Apa hubungan hak kita dengan hak orang lain

Abdurrahman Sayuti
Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atas pemberian tuhan Yang Maha Esa. HAM menjadi ambigu ketika diletakkan pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian, hal ini dipengaruhi oleh suatu sikap dimana masyarakat menganggap bahwa HAM menyangkut semua aspek dalam diri setiap manusia. Sehingga kemudian hal ini menjadi opini publik, sebagai contoh melakukan sesuatu yang tidak wajar di depan umum dianggap sebagai suatu hak yang asasi. Ternyata keadaannya tidaklah seperti itu, setiap orang diberi hak baik yang bersifat asasi maupun yang bersifat relatif.

Hak yang bersifat asasi adalah hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial budaya. Adapun  hak yang bersifat relatif adalah hak yang berasal dari pengembangan hak asasi diatas. Terkait dengan hak yang bersifat relatif tentu saja harus memperhatikan hak relatif orang lain, karena sesungguhnya hak kita dibatasi dengan kewajiban menghormati hak orang lain.  Berbicara mengenai hak asasi manusia tidak terlepas dari peran aktif sebuah negara.

Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 sebagai gerbang awal untuk melakukan reformasi tataran kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai macam implikasi diharapkan dapat mengubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Sebagai negara yang baru merdeka pada waktu itu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 menjadi pondasi hukum nasional. Walaupun Indonesia sudah merdeka, kondisi ini tidak serta merta mengakomodir kebutuhan perangkat bernegara. Bicara hak asasi manusia  pada waktu itu belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya.

Pasca kemerdekaan kita memasuki masa orde lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno, perkembangan terhadap penghormatan hak asasi manusia belum menemukan langkah yang konkrit, negara pada waktu itu masih sibuk melakukan penataan perangkat bernegara, mengatasi masalah tekanan baik dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri. Kemudian pada masa orde baru warna penegakan hak asasi manusia masih saja tidak mengalami perkembangan, bahkan lebih parah, karena pada masa orde baru memerintah dengan otoriter.

Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun 1990 an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia masuk dalam komite HAM PBB. Oleh pemerintah Indonesia karena desakan dari dalam dan luar negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangkah perlindungan HAM dan pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham.

Terkait dengan hukum tentu saja berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HAM hari ini menjadi salah satu objek kajian yang menarik untuk diperhatikan. Mengapa demikain hal ini disebabkan bahwa hampir semua kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk memenuhi HAM. HAM ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa dan negara, karena berhasil atau tidaknya suatu negara terlihat sejauh mana penghormatan dan pemenuhan HAM di negara tersebut.
Indonesia sebagai negara yang berkembang tidak dapat dipungkiri akan rawan terhadap pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti masalah sosial, politik maupun ekonomi. Antara masalah diatas saling mempengaruhi satu sama lainnya pelanggaran HAM karena masalah sosial tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh masalah politik dan ekonomi. Kita memang perlu menyadari bahwa masalah penegakan hukum dindonesia masih dalam tahap pembelajaran apalagi masalah penegakan HAM.

Dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kita seringkali menemukan ketimpangan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Kadang kala hukum yang ditegakkan, namun disatu sisi mengabaikan HAM, begitu juga sebaliknya, HAM yng ditegakkan namun mengabaikan hukum yang berlaku. Ketika terjadi hal demikian tidak hanya aparat penegak hukum yang kesulitan, tetapi masyarakat lebih kesulitan lagi, karena berada dalam sistem tersebut. Masalah hukum dan HAM ini memang menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan kajian, baik secara normatif apalagi empirisnya.

Hal –hal mendasar dalam reformasi penegakan HAM di Indonesia, Pertama ; Subjek hukum, Dalam hal ini subjek hukum adalah segala sesuatu yang mampu mendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dipahami terbagi atas dua yaitu orang dan badan hukum. Orang sebagai subjek hukum ada kemungkinan terlalu berlebihan menggunakan haknya sehingga melanggar hak orang lain. Disamping itu ada kemungkinan juga tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan haknya terpangkaskan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan antara hak dan kewajiban itu seimbang, seperti halnya dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk. Hak akan dihargai, jika kewajiban dilaksanakan begitu juga sebaliknya. Subjek hukum selanjutnya adalah badan hukum secara hakikat komposisinya terdiri dari kumpulan orang  yang menghimpun diri dalam sutu wadah untuk melakukan suatu tujuan bersama. Dewasa ini peran badan hukum dan keterlibatannya dalam proses penegakan HAM di Indonesia sudah sangat banyak. Kedua ; Aparat penegak hukum, dalam praktek penegakan hukum seringkali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum itu adalah pihak yang mengerti hukum. Keadaan seperti ini membuat jelek wajah hukum Indonesia. tidak jarang menimbulkan sikap apatis dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum tidak terlepas dari menghormati HAM. Setiap aparat penegak hukum hendaknya memahami dan mengerti tugas dan fungsinya masing-masing. Kondisi ideal seperti itulah yang diharapkan mampu memperbaiki hukum di Indonesia. Salah satu penyebab bobroknya aparat penegak hukum di Indonesia mungkin karena sistem pendidikan yang tidak mendukung. Sejak sekolah ditingkat dasar sampai perguruan tinggi iklim yang terbentuk adalah budaya korup. Jika hukum itu ingin diterapkan secara baik, maka untuk kedepannya harus dibentuk aparat penegak hukum yang berkarakter. Berkarakter dari segi ucapan,pikiran dan perbuatan sehinggga memberikan angin segar dan perubahan hukum Indonesia yang lebih baik. Ketiga Peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan     Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis  Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Proses penegakan HAM tidak bisa dilihat secara parsial tetapi harus secara universal. Keuniversalan penegakan HAM tersebut mencakup terkait dengan     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai HAM ini harus menjadi perhatian yang serius. Kita     mengakui peraturanperundang-undangan di Indonesia  masih     banyak kekurangan, perlu perbaikan. Dapat disimpulkan bahwa dalam     proses penegakan HAM di Indonesia harus di dukung oleh banyak perangkat yang tersusun dalam sebuah sistem yang rapi.

HAM itu sendiri tersusun dalam sebuah sistem maka kemudian harus didukung oleh     sistem hukum yang baik. Berbicara penegakan HAM, berarti berbicara tentang harkat     dan martabat orang Indonesia, berbicara tentang cita-cita bangsa Indonesia yang di     ikrarkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun     1945 alinea     ke-4 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh     tumpah darah     Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan     kehidupan bangsa     dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan     kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial. (*)

Pasal 1

Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

Pasal 2

Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.

Pasal 3

Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Pasal 4

Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.

Pasal 5

Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.

Pasal 6

Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Pasal 7

Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan.

Tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat  mungkin, diasuh oleh mereka.

Pasal 8

Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.

Pasal 9

Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.

Pasal 10

Jika anak tinggal di negara yang berbeda dari negara tempat salah satu atau kedua orangtuanya tinggal, pemerintah dari negara-negara terkait harus mengizinkan anak dan orangtuanya bebas bepergian agar mereka dapat bertemu dan menjaga hubungan.

Pasal 11

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.

Pasal 12

Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain. 

Pasal 13

Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.

Pasal 14

Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.

Pasal 15

Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya.

Pasal 16

Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak.

Pasal 17

Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini  hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

Pasal 18

Orangtua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.

Pasal 19

Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.

Pasal 20

Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.

Pasal 21

Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan pertama jika seorang anak hendak diadopsi. Jika anak tidak dapat diasuh dengan layak di negara tempatnya lahir, adopsi di negara lain dapat dipertimbangkan.

Pasal 22

Tiap anak yang datang sebagai pengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan khusus serta semua hak yang sama dengan hak yang dimiliki anak-anak yang lahir di negara itu.

Pasal 23

Setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh

Pasal 24

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.

Pasal 25

Tiap anak yang berada di bawah tanggung jawab negara—dalam hal pengasuhan, perlindungan, atau perawatan—berhak ditelaah kondisinya secara teratur.

Pasal 26

Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan.

Pasal 27

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.

Pasal 28

Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.

Pasal 29

Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

Pasal 30

Tiap anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah bahasa, adat istiadat, dan agama itu dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas di negara tempatnya tinggal.

Pasal 31

Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

Pasal 32

Tiap anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka. Anak yang bekerja berhak atas lingkungan yang aman dan upah yang adil.

Pasal 33

Tiap anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.

Pasal 34

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Pasal 35

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi.

Pasal 36

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.

Pasal 37

Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 38

Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata. Anak di zona perang harus menerima perlindungan khusus.

Pasal 39

Tiap anak yang dilukai, diabaikan, atau dianiaya atau menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak mendapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan mereka.

Pasal 40

Tiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya. Anak harus diberikan bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas kejahatan yang sangat serius.

Pasal 41

Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan di dalam Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku di negara bersangkutan.

Pasal 42

Tiap anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.

Konvensi Hak-Hak Anak memilki total 54 pasal. Pasal 43-54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar hak semua anak dipenuhi.

Dapatkan dokumen Paspor Hak Anak di link berikut.