Apa makna dari pasal 29 ayat 1?

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, terutama kebebasan dalam beragama dan kepercayannya. Di Indonesia yang sangat majemuk, pasal ini menjadi jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama. Simak penjelasan lengkapnya!

Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Baca juga: Soal PAS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 10, Ini Contohnya!

Makna dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Makna Pasal 29 Ayat 2 ini mengutip dari buku Reformasi Politik Suatu Keharusan oleh Hartono Mardjono, meski di Indonesia terdapat perbedaan agama, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada tiap-tiap penduduk untuk merdeka memeluk agamanya masing-masing dan juga dalam menjalankan ibadahnya.

Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu.

Selain itu, warga negara bisa melaksanakan kegiatan peribadatan atau acara keagamaan dengan aman tanpa ada rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Penjelasan itu dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Penerbit Duta.

Oleh karena itu, negara mengemban tugas untuk menciptakan dan menghormati kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Supaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera, toleransi dan aman.

Seperti yang detikers ketahui, agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Hari-hari perayaan keagamaan di Indonesia juga mengikuti 6 agama resmi yang diakui.

Baca Juga: Apa Saja Gangguan dan Penyakit pada Telinga? Bagaimana Cara Merawat Telinga yang Baik? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Cepat Rambat Bunyi dan Sebutkan Faktor yang Memengaruhinya? Berikut Penjelasannya

Sedangkan pada pasal 29 Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.

Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia.

Baca Juga: Nama Bandara dan Lapangan Udara Lengkap di 34 Provinsi di Indonesia, Berikut Nama Daerahnya

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran? Berikut Contohnya

Hal ini disebabkan karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara atau golongan.

Oleh karenanya, agama tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kolaborasi Penting untuk Kejar Herd Immunity

Baca Juga: Lahirkan Programmer Andal Melalui Candradimuka Jabar Coding Camp 2021

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang diyakininya. ***

Sumber: Kemendikbud

JAKARTA, iNews.id - Pasal 29 merupakan salah satu dari banyak pasal yang ada di dalam UUD 1945. Berikut isi bunyi dan makna yang terkandung di dalamnya agar semakin mengerti.

Pasal 29 dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membahas mengenai keagamaan. Pasal ini menjelaskan mengenai kebebasan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan juga percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat?

Berikut adalah bunyi dari pasal 29 ayat 1 dan 2

  • Ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" 
  • Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Fakultas Hukum Universitas Jember berkolaborasi dengan Jimly School Law and Government, menyelenggarakan kegiatan Syarah Konstitusi. Dimana kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan Ramadhan Fest yang diselenggarakan oleh FH UNEJ. Syarah Konstitusi ini mengangkat tema “Ngaji Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Jumat (08/04/2022).

FH UNEJ Ramadhan Fest sendiri merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh FH UNEJ dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan selama 1 bulan penuh. Berbagai serangkaian kegiatan dalam Ramadhan Fest termasuk kegiatan Syarah Konstitusi ini.

Apa makna dari pasal 29 ayat 1?

Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono menjelaskan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ini. Sekaligus menjelaskan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh FH UNEJ pada bulan ramadhan tahun ini. Selain itu juga, ia menyinggung permasalahan dan persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat perihal toleransi antar umat beragama. Sehingga pembahasan pada siang ini menjadi penting sebagai pemahaman bersama.

Syarah konstitusi, lanjut dekan, “Ngaji Pasal 29 UUD NRI 1945” merupakan suatu langkah nyata dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama, dan  sekaligus menjadi benteng diri serta filterisasi terhadap nilai-nilai beragama yang menyimpang di era globalisasi saat ini.

“Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila maupun UUD 1945 harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” Tutur Dekan FH UNEJ.

Lanjut Dekan, Penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tersebut juga dipraktikkan dalam menjamin hak bagi setiap warga negara Indonesia. Salah satunya adalah hak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajarannya masing-masing sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 29 UUD 1945.

Jimly Asshiddiqie sebagai Narasumber menjelaskan pasal dalam konstitusi yang sejak awal eksplisit menjamin HAM yakni Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Ketika amandemen UUD Pasal 29 tidak diubah, sehingga bunyinya sejak tahun 1945 tidak ada perubahan. Pasal 29 ayat (1) menyebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) memandatkan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Makna Ketuhanan Yang Maha Esa, lanjut Jimly, dalam Pasal 29 itu terkait dengan agama. Semua agama memiliki prinsip yang sama ujungnya yakni Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 dimana negara memberikan perlindungan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketua MK periode 2003-2008 itu menyebutkan konstitusi Indonesia banyak mengandung symbol-simbol ketuhanan. Ketika ia membandingkan konstitusi-kontitusi dunia, UUD NRI tahun 1945 merupakan undang-undang dasar di dunia yang paling banyak menyebut ketuhanan, agama, keagamaan, akhlak mulia, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Kuasa dan lain sebagainya. Menurutnya, konstitusi Indonesia merupakan konstitusi yang paling berketuhanan di seluruh dunia.

Apa makna dari pasal 29 ayat 1 dan 2?

Pasal 29 ayat (1) menyebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) memandatkan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Jelaskan apa makna atau sesuatu yang dikehendaki dari pasal 29 ayat 1 tersebut dalam kaitannya dengan akomodasi agama agama tersebut?

Artinya sesama umat beragama harus saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.

Apa makna Pasal 29 ayat?

Makna dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun.

Apa makna pasal 29 ayat 3?

Pasal ini memberikan pengertian mengenai hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama dalam pasal tersebut meliputi hak untuk beragama, hak untuk berpindah agama, hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan, hak untuk mengajarkan agamanya.