Apa maksud akta jaminan fiducia

Ilustrasi kredit mobil. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Lisa S.

JABAR | 18 Februari 2021 15:08 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Pernahkah Anda mendengar istilah fidusia? Mungkin istilah ini masih terdengar asing bagi sebagian orang. Tapi, jika Anda pernah menjadi nasabah dari sebuah lembaga jasa keuangan, baik perbankan atau pun perusahaan pembiayaan lain, mungkin sudah pernah mendengar istilah tersebut.

Dilansir dari Wikipedia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, baik harta bergerak dan tidak bergerak, di mana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contoh fidusia adalah ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada Anda (BPKB). Selama Anda belum melunasi kredit tersebut, maka motor masih menjadi milik pemberi kredit.

Dalam praktiknya, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan pada pihak lain, namun penguasaannya tetap ia miliki. Oleh karena itu, ada istilah Jaminan Fidusia, di mana penyerahan kepemilikan disertai dengan pemberian jaminan terhadap pihak lain.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang fidusia, berikut merdeka.com rangkum pembahasan mengenai fidusia yang mungkin bisa berguna untuk menambah wawasan Anda.

2 dari 4 halaman

Menurut asal katanya, fidusia berasal dari bahasa Romawi yaitu fides, yang artinya kepercayaan. Dalam terminologi Belanda, istilah fidusia sering disebut secara lengkap, yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.), yang maksudnya berarti penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam bahasa Inggris, fidusia sering disebut Fiduciary Transfer of Ownership.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sedangkan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

3 dari 4 halaman

Jaminan fidusia dapat ditetapkan dalam sebuah sertifikat fidusia yang diresmikan oleh seorang notaris. Dilansir dari akseleran.co.id, dengan sertifikat ini, maka baik peminjam maupun sebagai pemberi pinjaman akan mendapatkan perlindungan dan tidak ada yang dirugikan.

Bagi pemberi pinjaman, sertifikat fidusia adalah satu landasan serta menjadi kekuatan hukum untuk pengambilan benda jika pihak peminjam tidak dapat melunasi pinjaman. Bahkan pihak pemberi pinjaman juga mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan.

Di sisi lain, sertifikat ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pihak peminjam. Karena dengan adanya sertifikat ini, maka pihak peminjam akan terlindung dari adanya kemungkinan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman.

Pada sertifikat fidusia, syarat serta kondisi terkait proses eksekusi atau penyitaan ini sudah diatur sesuai dengan perhitungan yang tepat. Seperti contohnya, terkait dengan jumlah utang minimal yang harus dibayarkan agar status kepemilikan benda dapat menjadi milik peminjam kembali.

4 dari 4 halaman

Untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia Online, Notaris harus memiliki user ID dan password dari aplikasi fidusia online terlebih dahulu. Dikutip dari panduan.ahu.go.id langkah-langkah pendaftaran online jaminan fidusia adalah sebagai berikut:

Login

Notaris dapat melakukan pendaftaran jaminan Fidusia dengan login terlebih dahulu melalui ikon Notaris. Kemudian akan muncul form login tempat Notaris memasukkan user ID dan password yang dimiliki.

  1. Masukan Username
  2. Masukkan Password
  3. Klik Saya Bukan Robot untuk reCaptcha
  4. Setelah itu Klik tombol "Masuk"

Setelah memasuki tampilan home pada fidusia online, Anda akan melihat pengumuman dan peringatan.

Isi Form Pendaftaran

Form isian pendaftaran jaminan fidusia yang terdiri dari:

1. Identitas Pemberi Fidusia

Klik pada menu pendaftaran, nanti akan terlihat form isian pendaftaran jaminan fidusia.

  1. Pilih salah satu pemberian fidusia yang berisi badan usaha dan perorangan
    • Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
    • Ketika memilih “Perorangan maka akan muncul jenis kelamin Laki-Laki dan Perempuan
  2. Pilih jenis penggunaan Produktif dan Konsumtif. Ketika pilih produktif maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
  3. Masukan Nama Pemberi
  4. Masukan NPWP/NIK
  5. Masukkan No Handphone
  6. Masukan Alamat
  7. Masukan Kode Pos
  8. Pilih Provinsinya
  9. Pilih Kabupaten/Kota
  10. Pilih Kecamatan
  11. Masukan Kelurahan
  12. Masukan RT Dan RW
  13. Isi Jika Nama Debitur Bukan Pemberi Fidusia

2. Identitas Penerima Fidusia

  1. Pilih salah satu penerima fidusia Badan Usaha dan Perorangan. Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul pilihan Bank, Lembaga Keuangan, Bukan Bank dan Lainnya. Jika memilih “Perorangan” maka akan muncul Nama penerima saja.
  2. Masukan nama penerima
  3. Masukan NPWP/No.SK
  4. Masukkan No Handphone
  5. Masukan Alamat
  6. Masukan Kode Pos
  7. Pilih Provinsi
  8. Pilih Kabupaten/Kota
  9. Pilih Kecamatan
  10. Masukan Kelurahan
  11. Masukan RT Dan RW

3. Akta Notaris Jaminan Fidusia

  1. Masukkan “Nomor Akta Notaris” jaminan fidusia
  2. Masukkan “Tanggal Akta” notaris.

Pada kolom selanjutnya akan terisi secara otomatis Nama notaris dan kedudukannya.

4. Perjanjian Pokok

  1. Pilih “Hal hutang dalam isi perjanjian” yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
  2. Pilih “Mata Uang” yang akan digunakan.
  3. Masukkan “Nominal” dari perjanjian pokok dengan jenis mata uang yang dipilih
  4. Masukkan nama perjanjian yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
  5. Masukkan “Jangka Waktu Perjanjian” yang di maksud.

5. Uraian Objek Jaminan Fidusia

  1. Pilih kategori “Obyek” yang akan menjadi jaminan fidusia, Jika “Obyek Berserial Nomor” maka akan muncul kolom lain yang berjudul "Keterangan".
  2. Pilih “Jenis Obyek” dari kategori obyek berserial nomor.
  3. Masukkan “Merek” dari obyek yang dimaksud.
  4. Masukkan “Tipe” dari obyek yang dimaksud.
  5. Masukkan “Nomor Rangka” dari obyek yang dimaksud.
  6. Masukkan “Nomor Mesin” dari obyek yang dimaksud.
  7. Masukkan “Bukti Obyek” dari obyek yang dimaksud.
  8. Pilih “kurs” dari nilai obyek yang dimaksud.
  9. Masukkan “Nominal Obyek” dari obyek yang dimaksud.
  10. Klik tombol "+" untuk menambahkan obyek yang akan dijadikan obyek jaminan fidusia
  11. Klik tombol "x" untuk menghapus obyek.

6. Nilai Penjaminan

  1. Pilih “Mata Uang” dari Nilai Penjaminan.
  2. Masukkan “Nominal” dari nilai penjaminan yang dimaksud.
  3. Klik tombol "+" untuk menambahkan nilai penjaminan.
  4. Masukkan “Kategori Nilai Penjaminan” dari nilai yang dimaksud.

7. Disclaimer Peringatan

  1. Baca dan Checklist “Disclaimer Peringatan” sebagai pernyataan melakukan pendaftaran jaminan fidusia.
  2. Klik "Preview" untuk melihat pratinjau data yang sudah dilengkapi.
  3. Setelah selesai melihat pratinjau, klik "Proses" untuk mulai memproses data pendaftaran jaminan fidusia.
(mdk/ank)

2.

Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA