Apa bentuk kerja sama perjanjian ekstradisi negara asean

ASEAN merupakan organisasi antar negara yang didalamnya terdapat banyak kerjasama. Berikut ini beberapa contoh kerjasama ASEAN di bidang politik.

Apa bentuk kerja sama perjanjian ekstradisi negara asean

Bentuk Kerjasama ASEAN di Bidang Politik yang Perlu Diketahui (freepik)

Salah satu bentuk kerjasama negara-negara ASEAN adalah Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian Ekstradisi adalah?

  1. Pengiriman duta dan konsulat sebagai wakil negara.
  2. Menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN.
  3. Pertemuan rutin menteri keamanan negaranegara anggota ASEAN.
  4. Perjanjian kawasan bebas nuklir merupakan kerja sama negara-negara ASEAN.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, salah satu bentuk kerjasama negara-negara asean adalah perjanjian ekstradisi. perjanjian ekstradisi adalah menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di asean..

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sumber daya alam yang menjadi komoditas ekspor utama Thailand adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Negara-negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) mengadakan kerja sama di berbagai bidang, termasuk bidang politik.

Kerja sama di bidang politik negara-negara ASEAN didasarkan pada sistem hukum internasional. Landasan tersebut diambil agar kerja sama yang terjadi tidak menimbulkan penyebab sengketa. Sebab, ada perbedaan sistem politik di berbagai negara, termasuk di negara-negara ASEAN.

Baca juga: 6 Faktor Pendorong Kerja Sama Antarnegara ASEAN dan Penghambatnya, Kamu Perlu Tahu


Bentuk kerja sama di bidang politik ASEAN seperti dikutip dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 6 oleh Christiana Umi adalah sebagai berikut.

Bentuk Kerja Sama di Bidang Politik ASEAN

Bentuk kerja sama di bidang politik antara lain yaitu:

1. Defense Ministers Meeting

ASEAN Defense Ministers Meeting atau ADMM adalah bentuk kerja sama di bidang politik negara-negara ASEAN. ADMM adalah pertemuan rutin di antara menteri keamanan di setiap negara anggota ASEAN. Pertemuan ini diadakan untuk membahas mengenai kerja sama dan diplomasi politik di bidang pertahanan dan keamanan negara ASEAN.

2. Pengiriman Duta dari Konsulat

Pengiriman duta dan konsulat sebagai wakil negara di negara-negara ASEAN dilakukan para negara anggota sebagai negara-negara yang menjalin hubungan secara internasional.

Fungsi duta dan konsulat yaitu mewakili negara asal duta dan konsulat dalam berdiskusi dan berperan dalam stabilitas politik di ASEAN. Pengiriman duta dan konsulat rutin dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai bagian dari ASEAN.

3. Perjanjian Ekstradisi ASEAN


Perjanjian ekstradisi negara ASEAN merupakan bentuk kerja sama di bidang politik dalam menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN.

Perjanjian ekstradisi memungkinkan negara-negara anggota ASEAN bekerja sama dalam mengembalikan tersangka ke negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di negara-negara ASEAN.

4. Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir

Perjanjian kawasan bebas nuklir merupakan kerja sama di bidang politik antarnegara ASEAN mengenai pelarangan senjata nuklir. Perjanjian ini melarang keras adanya perancangan dan pembuatan senjata nuklir di ASEAN.

5. Perjanjian Kawasan Damai, Bebas, dan Netral

Perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral merupakan kerja sama negara-negara di ASEAN untuk saling menjaga negaranya agar tetap damai.

Kata bebas dalam perjanjian ini bermakna bahwa setiap negara ASEAN punya hak melakukan sesuatu secara bebas selama tidak melanggar perjanjian atau ketentuan yang sudah mencapai kesepakatan di ASEAN.

Kata netral dalam perjanjian ini bermakna bahwa negara-negara ASEAN tidak ikut campur atau mengintervensi konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara anggota ASEAN sendiri.

Contoh Bentuk Kerja Sama di Bidang Politik ASEAN

Contoh bentuk kerja sama di bidang politik antara lain sebagai berikut:

1. ZOPFAN

ZOPFAN adalah deklarasi menjaga Asia Tenggara bebas dari segala macam gangguan. ZOPFAN merupakan singkatan dari Zone of Peace, Freedom and Neutrality (zona damai, kebebasan, dan netralitas).

Baca juga: 4 Negara Asean yang Berbentuk Kerajaan Sistem Pemerintahannya

2. SEATO

SEATO adalah organisasi untuk pertahanan politik. SEATO merupakan singkatan dari Southeast Asia Treaty Organization.

3. AFTA

AFTA adalah blok perdagangan kesepakatan dengan asosiasi negara-negara Asia Tenggara untuk mendukung manufaktur lokal di semua negara ASEAN. AFTA adalah singkatan dari ASEAN Free Trade Area.


4. ASA

ASA adalah kerja sama regional untuk mendorong pembangunan kawasan di Asia Tenggara. ASA merupakan singkatan dari Association of Southeast Asia.

Gimana detikers, sudah tahu ya apa saja bentuk kerja sama di bidang politik ASEAN. Selamat belajar, detikers!

Apa bentuk kerjasama perjanjian ekstradisi negara Asean brainly?

Jawaban: Perjanjian ekstradisi negara ASEAN merupakan bentuk kerja sama di bidang politik dalam menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN.

Perjanjian ekstradisi adalah contoh kerjasama ASEAN dalam bidang apa?

Perjanjian Ekstradisi ASEAN Perjanjian ini merupakan kerjasama dalam bidang politik yang menangani pelarian tersangka kejahatan ke negara kawasan Asean.

Kerja sama ASEAN di bidang apa saja?

ASEAN atau The Association of Southeast Asian Nations adalah sebuah organisasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa yang menjadi wadah kerja sama negara-negara di Asia Tenggara..
Bidang Budaya. ... .
Bidang Sosial. ... .
3. Bidang Politik. ... .
4. Bidang IPTEK. ... .
Bidang Ekonomi..

4 Di bidang kerja sama apakah perjanjian ekstradisi ASEAN disepakati?

Manfaat perjanjian ekstradisi dalam kerja sama ASEAN bagi Indonesia. Salah satu bentuk kerja sama bidang politik di ASEAN adalah perjanjian ekstradisi. Dalam hal ini, negara ASEAN akan membantu untuk menangani tersangka atau terpidana kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara ASEAN lainnya.