Apa hukum orang pergi haji dengan uang yang haram

SRAGEN UPDATE – Islam, memiliki rukun yang wajib ditaati bagi kaum muslim. Namun berbeda dengan rukun Islam yang ke-5, yaitu Haji.

Haji wajib ditunaikan, apabila seseorang dikategorikan sebagai orang yang mampu. Baik secara fisik maupun kemampuan finansial.

Perintah melaksanakan haji telah jelas di terangkan dalam Al-Qur’an.

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al-Imran : 97)

Baca Juga: Diktis Minta Perguruan Tinggi Islam Tingkatkan Riset dan Penelitian Aplikatif Untuk Menjawab Problematika Umat

Akan tetapi, demi menyandang status haji, berbagai cara yang dilakukan kaum muslim untuk dapat menunaikannya di tanah suci Makkah.

Lantas, bagaimanakah hukum berhaji dengan uang haram dalam pandangan Islam? Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimin.

Menurut pendapat para Fuqaha mengenai hukum berhaji dengan uang haram, terbagi menjadi dua kelompok. 

Pertama, Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya, berpendapat bahwa berhaji dengan uang haram adalah tidak sah. Dengan demikian, orang yang melaksanakannya tidak mendapat pahala, bahkan berdosa dan berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji belum gugur.

PORTAL SULUT — Berangkat melaksanakan ibadah Haji merupakan rukun Islam ke lima, diwajibkan kepada orang yang memiliki kemampuan harta.

Biasanya orang yang berniat Naik Haji, mulai menyiapkan biaya baik dari tabungan, maupun dana bersumber lewat usaha.

Biaya berangkat ibadah Haji yang cukup besar, membuat seseorang butuh jangka panjang untuk menyiapkan keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Pernah Membisikan Hal Ini kepada Orang yang Sakaratul Maut, Bisa Bahaya kata Gus baha

Lantas, bagamana jika berangkat Naik Haji dengan uang haram, mabrurkah?

Seperti dalam ceramah, Ustadz Abdul Somad, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dilansir Rabu 1 Juni 2022, dari kanal YouTube Mutiara Kehidupan diunggah 4 April 2018.

Dalam tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, uang haram tidak boleh digunakan untuk ibadah.

“Kalau niat kita berangkat Naik Haji tapi dari uang haram. Innallaha Thoyyibun Layaqbalu Illa Thoyyiban artinya, sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik," ungkap Ustadz Abdul Somad

Menurutnya, uang berasal dari perbuatan haram, tidak boleh digunakan untuk Naik Haji, sebab akan ditolak malaikat.

“Dulu namanya duit tunjangan, sekarang bertambah, duit sundul, duit sipa’, duit tunjang, duit sikut," tutur Ustadz Abdul Somad.  

Tanya: Apa hukum haji dengan uang hasil korupsi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Haji merupakan ibadah yang menggabungkan antara kemampuan fisik dan finansial. Dua kemampuan ini menjadi syarat wajibnya haji. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali Imran: 97).

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang makna istitha’ah dalam ayat di atas. Lalu beliau menjawab,

الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

“Bekal dan kendaraan.” (HR. Turmuzi 818, Ibn Majah 2897, dan dinilai dhaif sekali oleh al-Albani)

Namun pada prinsipnya, kemampuan finansial menjadi bagian penting dalam haji.

Kaitannya dengan ini, kita hendak menyimpulkan bahwa haji adalah ibadah badaniyah dan maliyah.

Karena ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba ketika beribadah, ulama membaginya menjadi 3,

Pertama, ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik.

Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dst.

Kedua, ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta.

Seperti zakat, infaq, sedekah, dst.

Ketiga, ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.

Sebagian ulama memberikan satu kaidah, ibadah maliyah tidak diterima jika diambilkan dari harta yang haram.

Dr. Abbas Ahmad al-Baz menjelaskan,

العبادة المالية لا تكون مقبولة عن الله تعالى الا إذا كانت من مصدر كسب مشروع، لأن ثمرة الحلال حلال؛ وثمرة الحرام حرام

Ibadah maliyah tidak diterima di sisi Allah ta’ala, kecuali jika dari sumber usaha yang diizinkan syariat. Karena hasil dari yang halal adalah halal dan hasil dari sumber yang haram adalah haram. (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm 291).

kadiah ini berdasarkan hadis,

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).

Karena Allah hanya menerima zakat, infak, dan sedekah dari harta yang baik dan halal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل

Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”. (Muttafaq ’alaih).

Hukum Haji dengan Uang Haram

Ulama berbeda pendapat ketika menentukan posisi kepemilikan harta dalam ibadah haji.

Apakah kepemilikan harta yang ada di tangan jamaah haji merupakan syarat sah haji. Dimana status keabsahan haji tergantung pada status kepemilikan harta. Sehingga jika harta ini dimiliki dengan cara yang tidak halal, maka haji tidak sah.

Ataukah keberadaan harta ini hanya syarat wajib hajib. Artinya, ketika seseorang bisa membiayai dirinya berangkat haji maka dia wajib haji. Terlepas dari sumber apapun dia mendapatkan biaya itu.

Pendapat pertama, hajinya sah, meskipun dia berdosa dengan menggunakan harta haram.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah serta pendapat sebagian ulama hambali.

Mereka beralasan bahwa keberadaan harta, bukan syarat sah haji, namun syarat wajib haji. Karena inti haji adalah melaksanakan manasik sesuai yang dituntunkan. Dan ini tidak ada kaitannya dengan status harta yang digunakan untuk mendanai kegiatan itu.

Sebagaimana shalat tetap sah, sekalipun baju yang dikenakan hasil korupsi. Membaca al-Quran tetap sah, sekalipun mushaf yang dibaca hasil mencuri, dst.

Ketika hajinya dinilai sah, maka dianggap sudah menggugurkan kewajiban.

Ibnu Abidin menjelaskan berhaji dengan harta haram,

فقد يقال إن الحج نفسه الذي هو زيارة مكان مخصوص الخ ليس حراما بل الحرام هو إنفاق المال الحرام ولا تلازم بينهما كما أن الصلاة في الأرض المغصوبة تقع فرضا وإنما الحرام شغل المكان المغصوب لا من حيث كون الفعل صلاة

Alasan yang diberikan bahwa haji sendiri, yang kegiatannya mengunjungi tempat-tempat khusus, bukanlah amalan haram. Yang haram adalah penggunaan harta yang haram. Dan tidak ada keterkaitan antara keduanya. Sebagaimana shalat di tanah ghasab (rampasan), dianggap menggugurkan kewajiban (sah). Namun yang haram adalah menggunakan tanah rampasan itu, dan bukan kegiatan shalatnya. (Hasyiyah Ibn Abidin, 2/456).

Dalam madzhab Malikiyah, al-Wansyarisi – ulama malikiyah – (w. 914 H) menjelaskan,

إذا حج بمال مغصوب ضمنه وأجزأه حجه، وهذا قول الجمهور

Ketika orang berhaji dengan harta hasil merampas, maka dia wajib ganti rugi, namun hajinya sah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (al-Miyar al-Muarab, 2/44).

An-Nawawi – ulama syafiiyah – menjelaskan,

إذا حج بمال حرام، أوراكباً دابة مغصوبة أثم وصح حجه، وأجزأه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري، وبه قال أكثر الفقهاء، وقال أحمد: لا يجزئه، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة، والتحريم لمعنى خارج عنها

Orang yang berhaji dengan harta haram atau naik kendadaraan hasil merampas, maka dia berdosa dan hajinya sah serta telah menggugurkan kewajiban menurut kami. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, al-Abdari, dan pendapat mayoritas ulama. Sementara Imam Ahmad mengatakan, “Hajinya tidak sah.” Alasan kami (syafiiyah), bahwa haji merupaka amalan khusus. Sementara haramnya harta, itu faktor luar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/62).

Pendapat kedua, hajinya tidak sah.

Ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan Malikiyah.

Karena biaya haji, bagian dari syarat sah pelaksanaan haji. Meskipun pada asalnya ini syarat wajib haji, namun syarat wajib dalam ibadah maliyah, sekaligus menjadi syarat sah.

Al-Wansyarisi menyebutkan keterangan sebagian ulama maliki,

وسئل بعضهم عمن حج بمال حرام، أترى ذلك مجزياً عنه، ويغرم المال لأصحابه؟ فأجاب: أما في مذهبنا فلا يجزئه، وأما في قول الشافعي فذلك جـائز، ويرد المـال، ويطيب له حجه

Sebagian ulama malikiyah ditanya tentang orang yang berangkat haji dengan harta haram, apakah menurut anda itu bisa menggugurkan kewajiban, dan wajib mengganti harta kepada pemiliknya?

Beliau menjawab,

Dalam madzhab kami, itu tidak sah. Sementara dalam madzhab as-Syafi’i, itu boleh. Dan dia wajib mengembalikan hartanya, dan berhaji dengan baik. (al-Mi’yar al-Muarab, 2/43).

Al-Wansyarisi juga menyebutkan keterangan Ibnul Muhriz,

الحج قربة، فلا ينفق فيه إلا الطيب من الكسب. فقد رُويَ عنه في الحديث صلى الله عليه وسلم أنه قال: مَنْ حَجَّ بمَالٍ حَرَام فَقَال لَبِّيْكَ نودي لا لّبَّيْك وَلاَ سَعْدَيك، فارجع مأزُوراً غَيْرَ مأجُورٍ

Haji itu ibadah. Karena itu, jangan didanai kecuali dari hasil yang halal. Diriwayatkan sebuah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, lalu dia bertalbiyah, “Labbaik..”  maka dijawab untuknya, “Tidak ada labbaik dan tidak ada sa’daik.., pulanglah dengan membawa dosa dan bukan pahala.”.’

(al-Mi’yar al-Muarab, 2/42)

Hadis yang dibawakan Ibnul Muhriz, disebutkan al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid, dan statusnya dhaif sekali.

Ibnu Rajab – ulama hambali – menjelaskan,

وأما الحج بالمال المغصوب ففي صحته روايتان فقيل لأن المال شرط لوجوبه وشرط الوجوب كشرط الصحة

Haji dengan harta hasil rampasan, tentang status keabsahannya, ada dua riwayat. Ada yang mengatakan, bahwa harta merupakan syarat wajib haji. Dan syarat wajib, seperti syarat sah. (al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 23)

Tarjih:

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa haji dengan harta haram hukumnya sah, telah menggugurkan kewajiban, meskipun sangat tidak berkualitas. Karena inti haji adalah aktivitas manasik selama masa haji, dengan aturan sebagaimana yang disebutkan dalam fiqh haji.

Selama jamaah haji melakukan semua aktivitas manasik itu dengan baik, memenuhi semua rukun, syarat dan tidak melakukan pembatal, maka hajinya sah.

Hanya saja kesimpulan ini tidak berkaitan dengan apakah hajinya diterima ataukah tidak. Karena yang dibahas dalam hal ini adalah apakah hajinya sah atau tidak. Jika sah, berarti telah menggugurkan kewajiban.

Sebaliknya, jika tidak sah, berarti belum menggurkan kewajiban.

Apakah diterima oleh Allah? Ini di luar pengetahuan manusia.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Apa hukum orang pergi haji dengan uang yang haram
KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apa hukumnya orang yang pergi haji menggunakan uang haram?

Dalam tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, uang haram tidak boleh digunakan untuk ibadah. Menurutnya, uang berasal dari perbuatan haram, tidak boleh digunakan untuk Naik Haji, sebab akan ditolak malaikat.

Apakah uang haram bisa jadi halal?

Adapun uang haram menurut Gus Baha bisa menjadi halal dan boleh digunakan apabila memenuhi syarat ini. Maka dari itu perlu diketahui terlebih dahulu tentang kriteria atau syarat bagaimana menggunakan uang haram tersebut. Gus Baha mengatakan bahwa sebelumnya beliau menerima nasehat ini dari orangtuanya.

Dalam hal apa saja ibadah haji hukumnya menjadi sunnah dan bukan wajib?

Kondisi atau Keadaan Ibadah Haji yang Hukumnya Sunnah Hukum ibadah haji haji bisa menjadi sunnah, contohnya yaitu ketika melakukan haji sudah yang ke-2 kalinya. Selain itu bisa juga sunnah apabila dilaksanakan oleh seorang anak dalam kondisi belum baligh, namun sudah mumayyiz.

Bagaimana jika seorang perempuan pergi berhaji tanpa didampingi mahram atau muhrimnya?

Secara otomatis jika mahramnya tidak ada, maka perempuan tersebut dianggap tidak wajib melakukan haji. Ini juga ditegaskan oleh Imam Ahmad Bin Hambal yang mengatakan jika wanita yang tidak memiliki mahram untuk menemani, maka tidak wajib melakukan haji.