Alih fungsi Lahan PERTANIAN menjadi Pemukiman

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjaga inflasi perkembangan alih fungsi lahan. Manfaat penelitian ini untuk menjadi acuan bagi kawula muda dan Pemerintah dalam menjaga alih fungsi lahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer terdiri dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku teks dan jurnaljurnal hukum. Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan mengelompokkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi pustaka terhadap literatur-literatur, hasil-hasil penelitian, artikel-artikel yang berkaitan dengan bahasan. Analisis terhadap bahan hukum yang digunakan adalah dengan interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 81/permentan/ot.140/8/2013 bahwa peraturan ini hanya dapat diterapkan pada kepentingan umum dan terjadinya bencana. Diantara tujuannya yaitu menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Serta Ruang lingkupnya meliputi persyaratan alih fungsi lahan, kriteria pengalihfungsian lahan dan tata cara alih fungsi lahan. Dalam Peraturan KBPN No. 2 Tahun 2011 diatur dengan rinci syarat administratif izin perubahan penggunaan tanah. Dimulai Tahapan Penyusunan dan Penerbitan yang memuat Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan, Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan, Peninjauan Lapangan, Proses Penelitian, dan diakhiri dengan Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dibagian kedua terkait dengan pengawasan pemerintah terhadap alih fungsi lahan. dapat dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Serta dalam peraturan ini juga menyangkut Peran serta masyarakat dilakukan melalui pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah. Didalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Perda penataan ruang wilayah Kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan. Dan didalamnya juga memberikan pengawasan dalam bentuk pengendalian alih fungsi dengan menetapkan LP2B yang mengarahkan pembangunan pada lahan pertanian tidak/kurang produktif. Kesimpulannya dalam proses alih fungsi dan pengawasan pengaturannya telah ada namun tidak secara rinci menyebutkan terkait dengan permukiman sehingga harus menelaah pasal demi pasal agar dapat memperjelas aturan hukumnya. Saran Bagi elemen pemerintahan, peraturan ini sudah harus dilaksanakan dengan baik. Karena kita tahu bahwa kebutuhan pertanian sama pentingnya dengan kebutuhan permukiman, kita tahu bahwa pertanian menjadi sektor pendapatan dan kebutuhan yang harus dijaga dan permukiman meupakan kebutuhan dasar dari setiap orang. Sedangkan bagi elemen masyarakat atau badan hukum supaya saling menjaga dan memperhatikan lingkungan apabila ada lahan pertanian yang akan dialih fungsikan.

Abstrak

Kota Semarang memiliki permasalahan cukup kompleks dalam melakukan penataan bagi pengembangan kawasan permukiman. Hal tersebut dimungkinkan dengan semakin tingginya tingkat kepadatan penduduk Kota Semarang yang menyebabkan semakin tinggi pula tingkat permintaan terhadap lahan untuk tempat tinggal. Mengingat keterbatasan lahan yang dipergunakan untuk pembangunan perumahan, sehingga menggunakan lahan pertanian yang di alih fungsikan menjadi perumahan.  Dalam hal ini pembangunan permukiman perlu diatur dan disesuaikan dengan perencanaan tata ruang kota serta mengacu pada Tata Guna Tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan alih fungsi tersebut dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis- normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan spesifika penelitian deskriptif- analitis yaitu  mengkaji alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan yang dikaitkan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu  Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihfungsian tanah pertanian menjadi perumahan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Namun, apabila ditinjau dari segi Tata Guna Tanah pelaksanaan alih fungsi tanah tersebut tidak sesuai karena tanah yang dialihfungsikan tersebut adalah tanah pertanian yang berfungsi sebagai kawasan resapan air sehingga diperlukan suatu perlindungan terhadap tanah pertanian tersebut yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kesimpulan dari hasil penelitian, pelaksanaan alih fungsi lahan dapat dicegah dengan adanya Undang-Undang No. 41 Tahun  2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah.

Kata Kunci : Alih Fungsi Tanah, Pertanian ke Non Pertanian, Undang- Undang Nomor  41 Tahun 2009

Abstract

Semarang have quite complex issues in doing Setup for the development of the settlement. This is made possible by the high levels of population density of Semarang that causes the higher level also the demand for land for housing. Given the limitations of the land used for housing development, so that the agricultural land use in the disable instead into the housing. In this case the construction of the settlements need to be regulated and adjusted to the spatial planning of the city and refers to land use.

This research aims to determine the suitability of the execution of functions of agricultural land into housing with the provision of Spatial Plan area of the city of Semarang, and knowing the functions over the implementation of the compliance with the provisions of Act No. 41  of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food.

The methods used in this research is the juridical-normative approach is done by examining the references or secondary data, with descriptive-analytical research spesifika that examines the function of agricultural land into housing that is associated with the applicable legislation, namely Act No. 41  of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food and Spatial Plan of The city of Semarang.

Based on the results of the research note that the pengalihfungsian agricultural land into housing is carried out in accordance with the provisions already Spatial Plan area of the city of Semarang. However, when are reviewed in terms of the land use the land over the function implementation is not appropriate because the dialihfungsikan land is farmland that serves as the absorption water so necessary a protection of farmland, with the promulgation of Act No. 41  of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food.

The conclusions of the study results, the implementation of functions of the land can be prevented by the presence of law No. 41 of 2009 on the protection of agricultural land sustainable food and housing development should be done in accordance with the provisions of the Regional Spatial Plan and land use.

Keywords: Agricultural land over the function to Non agriculture, Act No. 41 of 2009

Anugrah F. 2005. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konversi Lahan Sawah Ke Pengguna Non Pertanian Di Kabupaten Tanggerang. Skripsi. Institut Pertanian Bogor, Bogor.

BPS Kabupaten Polewali Mandar.(2015) Polewali Mandar Dalam Angka Tahun 2015. Polewali Mandar, BPS

BPS Kabupaten Polewali Mandar.(2016) Polewali Mandar Dalam Angka Tahun 2016. Polewali Mandar, BPS

Budihardjo, Eko.(1997) Arsitektur dan Kota di Indonesia. Bandung, Alumni. Jayadinata, Johara.T. (1999) Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan Dan Wilayah. Bandung,Penerbit ITB

Moleong, Lexy J. (2012) Metodologi Penelitian Kulitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muchin, Imam Koeswahyono. (2008) Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah Dan Penataan Ruang. Jakarta, Sinar Grafika.

Nugroho, Iwan dan Rochin Bahuri. (2004) Pembangunan Wilayah: Persepsi Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta, LP3ES.

Riant, Nugroho. (2012) Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta, Elex Media Komputindo.

Subarsono. (2012) Analisis Kebijakan Publik: Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Sujarto, Djoko. (2003) Pembangunan Kota Baru. Jakarta, Gunung Agung.

Wahab, Solichin abdul. (2012) Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta, Bumi Aksara Peraturan dan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan adalah mencakup rumah, beserta dengan sarana, prasarana dan utilitas umum

Undang-Undang Nomor .26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032. , Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Page 2

DOI: //dx.doi.org/10.35329/fkip.v14i2

Resnita Dewi, Paulina Pulung, Abdul Muttalib

132-142

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA