Apa fungsi konstitusi bagi masyarakat

Iveta Rahmalia Rabu, 3 November 2021 | 10:19 WIB

Ada berbagai tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara. (Pixabay)

Bobo.id - Apa tujuan fungsi konstitusi dalam suatu negara? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu apa itu konstitusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga diartikan sebagai seluruh peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tujuan Konstitusi

Ada beberapa tujuan konstitusi dalam suatu negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan

Kontitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.

2. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat

Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat lainnya.

3. Memberikan Pedoman untuk Penyelenggaraan Negara

Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya.

Lalu apa saja fungsi konstitusi?

Page 2

Page 3

Pixabay

Ada berbagai tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara.

Bobo.id - Apa tujuan fungsi konstitusi dalam suatu negara? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu apa itu konstitusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga diartikan sebagai seluruh peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tujuan Konstitusi

Ada beberapa tujuan konstitusi dalam suatu negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan

Kontitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.

2. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat

Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat lainnya.

3. Memberikan Pedoman untuk Penyelenggaraan Negara

Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya.

Lalu apa saja fungsi konstitusi?

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi dapat berupa sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Konstitusi dapat diwujudkan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu. Berikut tujuan konstitusi:

Sebagai Batasan dan Pengawasan

Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.

Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem kepemimpinan terpusat atau presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Fungsi pengawasan DPR bertujuan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang.

Perlindungan terhadap HAM

Konstitusi memiliki tujuan sebagai pelindung HAM. Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28. Selain hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat kewajiban pemerintah dalam melindungi setiap hak warga negaranya secara hukum. 

Kehadiran pasal 28 mencegah terjadinya konflik masyarakat. 

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Merdeka.com - Konstitusi adalah landasan negara yang sering disebut sebagai hukum dasar. Negara Indonesia sendiri sepakat konstitusi dibagi menjadi hukum dasar tertulis seperti Undang-Undang Dasar, dan hukum dasar tidak tertulis seperti konvensi atau pidato presiden.

Namun sebelum menerapkan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, perlu dipahami apa itu konstitusi. Konstitusi adalah sebagai sumber hukum tertinggi yang ada dalam sebuah negara.

Konstitusi berhubungan dengan pemerintahan antara penguasa dan rakyat. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara.

Sedangkan bagian materiil meletakkan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar.

Lebih jauh lagi, fungsi konstitusi adalah menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan lainnya. Selengkapnya berikut merdeka.com merangkum fungsi konstitusi beserta pengertian dan tujuannya melansir dari Pusdik.mkri.id dan Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius 

Fungsi konstitusi antara lain:

1. Fungsi konstitusi adalah sebagai alat membatasi kekuasaan.

2. Fungsi konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.

3. Fungsi konstitusi adalah sebagai piagam kelahiran suatu negara.

4. Fungsi konstitusi adalah menentukan dan pembatas kekuasaan organ negara.

5. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

6. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

7.  Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

8. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.

9. Fungsi konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia.

10. Fungsi konstitusi adalah sebagai identitas nasional dan lambang.

11. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).

12. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

13. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

14. Fungsi simbolik sebagai pemersatu bangsa.

3 dari 4 halaman

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber dasar hukum tertinggi negara. Secara umum, terbentuknya konstitusi berhubungan dengan teori terbentuknya negara. Berbagai teori terbentuknya negara seperti teori teokrasi, teori kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, atau teori lain pada dasarnya berpengaruh terhadap bagaimana konstitusi disusun. 

Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana kita saksikan hari ini merupakan karya dari para pendiri negara.

Ada dua bagian pokok yang terkandung dalam konstitusi, yakni bagian formil dan bagian materiil. 

Bagian formil mengandung aturan-aturan yang berhubungan dengan badan-badan tertinggi dalam negara, prosedur dan penetapan badan-badan tersebut, dan prinsip-prinsip struktural pokok dari negara. Bagian formil konstitusi juga memuat masalah kekuasaan sekaligus batasan kekuasaan masing-masing badan-badan penyelenggara negara. 

Sedangkan bagian materiil meletakkan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar manusia/warga negara.

Adapun tujuan konstitusi itu sendiri antara lain: 

1. Tujuan konstitusi memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2. Tujuan konstitusi adalah untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

4 dari 4 halaman

©2017 Humas MK

a.   Miriam Budiarjo

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

b. K. C. Wheare

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

c. C.F. Strong 

Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

d. Jimly Asshiddiqie

Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.

e. Bolingbroke

Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.

f. Kamus Oxford Dictionary of Law

- Konstitusi bukan saja aturan tertulis

- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.

g. I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

h. Ferdinand Lassalle

Pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb). 

Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA