiun, Pemberontakan Kahar Muzakkar di Makasar, dan sebagainya.

Hendaknya apa yang terjadi pada masa itu menjadi pelajaran bagi kita semua. Sesuai dengan makna sejarah, agar tidak terulang lagi masa yang termasuk masa kelam di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA