Rukun antar-tetangga tidak selamanya berlangsung. Kadang harus tercemari oleh ulah salah satunya. Teramat mengganggu dan tidak bisa diselesaikan kekeluargaan. yang berbuat ulah tetangga haruslah dibuat jera. Tidak bisa terus menerus menimbulkan derita pada lingkungan sekitar. Terutama tetangga kiri dan kanannya. Apalagi saat sudah diperingatkan, tetangga tak kunjung introspeksi dan menyudahi
kesalahan. Tetangga
yang berbuat ulah tersebut dapat dilaporkan pada pihak yang berwenang. Berikut ini beberapa ulah tetangga yang bisa diperkarakan ke ranah hukum 2. Pohon yang dianggap mengganggu 3. Rumah terkepung tembok tetangga 4. Parkir sembarangan 5. Penghinaan 6. Penyeborotan tanah 8. Musik Tetangga
1. Beternak di rumah
Tetangga yang merasa terganggu dapat mengajukan keberatan berdasar 1368 KUHPerdata. Tindakan tersebut mengganggu kenyamanan melalui suara, pencemaran air, dan menimbulkan bau. Bila gugatan dikabulkan, tetangga yang beternak wajib menanggung kerugian dan membayar denda.
Gugatan bisa
diajukan saat sudah mencapai level membahayakan atau merusak bangunan. Misalnya saat musim penghujan, daun dan dahannya patah, lantas menyumbat saluran air dan sebagainya. Pasal 201 angka 1 KUHP bisa membantu Anda menuntaskan perkara, jika ada tetangga tak segera beriktikad baik mengurus pohonnya.
Ada dua pasal berguna untuk menuntaskan persoalan rumah yang terkepung tembok tetangga. Hingga menutup akses keluar masuk. Di
antaranya pasal 667 KHUP dan pasal 668 KUHP yang menjadi dasar tuntutan agar tetangga menyediakan akses, dengan merelakan sebagian tanahnya dan menanggung biaya paling minimum.
Pasal berlapis siap menanti bagi tetangga yang suka parkir sembarangan. Tak punya garasi dan memanfaatkan lahan umum sebagai tempat mangkal mobilnya. Yakni pasal 671 KUHP dan pasal 1365 KUHPer.
Bedah kembali jenis penghinaan jika dilakukan tetangga pada
Anda. Apakah berkategori hinaan terhadap ras, menuduh melakukan sesuatu, atau memaki. Semuanya disampaikan dalam bahasa kasar tanpa dasar. Hukum mengaturnya dalam UU Nomor 40 Tahu 2008 tentang penghapusan diskrimnasi ras dan etnis, juga pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, dan pasal 315 KUHP.
Jika tanah Anda diserobot tetangga tanpa kejelasan ganti rugi dan jalan keluar yang pasti. Anda bisa mengadukan masalah ini. Tetangga yang bermasalah tersebut akan
dihadapkan pada UU No 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kausanya.
7. Aliran air Hujan
Larangan bagi tetangga untuk mengalirkan air ke tempat yang bukan haknya diatur dalam pasal 652 KUH Perdata dan dipertegas dalam Pasal 653 KUH Perdata: “Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran
melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”
Musik yang diputar tetangga dengan sangat kuat tentunya sangat mengganggu apalagi jika malam hari diatas jam 10 malam. Terhadap hal tersebut tetangga tersebut dapat ditentut Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut”
9. Hewan Peliharaan Tetangga
Apabila tetangga tidak menjaga hewan peliharaannya dan hewan itu menyerang kita, maka terhadap tentangga pemilik hewan tersebut bisa dikenakan Pasal 490 butir 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan. Apabila hewan tetangga tersebut membuang kotoran di wilayah rumah kita maka kita dapat menunut ganti rugi kepada tetanggaberdasarkanj pasal Pasal 1368 KUHPerdata yang isinya: “Pemilik
binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
10. Merusak barang tetangga
Apabila tetangga kamu sengaja melempar atau mengggores mobil kamu dengan batu, merusak pot bunga milikmu, dan merusak barang-barang lainnya milkmu, maka
terhadap perbuatan tetanggamu tersebut dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atas pengerusakan barang milik orang lain.
Artikel Terkait :
- Golongan Kendaraan Yang dapat Prioritas Di Jalan RayaHak-Hak Pemegang Saham Di Indonesia
Views: 3,952
Daftar isi
- 1 Mengganggu ketenangan orang pasal berapa?
- 2 Apakah hukuman yang mendidik bagus untuk anak?
- 3 Apakah hukuman harus diberikan seringan?
- 4 Apakah orang depresi bisa di Dipidanakan?
- 5 Apakah ada pasal mengganggu kenyamanan orang lain?
- 6 Apakah Bipolar bisa dipidana?
TINDAK PIDANA MENGGANGGU KETENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 172 DAN PASAL 503 KUHP.
Perbuatan merugikan orang lain pasal berapa?
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Apakah hukuman yang mendidik bagus untuk anak?
Selain baik untuk anak, hukuman yang mendidik juga bagus untuk orang tua dalam rangka untuk bisa lebih dekat dengan anak. Bagi anda yang masih belum mengerti, berikut adalah contoh hukuman yang mendidik, yang bisa anda aplikasikan pada keluarga anda.
Apakah hukuman harus dipegang dalam pemberian hukuman?
Selain itu terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang dalam pemberian hukuman atau punishment, yaitu sebagai berikut: Hukuman hendaknya dapat dirasakan sebagai suatu yang tidak enak atau mencekam pada waktu dikenakan, sehingga subjek hukuman menyadari bahwa pemberi hukuman berharap agar ia menghentikan perbuatan yang menyimpang tersebut.
Apakah hukuman harus diberikan seringan?
Meskipun begitu, hukuman harus diberikan seringan mungkin dan tidak boleh menyakiti fisik maupun psikis manusia. Anda lihat pernyataan yang kami garis bawahi? Artinya . . Anda hanya diperbolehkan memberikan hukuman yang ringan, seimbang dengan kesalahan anak dan tidak menyakiti fisik atau psikis mereka.
Apakah hukuman untuk mendisiplinkan anak?
Hukuman memang sering menjadi pilihan bagi orangtua sebagai solusi untuk mendisiplinkan anak. Namun, sayangnya tidak semua hukuman itu tepat dan mendidik. Bahkan, ada beberapa hukuman yang justru membuat anak makin menjadi nakalnya.
Apakah orang depresi bisa di Dipidanakan?
Orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Jadi terdapat orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya.
Apa saja alasan pemaaf dalam hukum pidana?
Apa itu alasan pemaaf? Menurut buku “Asas-Asas Hukum Pidana” karya Achmad Soemadi Pradja, ia menjelaskan yang dimaksud dengan alasan pemaaf adalah penghapusan kesalahan atas perbuatan melawan hukum, yang membuat pelaku perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Apakah ada pasal mengganggu kenyamanan orang lain?
Intisari Jawaban. Tadinya, selain kekerasan dan ancaman kekerasan, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP juga dapat dikenakan jika ada perbuatan tidak menyenangkan, sehingga pasal tersebut dikenal juga dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Apakah pasal 335 ayat 1 bisa ditahan?
4. Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apakah Bipolar bisa dipidana?
Menurut pengamatan penulis, sejauh ini penyakit gangguan bipolar di persidangan tidak dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP sehingga seorang penderita gangguan bipolar dapat dijatuhi pidana.
Apa yang dimaksud dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf?
Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman.