Pengertian Benih dan Bibit
Pengertian Benih adalah Cikal bakal atau calon Tumbuhan yang berupa biji tanaman yang sudah mengalami perlakuan khusus sehingga dapat di jadikan Tanaman perkembangbiakan. jadi benih adalah Calon tanaman yang masih berupa biji yang biasanya di dapat dari buah tanaman yang nantinya akan menjadi tanaman utuh yang memiliki daun, akar, batang, bunga, buah dan lain-lain.
Pengertian Bibit adalah Calon atau cikal bakal tumbuhan yang berupa tumbuhan muda (Kecil) dan sudah mengalami masa penyemaian, sudah berdaun atau sudah bisa di tanam di Lahan. jadi artinya Bibit adalah tumbuhan Muda yang berukuran masih kecil yang sudah memiliki daun, akar, batang muda (sudah berbentuk tanaman) dan bukan berupa biji lagi seperti pada awal penyemaiannya.
intinya benih pasti berasal dari biji, namun tidak semua biji merupakan benih. karena kualitas benih yang ada dalam buah atau sebagainya tidak semua bagus harus ada seleksi untuk memisahkan benih yang bagus dan juga benih yang kualitas jelek. apabila kualitas benih jelek maka benih tersebut tidak akan dapat tumbuh menjadi bibit, dalam beberapa khasus bisa dia menjadi bibit namun setelah menjadi tanaman ia tidak mampu untuk memproduksi buah. hanya benih berkualitas unggul saja yang dapat menjadi tanaman yang menghasilkan.
dalam kasus Memperbanyak tanaman dengan sistem Stek dan cangkok, dalam proses hasil stek bisa di katakan benih. demikianlah informasi mengenai Pengertiaan Benih dan bibit semoga dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman teman-teman semua dalam bidang Pertanian.
- Tweet
- Share
- Share
- Share
- Share
Pasti diantara kita ada yang mengalami kesulitan dalam membedakan mana bibit dan mana benih, terkadang kita sering tertukar, bahkan terkadang ada saja yang tidak tahu perbedaan dari bibit dan benih. Berikut saya akan jelaskan perbedaan antara bibit dan benih
Bibit
Gambar yang ada di sebelah kiri saya adalah sebuah bibit. Secara definitif bisa diartikan kalau bibit adalah benih yang telah berkecambah. Jadi kalau biji atau tunas yang telah berkecambah itu disebut dengan bibit, sedangkan
kalau
Benih
Itu adalah biji tanaman yang telah mengalami perlakuan sehingga dapat dijadikan sarana dalam memperbanyak tanaman. Bentuknya dalam bentuk Biji dan belum berkecambah.
PerbedaanCara membedakan bibit dan benih hanya berkecambah atau tidak, jika sudah berkecambah disebut bibit sedangkan kalau belum berkecambah disebut benih. Sekian :D
Banyak di antara kita masih kesulitan membedakan istilah biji, bibit dan benih tanaman. Beberapa tulisan populer yang kami temui di internet,
dirasa juga kurang begitu tepat dalam mendefinisikan tiga hal tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba mengulasnya. Definisi dari benih tanaman tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yaitu berbunyi, “Benih tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan
tanaman.” Sampai dengan saat ini UU tersebut masih berlaku dan definisi tersebut lah yang banyak digunakan untuk mengggambarkan istilah benih tanaman. Benih tanaman dapat berupa tanaman lengkap atau dapat juga berupa bagian-bagiannya, seperti biji, batang, daun, mata tunas, umbi, polen, dll. Istilah benih lebih menitikberatkan pada tujuannya, yaitu untuk perbanyakan atau perkembangbiakan. Benih tanaman yang beredar di masyarakat
banyak berupa biji karena biji masih menjadi alat perkembangbiakan yang bisa menghasilkan banyak produk dalam tempo yang relatif singkat. Antara biji yang merupakan benih dan yang bukan benih biasanya terlihat. Biji yang merupakan benih biasanya sudah melewati rangkaian proses (seed processing), sehingga terkadang memiliki warna yang mencolok sebagai tanda bahwa benih tersebut sudah dilapisi oleh fungisida atau insektisida. Definisi Bibit Tanaman secara formal tercantum pada UU Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman, yaitu berbunyi, “Bibit
tanaman ialah tanaman atau bagian-bagiannya, termasuk benih-benih, biji-biji, buah-buah, bunga-bunga dan serbuk-serbuk yang dengan cara apapun dapat dipergunakan untuk memperbanyak atau mengembangbiakkan tanaman itu.” Definisi tersebut sangat mirip dengan definisi benih tanaman yang ada pada UU tahun 1992. Saat ini penggunaan istilah bibit tanaman di lapangan sepertinya sudah tidak sesuai dengan definisi tersebut. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 1961 sudah
tidak diberlakukan lagi sejak terbitnya UU Nomor 2 Tahun 1992.Benih Tanaman
Bibit Tanaman
Berbeda dengan istilah bibit ternak dan benih ternak yang secara jelas didefiniskan dalam Undang-Undang ternak, bibit tanaman masih belum didefinisikan secara formal. Namun menurut kami, definisi bibit yang banyak dipahami adalah sbb.,
“Bibit Tanaman adalah tanaman hasil perbanyakan vegetatif atau hasil penyemaian dari perbanyakan generatif yang sudah dibesarkan hingga umur tertentu sehingga siap digunakan sebagai bahan tanam.”
Bentuk dari bibit lebih spesifik, yaitu tanaman utuh. Bibit dapat berupa hasil penyemaian dari perbanyakan generatif seperti hasil penyemaian padi atau hasil penyemaian kelapa sawi, dan dapat pula berupa hasil perbanyakan vegetatif seperti hasil cangkok mangga atau hasil stek batang tin.
Proses penyemaian atau proses persiapan benih menjadi tanaman yang siap ditanam biasa disebut dengan pembibitan.
Biji Tanaman
Definisi biji lebih pada definisi menurut ilmu botani atau biologi, yaitu,
“Biji adalah bakal biji (ovulum) dari tumbuhan berbunga yang telah masak, yang dapat terlindung oleh buah ataupun tidak. Biji merupakan fase perkembangan yang penting dalam reproduksi dan pemencaran tanaman spermatophyta.”
Jadi biji merupakan salah satu bagian dari tanaman, bukan tanaman utuh. Biji belum tentu benih apabila tidak ditujukan untuk perbanyakan tanaman.
Kesimpulan
- Benih tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
- Bibit tanaman adalah tanaman hasil perbanyakan vegetatif atau hasil penyemaian dari perbanyakan generatif yang sudah dibesarkan hingga umur tertentu sehingga siap digunakan sebagai bahan tanam.
- Biji adalah istilah botani yang menggambarkan bakal biji (ovulum) dari tumbuhan berbunga yang telah masak yang dapat terlindung oleh buah ataupun tidak.
Pustaka
- [link] UU Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman.
- [link] UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
- Featured image oleh www.motherjones.com.