Alat kelengkapan peradilan sebagai berikut kecuali

Salah satu unsur penting pada sistem hukum nasional adalah lembaga-lembaga peradilan.


Lembaga-lembaga peradilan sendiri dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.


Untuk menegakkan hukum dan keadilan, pemerintah mengatur tentang lembaga-lembaga apa saja yang bergerak di wilayah hukum. Ini dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa keberhasilan kekuasaan mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya ditentukan oleh lembaga peradilan, melainkan juga keterlibatan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang hukum.


Lembaga-lembaga lain yang juga berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan sering disebut sebagai alat kelengkapan lembaga peradilan.

Yang termasuk dalam alat kelengkapan lembaga peradilan diantaranya adalah
  1. Kepolisian
  2. Kejaksaan
  3. Kehakiman

Kepolisian negara (di Indonesia) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.


Kepolisian adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.


Tujuan kepolisian negara adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.

Yang termasuk dalam wewenang kepolisian adalah sebagai berikut.
  1. Menerima laporan dan pengaduan
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
  3. Mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
  6. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
  7. Mencari keterangan dan barang bukti
  8. Memberikan izin atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
  9. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
  10. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam

Dalam menjalankan keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian tidak bekerja sendiri, namun didukung oleh masyarakat yang ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban tersebut.


Ciri polisi di Indonesia adalah melakukan pengabdian dan kesetiaan kepada nusa dan bangsa. Para polisi juga mengutamakan kepentingan umum dan kejayaan negara di atas kepentingan partai, golongan, dan pribadi.

Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.


Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.


Pejabat yang melaksanakan tugas kejaksaan disebut jaksa.

Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka disebut penuntut umum yang mewakili umum.

Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana adalah sebagai berikut.
  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang-undang
  4. Melengkapi berkas perkara tertentu. Oleh karena itu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana

Kehakiman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 24 Tahun 1945.


Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Kekuasaan kehakiman dilakukan atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, seperti lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


Undang-undang yang mengatur tentang kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yaitu berisi tentang Kekuasaan Kehakiman.


Pejabat yang melaksanakan tugas kehakiman disebut hakim.

Pengertian hakim berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) adalah orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau mahkamah. Hakim juga dapat berarti juri.


Menurut Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, menyatakan bahwa hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman atau yang menyelenggarakan peradilan.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by sangjenius2020 on Sat, 23 Apr 2022 01:22:11 +0700 with category B. Indonesia and was viewed by 345 other users

Penjelasan:

Peranan Lembaga-lembaga PeradilanPeranan Lembaga-lembaga Peradilan

1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


Apa itu en.dhafi.link?

en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Alat kelengkapan peradilan yaitu sebagai berikut, kecuali?

  1. TNI
  2. Jaksa
  3. Hakim
  4. Polisi
  5. Lembaga Permasyarakatan

Jawaban yang benar adalah: A. TNI.

Dilansir dari Ensiklopedia, alat kelengkapan peradilan yaitu sebagai berikut, kecuali TNI.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. TNI adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Jaksa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Hakim adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Polisi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Lembaga Permasyarakatan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. TNI.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

  • Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut.

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  • Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

  • Pelaksanaan tugas kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang
  • Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  • Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Tugas dan wewenang lembaga kehakiman berada ditangan hakim. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • Menceraikan suami istri.
  • Memasukkan orang ke dalam penjara.
  • Merampas kekayaan seseorang.
  • Menyita dan melelang harta orang.
  • Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
  • Menghukum mati seseorang.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.

KARAKTER ideal yang harus dimiliki advokat yaitu.

  • Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
  • Integritas (kejujuran kepada kliennya).
  • Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melakukan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya.
  • Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA